Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 17/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 17/BC/2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 792);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan. Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk fomulir atau melalui media elektronik. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.   BAB II PENYELENGGARAAN Pasal 2   (1) Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau belum tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir. (3) Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan format dan tipe data yang disediakan oleh sistem aplikasi di bidang cukai. (4) Ketentuan mengenai Buku Rekening Barang Kena Cukai yang diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: untuk Buku Rekening Barang Kena Cukai Etil Alkohol tercantum dalam Lampiran I; dan untuk Buku Rekening Barang Kena Cukai MMEA tercantum dalam Lampiran II; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Ketentuan mengenai Buku Rekening Kredit yang diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   BAB III BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI Pasal 3   (1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk: setiap Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik; setiap Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau setiap Pengusaha Pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran. (2) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan dalam masing-masing kadar dan kadarnya dilakukan pembulatan ke bawah. (3) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celsius) dengan pembulatan ke bawah sesuai dengan tabel konversi. (4) Dalam hal Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pencampuran, Pejabat Bea dan Cukai juga membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol. (5) Ketentuan mengenai perhitungan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20⁰C (dua puluh derajat Celcius) dan telah dilakukan pembulatan ke bawah dengan tabel konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Ketentuan mengenai pembukuan Etil Alkohol hasil pencampuran yang dibukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   Pasal 4   (1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. (2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Dokumen Cukai berupa: pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol (CK-4) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat; pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dalam hal Etil Alkohol tidak dicampur dimasukkan ke dalam pabrik; pemberitahuan

Undang-Undang Nomor : 34 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara; bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional; bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel; bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368) dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga undang-undang tersebut perlu diganti; bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang-undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu dibentuk Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);   Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara. Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan negara. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara. Prajurit adalah anggota TNI. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI. Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan. Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat. Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain. Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata. Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.   BAB II JATI DIRI Pasal 2 Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah: Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia; Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.   BAB III KEDUDUKAN Pasal 3   (1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. (2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.   Pasal 4   (1) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima. (2) Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan yang sama dan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 07/BC/2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 07/BC/2009   TENTANG   PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,       Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan panduan yang cukup untuk pembangunan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai dan untuk memberikan waktu kepada pengguna jasa untuk menyesuaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 9 (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, pemberitahuan ekspor barang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.” 2. Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.   Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP. 120050332

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 35/BC/2013

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 35/BC/2013TENTANGPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-57/BC/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2012; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2012, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai simplifikasi perizinan, pendelegasian wewenang pemberian izin, janji layanan perizinan, IT Inventory, serta pemindahtanganan bahan dan barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat; Mengingat  : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat; 2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2012;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-57/BC/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT. Pasal I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/ BC/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai: a. Nomor PER-02/BC/2012; b. Nomor PER-17/BC/2012; diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) diubah dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. (2) Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3) Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. (4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat. (5) Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pengusaha Kawasan Berikat; atau b. PDKB. (6) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. (7) Kriteria barang untuk digabungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi: a. untuk melengkapi produk utama yang merupakan hasil produksi Kawasan Berikat dan/atau sebagai barang untuk keperluan promosi dalam kurun waktu tertentu; b. nilai barang yang digabungkan tidak lebih besar dari nilai hasil produksi Kawasan Berikat; dan c. barang hasil penggabungan diekspor atau diimpor untuk dipakai secara bersamaan dalam satu kemasan. (8) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (9) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang dikategorikan menjadi: a. kategori layanan hijau; b. kategori layanan kuning; atau c. kategori layanan merah. (10) Ketentuan pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal secara tersendiri. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan oleh perusahaan yang memiliki Nomor Identitas Kepabeanan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy, dan softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli atau fotokopi yang ditandasyahkan dalam Media Penyimpan Data Elektronik atau media elektronik lainnya, berupa: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (1a) Dalam hal data Nomor Identitas Kepabeanan belum terdapat: a. akta pendirian badan usaha serta perubahan yang terakhir; b. surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang; dan/atau c. identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang, pemohon harus terlebih dahulu melampirkan data dimaksud dan menyampaikan bukti tanda terima permohonan perubahan (update) data Nomor Identitas Kepabeanan. (2) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean : a. melakukan penelitian berkas; b. mencocokkan kesesuaian data antara hardcopy dengan softcopy; c. membuat Berita Acara pemeriksaan lokasi sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER- 57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat dalam bentuk softcopy dilengkapi dengan denah, peta, dan foto lokasi yang telah ditandasahkan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; d. membuat rekomendasi dalam bentuk softcopy sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini; dan e. mengirimkan softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan surat pengantar yang mencantumkan daftar data yang dikirim. (4) Rekomendasi dari Kepala

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 12/BC/2024

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 12/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; bahwa telah dilakukan uji coba pelaksanaan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; Mengingat :     Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES. KESATU : Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates (ICP, UAE) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dan Catatan Penjelasannya antara DJBC dengan ICP, UAE sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor. KETIGA : Fasilitas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan: a. barang impor berasal dari pelabuhan muat di Uni Emirat Arab; b. menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Uni Emirat Arab; dan c. merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. KEEMPAT : Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-157/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC; 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 4. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024 Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 27/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 27/BC/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DENGAN CARA SELAIN DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor dengan cara selain diekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor selain dengan cara diekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta penyempurnaan dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk teknis penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor dengan cara selain diekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor, dan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan Cara Selain Diekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1769) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 848); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1089);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DENGAN CARA SELAIN DIEKSPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. 6. Perusahaan KITE adalah Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM. 7. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 8. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah