Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 55/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 55/PJ.6/1993 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN MESIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.6/1993tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993, khususnya tentang mesin sebagaimana tercantum dalam lampiran I angka IV surat edaran dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd,MACHFUD SIDIK, SE. Msc.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 54/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 54/PJ.6/1993 TENTANG DATA JUMLAH DAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN PER DATI II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka inventarisasi jumlah dan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan baik yang berasal dari laporan PPAT/Notaris PPAT maupun yang berasal dari sumber lainnya, maka dengan ini diminta agar Saudara : Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK. SE.MSc.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 53/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 53/PJ.6/1993 TENTANG PERMINTAAN BACK UP TABLE DAN PERSIAPAN PELAKSANAAN KONVERSI APLIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1993 tanggal 22 Juni 1993 perihal Pembaharuan Data Cadangan (Back up Master File) dan SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 perihal Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Untuk memudahkan pembuatan back up master file dan back up table, terlampir disampaikan prosedur pelaksanaannya untuk dijadikan pedoman (Lampiran III). Mengingat pentingnya back up master file dan back up table dalam rangka mensukseskan pelaksanaan konversi aplikasi, maka diminta agar kedua back up tersebut dapat diterima Kantor Pusat Ditjen Pajak paling lambat minggu kedua bulan Oktober 1993. Perlu pula disampaikan bahwa untuk keperluan back up table tersebut hanya memerlukan satu buah floppy disk. Para OC yang akan ditatar di Jakarta, agar diberikan biaya perjalanan dinas dari ma.410 sebanyak 10 hari kerja ditambah biaya transportasi pulang pergi dari tempat kedudukan ke Jakarta. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd,MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 40/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ.6/1993 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEP. MEN. KEU. NOMOR : 174/KMK.04/1993 TANGGAL 23 FEBRUARI 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah disampaikan kepada Saudara dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.6/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdFUAD BAWAZIER

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 36/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ.6/1993 TENTANG PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DENGAN SURAT PAKSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Pelaksanaan penagihan PBB dengan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-12/PJ.6/1991 harus dilakukan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas usul tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. Prosedur tersebut di atas ternyata mengakibatkan panjangnya waktu pemrosesan penerbitan Surat Paksa, sehingga pelaksanaannya perlu ditata kembali.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka agar mekanisme penagihan dengan Surat Paksa dapat berjalan sesuai tujuan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut ; Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.FUAD BAWAZIER

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 34/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 34/PJ.6/1993 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB tahun 1993 atas jalan tol sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO