Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 12/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 12/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DENGAN SURAT PAKSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan keterangan pers kami mengenai kemungkinan dilaksanakannya penyitaan/lelang atas tunggakan PBB yakni untuk penunggak menengah dan besar (buku IV dan V) khususnya Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut: Perlu kiranya ditegaskan bahwa tindakan penyitaan/pelelangan merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan perpajakan telah diusahakan secara maksimal. Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdMAR’IE MUHAMMAD

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 15/PJ.6/1990

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 15/PJ.6/1990 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1990 tanggal 21Februari 1990 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk kelancaran penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), seterimanya Surat Edaran ini diharap Saudara segera membuat persiapan seperlunya. Penerbitan STP sebagai langkah pendahuluan, hendaknya dilakukan secara selektif. Denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan seperti dimaksud pada pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 berlaku untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, meskipun terhadap STP yang denda administrasinya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan. Contoh : – WP Ali, SPPT tahun 1987 jatuh tempo 31 Agustus 1987 dan masih ada sisa pajak terhutang Rp. 500.000,- – KPP, PBB menerbitkan STP untuk WP nama Ali tersebut tanggal 31 Maret 1990, atau 30 bulan setelah saat jatuh tempo SPPT. – Dalam STP pajak terhutang atas nama Ali adalah : – Sisa SPPT tahun 1987 …………………………………………………Rp. 500.000,- – Denda administrasi …………………………………………………….. 2% X 24 bulan X Rp. 500.000,- ………………………………………Rp. 240.000,- Pajak terhutang dalam STP ………………………………………….Rp. 740.000,-                                                                                        ============== Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 20/PJ.7/1988

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ.7/1988 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya keraguan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan kaitannya dengan tahun anggaran, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdSALAMUN A.T

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 83/PJ.6/1989

31 Oktober 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 83/PJ.6/1989 TENTANG PBB ATAS PENGUSAHA PETERNAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor KU.410/630/A/0889 tanggal 8 Agustus 1989, dan untuk lebih jelasnya dapat saudara baca pada foto copy terlampir tentang PBB atas pengusaha Peternakan. Sehubungan dengan itu, agar seterimanya surat ini segera Saudara menghubungi Kantor Dinas Peternakan setempat untuk mendapatkan data-data obyek dan subyek Pajak PBB dari Perusahaan-perusahaan Peternakan yang ada di wilayah kerja Saudara. Data-data tersebut diminta untuk dapat disampaikan ke Direktorat PBB paling lambat pada tanggal 30 November 1989. Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 73/PJ.6/1989

22 September 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 73/PJ.6/1989 TENTANG BENTUK SPOP BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.00/1989 tanggal 24 Augustus 1989 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 beserta lampirannya. Sehubungan dengan diberlakukannya SPOP baru tersebut, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 63/PJ.6/1989

17 Juli 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 63/PJ.6/1989 TENTANG PETUNJUK PENGGUNAAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK HASIL PENILAIAN SECARA INDIVIDU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dari Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1324/KMK.04/1988 tanggal 28 Desember 1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. MENTERI MUDA KEUANGANSELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd, NASRUDIN SUMINTAPURA