Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 32/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 32/PJ.6/1993 TENTANG TINDAK LANJUT LARANGAN PENERBITAN GIRIK, KEKITIR, PETUK D, KETERANGAN OBYEK PAJAK (KP. PBB.41) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd.Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 15/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 15/PJ.6/1993 TENTANG LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBYEK PAJAK (KP.PBB41) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian wajib pajak PBB yang di administrasikan di KP.PBB tidak selalu pemilik tanah/bangunan. Disamping itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Jo. Keputusan menteri dalam Negeri Nomor 26/DDA/1970 menegaskan bahwa yang dianggap sebagai bukti hak adalah bukti surat pajak (hasil) Bumi yang diterbitkan sebelum tanggal 24 September 1960. Pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak Kepala KP.PBB yang menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau salinannya atas permintaan perseorangan atau badan yang akan digunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Dan hal ini telah banyak menimbulkan masalah dan mengganggu tugas pokok KP.PBB. Sehubungan dengan itu maka dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai 1 April 1993 para Kepala KP.PBB tidak dibenarkan menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau sejenisnya. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 11/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ.6/1993 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 249/KMK.04/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 1005/KMK.04/1993 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan. Seterimanya Surat Keputusan ini diminta kepada para Kepala KP. PBB untuk menghubungi dan memberitahukan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tk. II, KPKN setempat serta Bank Operasional V dan Persepsi yang ada di wilayah kerjanya. Demikian untuk dilaksanakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 10/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ.6/1993 TENTANG PENYAMPAIAN KEPMEN NOMOR : 174/KMK.04/1993DAN PENGATURAN PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas nilai jual bumi klasifikasi 44 sampai dengan 50 apabila dibandingkan dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991 mengalami perubahan, sedang klasifikasi 1 sampai dengan 43 tetap. Mengingat bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 diterbitkan telah ada data keluaran penetapan PBB yang diproduksi dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991, maka pelaksanaan lebih lanjut produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1993 diatur sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 09/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ.6/1993 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN/PENGURANGAN/PEMBATALAN SPPT/SKP/STP PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana Saudara ketahui bahwa di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 kecuali pembatalan penetapan sebagai Wajib Pajak berdasar Pasal 4 ayat (5), tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembetulan, pengurangan atau pembatalan secara jabatan atas ketetapan PBB yang tidak benar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang tersebut berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai pembetulan/pengurangan/pembatalan atas ketetapan pajak secara jabatan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 36. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, bahwa kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-unadang Nomor 12 Tahun 1985 diatur bahwa bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan secara jabatan atas kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak (SPPT/SKP/STP PBB) dalam batas-batas tertentu telah dilimpahkan kepada Saudara. Mengingat hal tersebut, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan pembetulan/pembatalan SPTT/SKP/STP PBB yang tidak benar, sebagai berikut: Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 34/PJ.6/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 34/PJ.6/2001 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd SUHARNO