PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 55 TAHUN 2016
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: BAB IIJENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAKDALAM PERATURAN DAERAH Bagian KesatuJenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atauDibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Pasal 2Jenis Pajak terdiri atas: Pasal 3 (1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:Pajak kendaraan bermotor;bea balik nama kendaraan bermotor; danPajak air permukaan. (2) Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; danPajak rokok. (3) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:Pajak reklame;Pajak air tanah; danPBB-P2. (4) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:Pajak hotel;Pajak restoran;Pajak hiburan;Pajak penerangan jalan;Pajak mineral bukan logam dan batuan;Pajak parkir;Pajak sarang burung walet; danBPHTB. Bagian KeduaPengaturan Penetapan Pajak dalam Peraturan Daerah Pasal 4 (1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;wilayah Pemungutan;masa Pajak;penetapan;tata cara pembayaran dan penagihan;kedaluwarsa;sanksi administratif; dantanggal mulai berlakunya. (3) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atauasas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional. BAB IIIPENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK Bagian KesatuPendaftaran Wajib Pajak Pasal 5 (1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan:surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b; danSPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c. (2) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk:Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; danPenyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. Bagian KeduaMasa Pajak Pasal 6 (1) Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). (2) Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h. BAB IVPENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK Bagian KesatuPenetapan Pajak Pasal 7 (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD. (2) Kepala Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) (3) Kepala Daerah menetapkan Pajak terutang atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT. (4) Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD dalam hal sebagai berikut:SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atauberdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Pasal 8 (1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. (2) Besarnya Pajak terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) meliputi:nilai jual kendaraan bermotor untuk Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;nilai perolehan air permukaan untuk pajak air permukaan;nilai sewa reklame untuk Pajak reklame;nilai perolehan air tanah untuk Pajak air tanah; danNJOP untuk PBB-P2. (4) Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (5) Nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (6) Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. (7) Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait. Pasal 9 (1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. (2) Besarnya Pajak terutang untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak. (3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 230 TAHUN 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANGINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71021) diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal :ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dipotong 5% (lima persen) per hari;sakit 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 1% (satu persen) dari insentif yang akan diterima;cuti sakit setelah hari ke-2 (kedua) sebesar 2% (dua persen) dari insentif yang akan diterima;cuti alasan penting sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari insentif bersih yang akan diterima berlaku sejak hari ke-6 (keenam) pelaksanaan cuti alasan penting;cuti persalinan anak pertama, kedua, ketiga, tetap diberikan insentif secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk cuti persalinan anak keempat dan seterusnya tidak diberikan insentif;izin tidak masuk kerja dipotong 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan/atauterlambat dan/atau pulang cepat dipotong dengan rumusan:tugas belajar tidak diberikan insentif. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14(1)Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dijatuhi hukuman disiplin tidak diberikan insentif, dengan ketentuan sebagai berikut :jenis hukuman disiplin tingkat ringan berupa :teguran lisan, tidak diberikan insentif selama 1 (satu) bulan;teguran tertulis, tidak diberikan insentif selama 2 (dua) bulan; danpernyataan tidak puas secara tertulis, tidak diberikan insentif selama 3 (tiga) bulan.jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa :penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 6 (enam) bulan;penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 12 (dua belas) bulan; danpenurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 18 (delapan belas) bulan.jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa :penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tidak diberikan insentif selama 24 (dua puluh empat) bulan;pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan insentif selama 30 (tiga puluh) bulan; danpembebasan dari jabatan, tidak diberikan insentif selama 36 (tiga puluh enam) bulan.(2)Terhadap Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang menyalahgunakan kebijakan insentif pemungutan pajak baik dilakukan sendiri maupun melalui bantuan kepada yang bersangkutan dan pihak yang membantu tidak diberikan insentif selama 1 (satu) bulan pada triwulan berkenaan.(3)Bentuk penyalahgunaan kebijakan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :tidak mengikuti apel SKPD/UKPD tanpa alasan;tidak mengikuti upacara kedinasan tanpa alasan;memanipulasi/menyiasati e-absensi;menggunakan atau menyuruh untuk melakukan absensi;tidak menggunakan seragam dinas dan atributnya;meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa lapor secara tertulis kepada atasan langsung;manipulasi kinerja;melakukan pelanggaran etika, profesi dan/atau sosial di lingkungan kerja; danmelakukan kolusi dalam penilaian kinerja antara Pejabat, Pegawai dan CPNS.(4)Bentuk temuan mengenai penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui :laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari masyarakat;laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari teman sejawat;temuan Tim Monitoring dan Evaluasi;temuan/laporan atasan langsung;temuan/laporan hasil pemeriksaan; dantemuan Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah. 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : Pasal 18(1)Tata cara pemberian besaran insentif untuk PNS yang bertugas pada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diatur oleh Kepala SKPD.(2)Tata cara pemberian insentif bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dipindahtugaskan ke SKPD lain maupun ke Dinas Pelayanan Pajak diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. 4. Di antara Pasal Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18ADalam hal terdapat perubahan kenaikan gaji pokok dan tunjangan melekat akibat perubahan peraturan perundang-perundangan maka besaran kelebihan insentif yang belum diberikan bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak akan dilaksanakan penyesuaian dan wajib dibayarkan sekaligus di triwulan berikutnya. Pasal 18BPajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18CKepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 November 2016Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 November 2016SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71041
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.04/2016
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAUMESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAHDENGAN TUJUAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. (2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. (3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:industri kecil atau industri menengah;badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; ataukoperasi,setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. (4) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. (5) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada; danMesin dimaksud dalam jangka waktu paling kurang dari 2 (dua) tahun wajib digunakan untuk proses produksi. (6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB IIIKRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITASKITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian PertamaKriteria Industri Kecil dan Industri Menengah Pasal 3 (1) Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar. (6) Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait. Bagian KeduaPemberian Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:a.memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan:tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atautanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun;b.bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); danfasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud;c.memiliki atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;d.menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e.menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;f.menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari:alur produksi;daftar Barang dan/atau Bahan;daftar Hasil Produksi;daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dandaftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;g.menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha:bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; danbukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; danh.menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan. (2) Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.387,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.940,65 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.934,40 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.916,07 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.725,76 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.052,94 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.432,21 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.571,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.601,49 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.424,41 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.449,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.307,69 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.164,03 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,33 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.964,74 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,57 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.569,18 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,28 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,04 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.423,88 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.258,23 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,08 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 238/PJ/2015
TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINASKEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATANDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DANKANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam Surat Nomor S-2338/SJ/2015 tanggal 18 Desember 2015; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA :Menetapkan pemberian kode khusus naskah dinas Keputusan Keberatan atas: di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA :Menetapkan pemberian kode khusus naskah dinas atas keputusan sebagai berikut: yang selanjutnya disebut sebagai Keputusan Nonkeberatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2016. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi penerimaan dari:penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga Negara Asing di dalam negeri;penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; danpenerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan negara asing. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu. (2) Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia :yang dalam keadaan terpaksa (force majeure);yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;di negara akreditasi dalam rangka pelaksanaan deportasi;dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;dalam penanganan aparat penegak hukum;dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atauyang meninggal dunia. (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia yang bersekolah di luar negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia berupa: tidak dikenakan biaya. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Luar Negeri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 November 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 233 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan “dalam keadaan terpaksa (force majeure)” antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru hara.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5944