PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.07/2020
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASILTAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1 (1) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebesar Rp14.712.739.389.435,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) terdiri atas:a.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); danb.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah). (2) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 50% (lima puluh persen) dari Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III. (3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan Tahun 2019 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019. Pasal 2 (1) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebesar Rp8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas:a.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp5.703.794.777.732,00 (lima triliun tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah); danb.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.438.950.913.920,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). (2) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebesar Rp6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) terdiri atas:a.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp261.448.132.160,00 (dua ratus enam puluh satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah);b.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.220.565.771.850,00 (tiga triliun dua ratus dua puluh miliar lima ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);c.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp2.572.044.886.250,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);d.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp429.085.274.931,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah); dane.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp86.849.632.592 (delapan puluh enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). (3) Rincian alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (3) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan kembali Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). Pasal 4Tata cara penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 April 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 April 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 379
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2020
TENTANG KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PAJAK Yth. 1.Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;2.Kepala Kantor Wilayah;3.Kepala Kantor Pelayanan Pajak;4.Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;5.Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan,di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak A. Umum Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak, maka terhadap nota penghitungan dan ketetapan pajak yang diterbitkan perlu diberi kode unik guna memberikan kemudahan dalam pengadministrasiannya pada basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2019 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak, belum mengakomodir kode ketetapan untuk:1.Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran kembali Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau Ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2.Pajak Pertambahan Nilai Lainnya atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sarana Elektronik;3.Imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; dan4.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor:a.Perkebunan;b.Perhutanan;c.Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba);d.Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas);e.Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; danf.Lainnya.Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak guna mewujudkan tertib administrasi. B. Maksud dan Tujuan1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak.2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan. C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Kode Nota Penghitungan;2.Kode Ketetapan Pajak. D. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;6.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;7.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;8.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015;11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017;14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020;15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;17.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;18.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;19.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;20.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. E. Materi1.Kode Nota Penghitungana.Kode Nota Penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan dan penelitian.b.Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.2.Kode ketetapan pajaka.Kode Ketetapan Pajak diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut:1)Pajak Penghasilan (PPh);2)Pajak Pertambahan Nilai (PPN);3)Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)4)Bunga/Denda Penagihan;5)PPh Final;6)Pajak Penjualan Batubara;7)Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;8)Pengembalian PPN kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;9)Bea Meterai;10)Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;11)Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya);12)PPh Lainnya;13)Imbalan Bunga yang Seharusnya Tidak Diberikan;b.Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. F. Penutup1.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2019 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.2.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020DIREKTUR JENDERAL,ttd.SURYO UTOMO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.010/2020
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGAPENJAMIN SIMPANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan serta bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 4. Likuiditas adalah kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. 5. Laporan Tingkat Likuiditas adalah informasi perkiraan tingkat likuiditas LPS per bulan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan. 6. Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya. 7. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 8. Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan LPS mengenai pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 11. Ketua Dewan Komisioner LPS adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner LPS. 12. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 13. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 14. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan Pinjaman kepada BUMN/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan Lainnya. 15. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran BUN. 16. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 17. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 19. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 20. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara. 21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. BAB IILAPORAN TINGKAT LIKUIDITAS LPS Bagian KesatuLaporan Berkala Tingkat Likuiditas LPS Pasal 2 (1) LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala periode semesteran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. (2) Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode:a.semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.b.semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Pasal 3Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi: a. Sumber daya keuangan:1.kas dan setara kas;2.kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:a)penerimaan premi penjaminan simpanan;b)penerimaan hasil investasi;c)investasi yang jatuh tempo;d)penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali; dane)sumber lainnya. b. Total kebutuhan dana:1.pembayaran klaim penjaminan;2.penyelesaian atau penanganan bank gagal; dan3.pembayaran kegiatan operasional kantor. c. Dana tersedia untuk reinvestasi. d. Tingkat Likuiditas. Pasal 4 (1) Tingkat likuiditas LPS merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS. (2) LPS mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 100% (seratus persen). (3) Dalam menghitung tingkat likuiditas LPS, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b masing-masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3. Bagian KeduaLaporan Sewaktu-waktu Tingkat Likuiditas LPS Pasal 5LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan informasi tambahan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam hal LPS memperkirakan tingkat likuiditas akan berada di bawah 100% (seratus persen) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan. Pasal 6 (1) Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri dapat meminta kepada Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS untuk menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan apabila diperlukan. (2) Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. BAB IIIKONSULTASI PELEPASAN SBN YANG DIMILIKI LPS Pasal 7 (1) Dengan memerhatikan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2022
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DAI.AM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal I Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: Pasal 1A (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Februari 2022PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Februari 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 49
SURAT EDARAN NOMOR SE-15/MK.1/2020
TENTANG PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH) DAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR NEGERI/KOTA SERTA CUTI DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Umum Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020, serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaksanaan Work From Home (WFH) pada masa PSBB serta pembatasan kegiatan bepergian/mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan WFH dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri/kota serta cuti dalam rangka pencegahan COVID-19 bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). B. Maksud dan Tujuan Memberikan panduan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Kemenkeu dalam rangka optimalisasi upaya seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu untuk turut mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang tengah terjadi di Indonesia saat ini. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan mengenai pelaksanaan WFH pada masa PSBB, penegasan larangan bepergian/mudik, pembatasan cuti, dan upaya lain yang perlu dilakukan seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. D. Dasar Hukum 1.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;2.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19);3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);4.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal. E. Ketentuan 1.Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, seluruh pegawai menjalankan tugas secara WFH sesuai kebijakan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau sesuai keputusan pemerintah/kepala daerah masing-masing bagi yang wilayah/lokasi kerjanya ditetapkan untuk melaksanakan PSBB.2.Dalam melaksanakan WFH, setiap pimpinan unit/satuan kerja dan seluruh pegawai tetap memperhatikan Business Continuity Plan (BCP), sasaran dan/atau target kinerja.3.Dalam hal terdapat alasan penting, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan unit eselon I/II/satuan kerja secara selektif dan akuntabel dapat memanggil sewaktu-waktu atau menugaskan sejumlah pegawai dengan prinsip minimal, untuk hadir ke kantor dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.4.Pegawai pada unit strategis yang menyelenggarakan tugas pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam ketentuan/pedoman mengenai PSBB, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan prinsip minimal dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.5.Selama penugasan WFH sebagaimana dimaksud pada angka 1, presensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan serta pelaporan kesehatan pegawai dilakukan melalui aplikasi e-Kemenkeu versi mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore, atau melalui aplikasi Nadine pada laman https://office.kemenkeu.go.id yang dapat diakses melalui internet.6.Menegaskan kembali bahwa pegawai dan keluarganya dilarang berpergian ke luar negeri/kota termasuk agar tidak melakukan kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, kecuali kondisi mendesak/terpaksa, dengan mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang yaitu paling kurang Pejabat Eselon I/setingkat masing-masing dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19.7.Kondisi mendesak/terpaksa sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai.8.Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, pegawai dilarang mengajukan cuti, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting yang terbatas untuk alasan salah satu keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku di Kemenkeu.9.Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan/atau 8, dikenakan sanksi/hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. F. Penutup 1.Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.2.Seluruh pegawai harus mematuhi protokol/kebijakan mengenai pencegahan/penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun Kemenkeu.3.Ketentuan pada Surat Edaran Nomor SE-11/MK.1/2020 dan surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.4.Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu. Demikian kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2020a.n Menteri KeuanganSekretaris Jenderal ttd. Hadiyanto
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL. KESATU : Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. KEDUA : Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. KETIGA : Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO