Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 04/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ.6/1994 TENTANG BENTUK FORMULIR DATA KELUARAN PENETAPAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-63/PJ.6/1993 tanggal 17 November 1993 perihal sebagaimana pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 03/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ.6/1994 TENTANG LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang sistem, bentuk dan jenis laporan bidang operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk itu diminta agar Saudara melaksanakan ketentuan tersebut antara lain dengan: Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd.MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 02/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ.6/1994 TENTANG PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-70/PJ.6/1993 tanggal 28 Desember 1993 perihal sebagaimana pokok surat diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 30/PJ.6/1995
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 30/PJ.6/1995 TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PENYIMPANAN, DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PENYETORAN, PENYIMPANAN, DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) dalam keputusan ini adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional (BO); (2) PB-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional merupakan dana non APBN yang harus di tatausahakan tersendiri dan terpisah dari dana yang bersumber dari dana APBN. Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak membuka rekening pada bank pemerintah untuk menampung setoran secara terpisah BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional. Pasal 3 Pengelola administrasi dana BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional pada Kantor Pusat Direktorat Pajak dilakukan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 4 (1) Dasar perhitungan besarnya jumlah BP-PBB bagian adalah penerimaan BP-PBB yang diterima oleh BKBP Kantor Pelayanan PBB dari Bank Operasional V sampai dengan hari Jum’at minggu terakhir bulan berjalan; (2) BKBP kantor Pelayanan PBB diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional kepada rekening Direktur Jenderal Pajak sekali dalam setiap bulan selambat-lambatnya hari Jum’at minggu pertama bulan berikutnya; (3) Dalam hal pada bulan tertentu tidak terdapat BP-PBB yang diterima, BKBP Kantor Pelayanan PBB diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada Kanwil Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya hari jum’at minggu pertama bulan berikutnya; (4) Copy bukti transfer BP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, selambat-lambatnya hari Jum’at minggu kedua bulan yang sama; (5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan rekapitulasi bukti transfer dan laporan nihil dari Kantor Pelayanan PBB di wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) kepada Direktorat PBB selambat-lambatnya hari Jum’at minggu Ketiga bulan yang sama. Pasal 5 (1) BP-PBB bagian Biaya Operasional digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak atau tidak sepenuhnya tertampung dalam Daftar Isian proyek (DIP)/Daftar Isian kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : Penyediaan dan penyempurnaan prasarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dananya tidak atau tidak sepenuhnya tertampung dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK);Penyediaan dan penyempurnaan sarana penunjang kegiatan rutin Direktorat Jenderal Pajak yang dananya tidak atau tidak sepenuhnya tertampung dalam Daftar Isian kegiatan (DIK);Kegiatan fisik maupun non fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (3) Rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana kegiatan dimaksud pada ayat (2), untuk unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; (4) Rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana kegiatan dimaksud pada ayat (2), untuk unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan untuk diteliti; (5) Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui usulan rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya usulan tersebut dan usulan rencana kegiatan dan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; (6) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak membuat rekapitulasi seluruh usulan rencana kegiatan dan pembiayaan untuk disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Apabila rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6) disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; (2) Berdasarkan SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan Direktur Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Uang (SPPU) sebagai dasar pencairan dana; (3) Pencairan dana sesuai SPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditransfer/dikirimkan langsung kepada unit/satuan kerja yang mengusulkan; (4) Surat Persetujuan Pembiayaan kegiatan (SPPK) dan Surat Persetujuan pengeluaran Uang (SPPU) disesuaikan dengan tahun anggaran (1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya); (5) Terhadap kegiatan yang belum selesai setelah lewat tahun anggaran, dapat terus dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan sisa anggaran kegiatan yang bersangkutan; (6) Sisa anggaran untuk setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus segera disetor kembali kepada rekening Direktur Jenderal Pajak; (7) Copy bukti setor sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) disampaikan kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 7 (1) Perubahan atas rencana kegiatan dengan tidak mengubah tolak ukur dan jumlah pembiayaan dari satu unit/satuan kerja dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur sebagai berikut : Untuk unit/satuan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;Untuk unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; (2) Perubahan atas rencana kegiatan yang mengakibatkan perubahan tolak ukur dan jumlah pembiayaan, harus diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; (3) Apabila perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan kegiatan (SPPK) Revisi sebagai dasar Pelaksanaan; (4) Prosedur pencairan atas SPPK Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) dan (3). Pasal 8 (1) Unit/satuan kerja yang menerima dana dari BP-PBB bagian unsur PBB dan/atau BP-PBB bagian Biaya Operasional menunjuk bendaharawan khusus yang terpisah dengan bendaharawan dana DIP/DIK dan sumber dana lainnya; (2) Penanggung jawab unit/satuan kerja yang menerima dana BP-PBB bagian Unsur PBB dan/atau BP-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membuat pertanggung jawaban pengelolaan keuangan atas dana yang diterima; (3) Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; (4) Pertanggungj awaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; selanjutnya kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan melaporkan rekapitulasi pertanggung jawaban kegiatan dan pembiayaan termasuk kegiatan dan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 9 (1) Berkas-berkas yang berkaitan dengan pertanggung jawaban
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 66/PJ.6/1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 66/PJ.6/1993 TENTANG RALAT SE-40/PJ.6/1993DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menkeu No. 174/KMK.04/1993, dengan ini disampaikan Ralat dari Surat Edaran tersebut. (terlampir). Sedangkan bagi KP. PBB yang telah mengeluarkan produk SPPT tahun 1993 untuk sektor Perhutanan, maka untuk lebih efektif dan efisien Ralat SE-40/PJ.6/1993 ini dapat diterapkan pada tahun fiskal 1994. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd.MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 56/PJ.6/1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ.6/1993 TENTANG PENJELASAN SE-40/PJ.6/1993 DAN SE-52/PJ.6/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993, serta SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 tentang Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta komputerisasi PBB, diberitahukan bahwa akan diadakan penjelasan dan pemantauan pelaksanaan juklak tersebut ke daerah-daerah bersamaan dengan Pemantauan Pelaksanaan SISMIOP. Untuk maksud tersebut diharapkan bantuan Saudara agar memberitahukan kepada Kepala Bidang PBB dan Para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara untuk mengikuti penjelasan tersebut di atas, seperti jadwal terlampir. Demikian untuk mendapatkan bantuan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.MACHFUD SIDIK