Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 30/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ.6/1994 TENTANG EVALUASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1993/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 1993/1994, dengan ini disampaikan hasil kompilasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 1993/1994 berdasarkan laporan perkembangan penerimaan PBB yang terhimpun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK, SE.MSc.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 28/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 28/PJ.6/1994 TENTANG RALAT RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1994/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.6/1994 tanggal 19 April 1994 perihal Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1994/1995, dengan ini disampaikan hal-hal berikut: Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 09/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ.6/1994 TENTANG PELATIHAN/PENYEGARAN PENILAIAN OBYEK PAJAK NON STANDAR, MESIN DAN KINERJA PENILAIANBERIKUT APLIKASI KOMPUTERNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SE-55/PJ.6/1993, SE-62/PJ.6/1993 dan SE-65/PJ.6/1993, dengan ini diberitahukan bahwa Kantor Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan/Penyegaran tentang Tata Cara Penilaian Obyek Pajak Non Standar, Mesin dan Kinerja Penilaian berikut Aplikasi komputernya, pada; Tanggal : Lihat lampiran Tempat : Direktorat PBB Peserta : Kepala Seksi Bimbingan Pedanil pada Kanwil Ditjen Pajak.Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KP.PBB.Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian pada KP.PBB. Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada para Pejabat Eselon IV tersebut diatas untuk; Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, biaya perjalanan dinas pulang pergi dan selama 6 (enam) hari di Jakarta dibebankan pada biaya perjalanan dinas biasa (m.a.410) KP.PBB/KanwilB/KANWIL yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK, SE, MSc

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 07/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.6/1994 TENTANG RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN 1994/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan perihal sebagaimana pokok Surat Edaran di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 14/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 14/PJ.6/1992 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 1992/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini sampaikan rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1992/1993 per sektor dan per Daerah Tingkat II yang disusun berdasarkan usulan Saudara. Sepenerimanya surat ini diminta Saudara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tk. I dan Tk. II setempat dalam rangka pencantuman angka Rencana Penerimaan tersebut ke dalam APBD dari masing-masing Daerah Tk. I dan Tk. II yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 02/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ.6/1992 TENTANG RAPAT KOORDINASI REGIONAL PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa kebijakan baru di bidang PBB dan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Kanwil DJP per sektor, dipandang perlu untuk mengadakan rapat koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Disamping itu sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama DJP dan BPN, perlu mengikut sertakan Kantor Wilayah BPN. Dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR’IE MUHAMMAD