Peraturan Pemerintah Nomor : 49 TAHUN 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dari risiko sosial ekonomi, baik pada saat bekerja maupun saat terjadi pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja, telah dikembangkan jaminan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang bersifat asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan dan meningkatkan pendayagunaan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlu dilakukan rekomposisi terhadap iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 46E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Program JKK dan JKM bagi Pekeija yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (3) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas: Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan Peserta bukan penerima Upah. (2) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: Pekerja pada perusahaan; Pekerja pada orang perseorangan; dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan penerima Upah. 3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk Iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi: tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan; tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan; tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan; tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan. (2) Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. (3) Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi: Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.10/KF.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.772,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.994,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.527,58 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.234,26 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.015,88 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.319,58 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.260,25 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.434,06 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.193,65 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.504,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.439,29 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.591,85 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.529,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,51 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,49 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.003,88 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,75 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.204,67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,67 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,67 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.485,01 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.670,48 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,12 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 18/BC/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 18/BC/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang; bahwa ketentuan mengenai tatalaksana perencanaan penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu; bahwa ketentuan mengenai monitoring tindak lanjut dan evaluasi hasil penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LAOP adalah laporan hasil analisis yang dilakukan dalam rangka menentukan objek Penelitian Ulang. Nomor Penugasan Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur yang berfungsi sebagai dasar penerbitan surat tugas dan sarana pengawasan pelaksanaan Penelitian Ulang. Kertas Kerja Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat KKPU adalah catatan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai pengujian yang dilakukan. Laporan Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LHPU adalah laporan yang disusun oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan KKPU dalam rangka penetapan kembali. Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat TLHPU adalah seluruh naskah dinas yang diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil Penelitian Ulang. Monitoring adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas TLHPU. Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang, temuan hasil Penelitian Ulang, dan pemenuhan pengujian Penelitian Ulang. Lembar Evaluasi Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LEHa Penul adalah lembar penilaian atas Evaluasi hasil Penelitian Ulang. Penjaminan Kualitas adalah rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LPK Penul adalah laporan atas kegiatan Penjaminan Kualitas yang terkait dengan proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang. Laporan Hasil Evaluasi Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LHEPK Penul adalah laporan hasil evaluasi atas kegiatan Penjaminan Kualitas yang sudah dilakukan oleh masing-masing unit yang terkait dengan proses bisnis Penelitian Ulang. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Tim Audit adalah Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat tugas audit atau surat perintah audit. BAB II RUANG LINGKUP PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN  Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang. (2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa: a. Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau b. Pemberitahuan Pabean Ekspor, yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. Pasal 3 Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 33/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor, perlu penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dengan mempertimbangkan masukan kementerian atau lembaga terkait; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean; bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: HK.01.01/334/DAGLU.1/SD/10/2023 dan surat Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Nomor: HK.01.01/264/DAGLU.3/SD/10/2023, telah menyampaikan usulan jenis satuan barang untuk ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap usulan jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. KESATU : Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Kepala Lembaga National Single Window; Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
Peraturan Lainnya Nomor : SE – 3 /PP/2023
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 3 /PP/2023 TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2023 DAN TAHUN BARU 2024 KETUA PENGADILAN PAJAK, Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 18 Desember 2023 s.d. hari Jumat tanggal 5 Januari 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024. Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2023 KETUA PENGADILAN PAJAK. ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.H., M.Si., C.A. Tembusan: Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk fleksibilitas dalam proses pertanggungjawaban pencairan pemberian hibah dan guna keselarasan terkait proses penganggaran berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing; Mengingat :  Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 12, angka 15, angka 17, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 15a, dan angka 26 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing atau Lembaga Asing. 3. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia. 4. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia. 5. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur hibah dan bukan sebagai Penerima Hibah. 6. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. 7. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. 8. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Pemberian Hibah. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 10. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan Pemberian Hibah. 11. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 15a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 16. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 17. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja hibah. 18. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 19. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada