Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 40/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ.6/1996 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDATAAN DENGAN PENYEBARAN SPOP KOLEKTIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP”, dengan ini disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pendataan dengan Penyebaran SPOP Kolektif, dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 39/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 39/PJ.6/1996 TENTANG RALAT TERAKHIR RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996-1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.6/1996 tanggal 20 Juni 1996 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996-1997 jo. SE-13/PJ.6/1996 tanggal 15 Maret 1996, dengan ini disampaikan Ralat Terakhir Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 29/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 29/PJ.6/1996 TENTANG PEREKAMAN LEMBAR STTS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa untuk meningkatkan tertib administratif penerimaan dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, diminta kepada Saudara untuk merekam lembar STTS yang telah dikembalikan oleh Bank Tempat Pembayaran baik dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader bagi yang sudah memiliki maupun perekaman secara manual, pada basis data melalui aplikasi SISMIOP. Khusus untuk lembar STTS yang telah dicetak dengan menggunakan Barcode (lembar STTS PBB Tahun 1995) dan karena kesalahan program tidak dapat direkam dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader, agar dilakukan perekaman secara manual. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 16/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ.6/1996 TENTANG EVALUASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1995/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 1995/1996 berdasarkan laporan perkembangan penerimaan PBB yang dihimpun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n. DIREKTUR PAJAKPjs.DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd DRS. MOCH. SOEBAKIR
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 13/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ.6/1996 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 52/PJ.6/1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 52/PJ.6/1995 TENTANG KEBIJAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH Tk. IITAHUN 1995/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diubahnya sistem pembagian hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.6/1995 tanggal 13 Juni 1995 tentang Penyampaian copy salinan KEPMEN Nomor : 207/KMK.04/1995 dan SKB Dirjen Anggaran – Dirjen Pajak nomor KEP-19/A/44/0595, maka dengan ini diminta perhatian Saudara tentang hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK