KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.094,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.548,83   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.610,08   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.077,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.800,55   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.374,32   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.050,19   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.535,20   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.187,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.321,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.469,90   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.117,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.894,13   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,88   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.414,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.759,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,85   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.321,20   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.520,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.006,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November 2019 sampai dengan 03 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.086,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.591,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.631,10   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,73   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.799,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.388,18   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.023,77   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.543,51   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.194,04   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.348,07   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,39   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.231,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.969,34   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,11   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.382,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,41   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,38   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.756,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,37   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.347,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.577,99   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.005,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 November 2019 sampai dengan 03 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2019 sampai dengan 26 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.070,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.604,75   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.628,51   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.075,82   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.797,50   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.390,35   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.973,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.538,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.101,95   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.333,14   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.451,18   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.198,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.929,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,28   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,87   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.311,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,44   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,00   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.751,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,97   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,68   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.332,23   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.510,89   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.004,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 November 2019 sampai dengan 26 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2019 sampai dengan 19 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.017,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.649,86   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.636,51   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.076,14   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,01   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.389,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.926,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.532,53   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.001,75   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.316,78   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.453,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.112,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.853,50   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,25   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,59   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.162,00   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,86   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.737,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,54   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 462,37   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.314,20   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.513,17   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.002,09   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,10   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 November 2019 sampai dengan 19 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.010/2019

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dengan ketentuan sebagai berikut: Nomor Pos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (Rupiah/Meter) 1. 5208.12.00 1.318 2. 5208.32.00 4.081 3. 5208.49.00 4.081 4. 5208.51.90 2.856 5. 5208.52.90 4.081 6. 5209.12.00 3.076 7. 5209.22.00 3.076 8. 5209.29.00 3.076 9. 5209.32.00 9.521 10. 5209.39.00 9.521 11. 5209.42.00 9.521 12. 5209.51.90 9.521 13. 5209.59.90 9.521 14. 5210.29.00 1.846 15. 5210.39.00 5.713 16. 5210.41.90 5.713 17. 5210.51.90 5.713 18. 5211.11.00 3.076 19. 5211.19.00 3.076 20. 5211.20.00 3.076 21. 5211.42.00 9.521 22. 5211.43.00 9.521 23. 5211.49.00 9.521 24. 5212.11.00 1.846 25. 5212.24.00 9.521 26. 5212.25.90 9.521 27. 5407.10.29 1.538 28. 5407.10.91 4.761 29. 5407.20.00 4.761 30. 5407.30.00 1.538 31. 5407.44.00 4.761 32. 5407.51.00 1.538 33. 5407.52.00 1.538 34. 5407.53.00 4.761 35. 5407.54.00 4.761 36. 5407.61.90 4.761 37. 5407.74.00 4.761 38. 5407.81.00 1.538 39. 5407.82.00 4.761 40. 5407.83.00 4.761 41. 5407.84.00 4.761 42. 5407.91.00 1.538 43. 5407.92.00 4.761 44. 5407.93.00 4.761 45. 5407.94.00 4.761 46. 5408.22.00* 39,40% 47. 5408.24.00 4.761 48. 5408.32.00* 67,70% 49. 5408.34.00* 36,30% 50. 5512.29.00 1.538 51. 5513.11.00 1.538 52. 5513.12.00 1.538 53. 5513.21.00 4.761 54. 5513.23.00 4.761 55. 5513.39.00 4.761 56. 5513.49.00 4.761 57. 5514.12.00 1.846 58. 5514.21.00 5.713 59. 5514.22.00 5.713 60. 5514.29.00 5.713 61. 5514.42.00 5.713 62. 5514.43.00 5.713 63. 5514.49.00 5.713 64. 5515.11.00 1.538 65. 5515.12.00 1.538 66. 5515.91.00 4.761 67. 5515.99.90 4.761 68. 5516.11.00 1.538 69. 5516.13.00 4.761 70. 5516.14.00 4.761 71. 5516.22.00 4.761 72. 5516.24.00 4.761 73. 5516.92.00 4.761 74. 5804.10.11 4.081 75. 5804.10.19 4.081 76. 5804.10.29 4.081 77. 5804.10.99 4.081 78. 5804.21.90 4.081 79. 5804.29.10 4.081 80. 5804.29.90 4.081 81. 5804.30.00 4.081 82. 5810.92.00 4.081 83. 6001.21.00 5.713 84. 6001.92.20 5.713 85. 6001.92.90 5.713 86. 6004.10.90 5.713 87. 6004.90.00 5.713 88. 6005.21.00 5.713 89. 6005.36.90 1.846 90. 6005.37.90 5.713 91. 6005.90.90 5.713 92. 6006.10.00 5.713 93. 6006.21.00 1.846 94. 6006.22.00 5.713 95. 6006.23.00 5.713 96. 6006.24.00 5.713 97. 6006.31.90 1.846 98. 6006.32.10 5.713 99. 6006.32.20 5.713 100. 6006.32.90 5.713 101. 6006.33.10 5.713 102. 6006.34.10 5.713 103. 6006.42.10 5.713 104. 6006.42.90 5.713 105. 6006.43.90 5.713 106. 6006.44.10 5.713 107. 6006.44.90 5.713 Keterangan : *) besaran tarif dihitung berdasarkan ad valorem Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 5Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1423

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.010/2019

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.1.405,00/kg (seribu empat ratus lima rupiah per kilogram). Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1422