PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. Pasal 1 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dollar Amerika dan Poundsterling. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 4 (1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Pasal 5 (1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, pengenaan karcis tanda masuk Kebun Raya dapat dibebaskan setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2) Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan keringanan pengenaan karcis tanda masuk dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4231) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2004Presiden Republik Indonesia, ttd.Megawati Soekarnoputri Diundangkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2004Sekretaris Negara Republik Indonesia, ttd.Bambang Kesowo LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 11 PENJELASAN ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta perubahan struktur organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 4 Yang dimaksud dengan jumlah minimum tertentu antara lain jumlah satuan tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisa, pemotretan, dan pengukuran. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kebun Raya ialah Kebun Raya yang berada di bawah pengelolaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk kepentingan penelitian dan konservasi sumber daya alam yang berlokasi selain di Bogor. Ayat (2) Yang dimaksud pengunjung tertentu adalah tamu Negara, penyandang cacat, yatim piatu, jompo, pelajar dan mahasiswa yang jumlahnya minimal 25 (dua puluh lima) orang. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4361
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG TATACARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORANREALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur tatacara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP dalam lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (2) Materi dalam Rencana dan Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya memuat jenis, tarif, periode, dan jumlah PNBP. Pasal 3 (1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan Rencana PNBP Tahun Anggaran yang akan datang di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Penyampaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli Tahun Anggaran berjalan. (4) Dalam hal Pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Dalam hal terdapat revisi Rencana PNBP tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 5 Agustus Tahun Anggaran yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Dalam hal terdapat revisi Rencana PNBP Tahun Anggaran berjalan, Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan atau sebelum penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran berjalan kepada Menteri. (3) Dalam hal Pejabat Instansi Pemerintah belum menyampaikan revisi Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP untuk masing-masing Instansi Pemerintah. Pasal 5 (1) Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (2) Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan. Pasal 6 Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan lain yang mengatur tatacara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Januari 2004Presiden Republik Indonesia, ttd.Megawati Soekarnoputri Diundangkan di JakartaPada tanggal 5 Januari 2004Sekretaris Negara Republik Indonesia, ttd.Bambang Kesowo LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 1 PENJELASAN ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG TATACARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional, sehingga perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terencana dan tertib. Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memperoleh data dan informasi dari Instansi Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan Instansi Pemerintah yang bersangkutan serta sebagai dasar bagi Menteri untuk menetapkan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur tatacara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar data yang disampaikan dapat memberikan gambaran secara obyektif dan informatif sehingga laporan tersebut bermanfaat secara optimal. Dalam hal tarif PNBP ditetapkan dalam US$ atau mata uang asing, Rencana PNBP tetap disampaikan dalam Rupiah, namun Rencana PNBP dalam mata uang asing juga disampaikan dan asumsi nilai tukarnya. Demikian pula halnya dengan Laporan Realisasi PNBP, juga disampaikan dalam mata uang asing dan realisasi nilai tukar pada saat disetor ke Kas Negara. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lingkungan Instansi Pemerintah adalah seluruh unit organisasi pengelola PNBP yang berada di bawah Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila tanggal 15 Juli jatuh pada hari libur, maka penyampaian Rencana PNBP dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Ayat (4) Apabila terjadi keterlambatan atau Pejabat Instansi Pemerintah tidak menyampaikan Rencana PNBP, maka Rencana PNBP untuk Tahun Anggaran yang akan datang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Rencana atau Laporan Realisasi PNBP Tahun Anggaran sebelumnya, atau Rencana atau Laporan Realisasi PNBP Tahun Anggaran berjalan serta data pendukung lain. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Tahun Anggaran yang bersangkutan adalah Tahun Anggaran berjalan dengan terjadinya revisi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Waktu penyampaian Laporan Realisasi PNBP triwulanan adalah : Ayat (2) Penyampaian laporan perkiraan realisasi PNBP dapat dilakukan secara langsung atau pengiriman tercatat melalui Kantor Pos/jasa pengiriman resmi kepada Menteri dengan tanda bukti pengiriman. Pasal 6 Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan antara lain isi dan bentuk Rencana dan Laporan Realisasi PNBP. Pasal 9 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4353
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/PMK.07/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 3Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Pasal 4 (1) Lelang pertama harus diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) peserta lelang. (2) Lelang ulang dapat dilaksanakan dengan dikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang. Pasal 5 (1) Pejabat Lelang terdiri dari :a. Pejabat Lelang Kelas I;b. Pejabat Lelang Kelas II/ (2) Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di KP2LN dan berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang. (3) Pejabat Lelang Kelas II berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan hanya berwenang melaksanakan lelang berdasarkan permintaan Balai Lelang atas jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik Bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999. (4) Dalam hal disuatu wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas I terdapat Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali Pejabat Lelang Kelas II yang ada di wilayah tersebut dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap. BAB IIPERSIAPAN LELANG Bagian PertamaPermohonan Lelang Pasal 6 (1) Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis Kepada Kepala KP2LN atau Pemimpin Balai Lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang. (2) Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara, surat permohonan diajukan dalam bentuk Nota Dinas oleh Kepala Seksi Piutang Negara KP2LN kepada Kepala KP2LN. (3) Surat permohonan kepada Pemimpin Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Pejabat Lelang Kelas II atau kepada Kepala KP2LN untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelangnya. (4) KP2LN/Kantor Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas subjek dan objek lelang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan lelang dan dokumen persyaratan lelang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Bagian KeduaPenjual/Pemilik Barang Pasal 7 (1) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap keabsahan barang, dokumen persyaratan lelang dan penggunaan Jasa Lelang oleh Balai Lelang. (2) Penjual bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang, dokumen persyaratan lelang dan penggunanan Jasa Lelang oleh Balai Lelang. (3) Dalam hal yang dilelang barang bergerak, Penjual/Pemilik Barang Wajib menguasai fisik barang bergerak yang akan dilelang. Pasal 8 (1) Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwidjzing);jangka waktu bagi calon Pembeli untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang.jangka waktu pembayaran Harga Lelang;jangka waktu pengambilan/penyerahan barang oleh pembeli. (2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam surat permohonan lelang. Pasal 9 (1) Penjual/Pemilik Barang Wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada pejabat Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual. (2) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum/pada saat lelang dimulai. (3) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepada Pejabat Lelang, Penjual wajib memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum/pada saat lelang dimulai. Bagian KetigaTEMPAT PELAKSANAAN LELANG Pasal 10 (1) Tempat pelaksanaan lelang harus diwilayah kerja KP2LN atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada. (2) Tempat pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II. (3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan yang berlaku. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh :Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antara Kantor Wilayah DJPLN; atauKepala Kantor Wilayah DJPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJPLN setempat. (5) Permohonan persetujuan pelaksanaan lelang atas barang yang berada di luar wilayah kerja KP2LN atau di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Penjual dan ditunjuk kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang. (7) Terhadap Lelang Eksekusi, KP2LN dapat mensyaratkan kepada Penjual untuk menggunakan tempat dan fasilitas lelang yang disediakan oleh DJPLN. Bagian KeempatWaktu lelang Pasal 11 (1) Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II. (2) Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam dan hari kerja KP2LN, kucuali untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela, dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan tertulis Kepala Kantor Wilayah Setempat. (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang. Bagian KelimaSurat Keterangan Tanah (SKT) Pasal 12 (1) Pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan setempat. (2) Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat :Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk minta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan; danberdasarkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II meminta SKT ke Kantor Pertanahan Setempat. (3) Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab Penjual. Pasal 13 (1) SKT dapat dipergunakan berkali-kali apabila tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang, sepanjang dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual. (2) Dalam hal terjadi perubahan data fisik atau data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penjual menginformasikan hal tersebut kepada Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II, untuk dimintakan SKT baru. (3) Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual setiap dilaksanakan lelang, harus diminta SKT baru. Bagian Keenam Pembatalan Sebelum Lelang Pasal 14 (1) Lelang
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/M-DAG/PER/6/2006
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Batubara, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Juni 2006 sampai dengan tanggal 9 Juli 2006. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/5/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 20/BC/2006
TENTANG PENEGASAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KITE BERKAITAN DENGANPELAKSANAAN PENCAIRAN JAMINAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka tertib administrasi pelayanan dan pengawasan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pencairan jaminan ditegaskan beberapa hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 310/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 JUNI SAMPAI DENGAN 2 JULI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI 2006 SAMPAI DENGAN 02 JULI 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juni 2006 sampai dengan 02 Juli 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.366,0 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.965,87 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.416,15 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.578,76 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.206,84 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.563,22 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.888,97 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.477,32 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.364,56 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.901,03 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.274,93 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.666,24 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 8.254,31 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.458,88 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 203,79 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 3.2391,5 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 155,43 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 177,06 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.497,16 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 90,27 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 244,4 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.870,27 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.953,83 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juni 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi