KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 305/PJ/2021
TENTANG PENETAPAN APLIKASI, KODE, POLA PENOMORAN, DAN FORMAT NASKAH DINAS KHUSUS ATAS MANAJEMEN PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN APLIKASI, KODE, POLA PENOMORAN, DAN FORMAT NASKAH DINAS KHUSUS ATAS MANAJEMEN PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA Menetapkan aplikasi Sistem Informasi Edukasi sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan administrasi atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. KEDUA Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan. KETIGA Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, merupakan perangkat lunak sistem informasi manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang berbasis jaringan intranet untuk merekam, menyimpan, memproses, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. Perangkat lunak tersebut antara lain aplikasi SISULUH, aplikasi HELPMI, dan aplikasi SIKLIP. KEEMPAT Implementasi aplikasi mengacu pada petunjuk pelaksanaan aplikasi sebagaimana diunggah dalam aplikasi dan dilakukan pembaruan sesuai dengan pengembangan aplikasi. KELIMA Pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi. KEENAM Menetapkan kode dan pola penomoran naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETUJUH Format naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDELAPAN Kode dan pola penomoran naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM digunakan pada naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH. KESEMBILAN Menetapkan kode dan pola penomoran naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KESEPULUH Format naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KESEBELAS Kode dan pola penomoran naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN digunakan pada naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH. KEDUABELAS Kode, pola penomoran, dan format naskah dinas khusus sebagaimana Diktum KEENAM, KETUJUH, KESEMBILAN, dan KESEPULUH diadministrasikan melalui aplikasi. KETIGABELAS Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
SURAT EDARANNOMOR SE – 01/SP/2021
TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK A. Umum Dalam rangka mendukung dan melaksanakan ketentuan mengenai prosedur pemberian pelaksanaan layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 9 Surat Edaran Ketua Pengadillan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 tentang Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 26 Juli 2021, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak tentang Prosedur Pemberian Layanan Administrasi Sengketa Pajak Dalam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak.Guna kelancaran persidangan dan layanan di Pengadilan Pajak, Ketua Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan kepada Sekretaris Pengadilan Pajak untuk menetapkan penggantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antar majelis, pembatasan layanan tatap muka, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan. Surat Edaran ini menggantikan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2020 tentang Prosedur Pemberian Layanan Pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Sekretariat Pengadilan Pajak Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini, yaitu:1.Mewujudkan tertib administrasi penyelesaian sengketa pajak, administrasi berkas sengketa pajak dan peninjauan kembali;2.Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta percepatan layanan administrasi sengketa pajak dengan mengutamakan keamanan dan kesehatan seluruh pihak; dan3.Menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak yang bersengketa, tamu lain selain para pihak yang bersengketa, termasuk aspek kesehatan dan keamanan bagi Hakim Pengadilan Pajak, Pegawai, dan Petugas di lingkungan Pengadilan Pajak. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, dan prosedur pelayanan, serta tata tertib pelayanan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. D. DASAR 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4732);3.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);6.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;7.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;8.Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro;9.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan;10.Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;11.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-05/PP/2017 tentang Waktu Operasional Layanan Loket Penerimaan Surat, Layanan Informasi Sengketa Pajak, dan Layanan Informasi Peninjauan Kembali;12.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-09/PP/2020;13.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;14.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 Yang Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan SE-09/PP/2020;15Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 tentang Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 26 Juli 2021. E. KETENTUAN 1.Waktu, Tempat, dan Jenis Layanana.Mulai tanggal 26 Juli 2021:1)Pelaksanaan sidang pada Pengadilan Pajak dibagi dalam 2 (dua) shift waktu setiap hari, dengan ketentuan:a)shift I: Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIBb)shift II: Pukul 13.00 s.d. 17.00 WIB2)Pengguna Layanan persidangan hadir sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang.3)Layanan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dibuka pada Hari Senin sampai dengan Hari Jumat selama hari kerja sejak pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB.4)Pengguna Layanan administrasi secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung hadir sesuai jadwal dalam antrean online.b.Layanan dilakukan di Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat dan/atau tempat lain yang ditentukan. c.Jenis layanan yang dilakukan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung di Gedung A Pengadilan Pajak dilakukan dengan pembatasan guna mencegah kerumunan, yaitu:1)Loket A, yang melayani penerimaan Surat Banding/Gugatan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Jumlah Pemohon Banding/Penggugat yang menyampaikan Banding/Gugatan secara langsung paling banyak 10 (sepuluh) Pemohon Banding/Penggugat dan terdaftar pada antrean online.b)Dalam hal Pemohon Banding/Penggugat yang hendak menyampaikan Banding/Gugatan tidak terdaftar pada antrean online, maka pengajuan Banding/Gugatan disampaikan melalui POS/ekspedisi tercatat. c)Pemohon Banding/Penggugat yang telah menyampaikan Banding/Gugatan melalui POS/ekspedisi tercatat tidak perlu lagi menyampaikan Banding/Gugatannya melalui layanan tatap muka.d)Surat-surat terkait Banding/Gugatan seperti Surat Uraian Banding (SUB)/Surat Tanggapan, Surat Bantahan, data tambahan/data susulan, Surat Pernyataan Pencabutan, dan surat lainnya dikirimkan melalui POS/ekspedisi tercatat.2)Loket C, yang melayani pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali berdasarkan antrean online.d.Jenis layanan tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung yang dihentikan sementara waktu adalah Loket B, yang bertugas melayani layanan administrasi permohonan Izin Kuasa Hukum (IKH), Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) dan layanan Informasi sengketa pajak serta informasi umum lainnya. Adapun permohonan IKH dan SKSP dikirimkan melalui POS/ekspedisi tercatat selama layanan administrasi secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dihentikan sementara waktu. Untuk layanan informasi sengketa pajak dan informasi umum lainnya, Pengguna Layanan diarahkan untuk mendapatkan permohonan informasi melalui: a)Telepon: 134b)Surel/e-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.idc)Kontak laman: setpp.kemenkeu.go.idd)Media sosial: www.instagram.com/set.pp_kemenkeurie)Whatsapp: 0812-1100-75102.Prosedur dan Tata Tertib Layanan a.Layanan tatap muka pada Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan dengan pembatasan dan mengikuti protokol upaya pencegahan penyebaran COVID-19.b.Pengguna Layanan yang datang harus:1)dalam keadaan sehat dan wajib menunjukkan paling kurang surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE-12/PP/2021
TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 21 JULI 2021 S.D. 23 JULI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak berkenaan dengan masih terdapat beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar COVID-19, memperhatikan edaran pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H, serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 s.d. 23 Juli 2021. D. DASAR HUKUM 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;3.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021;4.Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);5.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut. 2.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.3.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.4.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021.5.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos. 6.Pada periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.7.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebijakan Pemerintah. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2021
TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BKPM dipimpin oleh Kepala. Pasal 2 BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal; d. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; f. pembuatan peta penanaman modal Indonesia; g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; h. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; k. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; l. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM; n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM; o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan p. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIORGANISASI Bagian KesatuSusunan Organisasi Pasal 4BKPM terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis; f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal. Bagian KeduaKepala Pasal 5 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. Pasal 6Kepala dijabat oleh Menteri Investasi. Bagian KetigaWakil Kepala Pasal 7 Kepala dijabat oleh Menteri Investasi. (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi. (3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. (4) Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Bagian KeempatSekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian KelimaDeputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Pasal 11 (1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 12Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal. Pasal 13Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha; d. pembuatan peta penanaman modal Indonesia; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian KeenamDeputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Pasal 14 (1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi. Pasal 15Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis. Pasal 16Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian KetujuhDeputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 18Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal. Pasal 19Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63 TAHUN 2021
TENTANG KEMENTERIAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Investasi; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN INVESTASI. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:a.membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; danb.membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 4 Kementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 5Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi. BAB IIORGANISASI Bagian KesatuSusunan Organisasi Pasal 6Kementerian Investasi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; e. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan f. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal. Bagian KeduaSekretariat Kementerian Pasal 7 (1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 8 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi. Pasal 9Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Investasi; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Investasi; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian KetigaStaf Ahli Pasal 10 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 11 (1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas. (5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal. BAB IIITATA KERJA Pasal 12 Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 13 (1) Kementerian Investasi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 15 Kementerian Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Investasi. Pasal 16Setiap unsur di lingkungan Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Investasi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait. Pasal 17Semua unsur di lingkungan Kementerian Investasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Pasal 19Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB IVPENDANAAN Pasal 20Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 22Sekretaris Kementerian Investasi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 23Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Investasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 25Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 26Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/PMK.05/2021
TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 17 PROPERTI INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 17 PROPERTI INVESTASI. Pasal 1Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas properti investasi berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Pasal 2Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas properti investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi. Pasal 3Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 5Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2022. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2021KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONALKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 766