PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83 TAHUN 2023
TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIFPEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024. Pasal 3 (1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat tinggi;sebesar 4,55% (empat koma lima lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori tinggi;sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sedang;sebesar 4,35% (empat koma tiga lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori rendah; dansebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat rendah. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. (3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah. Pasal 4Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2024. Pasal 5 (1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024. (2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk juga Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024. Pasal 6 (1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan telah disetujui oleh Menteri Keuangan;rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); danjumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pasal 7 (1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur. (2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024;rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan;laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah;salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah;salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan;salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank; danrencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala Daerah secara lengkap. Pasal 9Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD. Pasal 10 (1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. (2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 September 2023 sampai dengan 26 September 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.358,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.875,12 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.340,91 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.204,34 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.961,81 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.281,55 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.076,84 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.434,13 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.129,48 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.276,62 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.379,41 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.184,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.426,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,31 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.711,58 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 51,37 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,71 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.094,27 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,66 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,16 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.268,99 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.442,86 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.106,84 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,56 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023 sampai dengan 26 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84 TAHUN 2023
TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:penerimaan dalam negeri; dan/ataupinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal (pre-financing);penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dantahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:KFDprovinsi-i =[pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]Keterangan:KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:pendapatan asli daerah;pendapatan transfer; danlain-lain pendapatan daerah yang sah. (3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:dana otonomi khusus; dandana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:belanja pegawai;belanja bunga; danbelanja bagi hasil. (6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. Pasal 5 (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:RKFD��������-i = KFD��������-�Belanja Pegawai��������-� Keterangan:RKFDprovinsi-i=Rasio Kapasitas Fiskal DaerahKFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi; danBelanja Pegawaiprovinsi-i=Belanja Pegawai suatu provinsi. (2) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang RKFDKategoriKapasitas Fiskal DaerahRKFD < 1,302sangat rendah1,302 ≤ RKFD < 1,799rendah1,799 ≤ RKFD < 2,296sedang2,296 ≤ RKFD < 2,793tinggi2,793 ≤ RKFDsangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:KFDkabupaten/kota-i=[pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]Keterangan: KFDkabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. pendapatan asli daerah;b. pendapatan transfer; danc. lain-lain pendapatan daerah yang sah. (3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:belanja pegawai;belanja bunga;belanja bagi hasil; danbelanja bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari:i)dana desa; danii)alokasi dana desa. (6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. Pasal 7 (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:RKFD���������/����-i = KFD���������/����-iBelanja Pegawai���������/����-iKeterangan:RKFDkabupaten/kota-i=Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota;KFDkabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota; danBelanja Pegawaikabupaten/kota-i=Belanja Pegawai suatu kabupaten/kota. (2) Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang RKFDKategoriKapasitas Fiskal DaerahRKFD < 0,947sangat rendah0,947 ≤ RKFD < 1,203rendah1,203 ≤ RKFD < 1,459sedang1,459 ≤ RKFD < 1,715tinggi1,715 ≤ RKFDsangat tinggi Pasal 8Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom induk. Pasal 9Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023. Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 September 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 691
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan. 2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 6. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 11. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah. 12. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:penawaran umum dan transaksi efek;pengelolaan investasi;emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; danlembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 13. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu} tahun;transaksi pinjam meminjam uang;transaksi derivatif suku bunga; dantransaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang,dalam mata uang Rupiah atau valuta asing. 14. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. 15. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. 16. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. 17. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. 18. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan. 19. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. 20. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA. 21. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini. 22. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama. 23. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas. 24. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 25. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 26. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan. 27. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 28. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 29. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, LJK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut. 30. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud. 31. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha. 32. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian. 33. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.4/2023
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd ASKOLAN
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ/PJ.09/2023
TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN KOMITMEN REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi Harta bersih Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu pemenuhan komitmen investasi Harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023, sehingga Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen dimaksud sebelum berakhirnya batas waktu tersebut. 2. Ketentuan pelaporan realisasi komitmen repatriasi dan/atau investasi bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi sebagai berikut.a.bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun s.d. berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/2021), termasuk dalam hal terdapat jeda waktu investasi; ataub.bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS,kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat diakses pada alamat https://pajak.go.id paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 3. Berdasarkan Pasal 19 PMK-196/2021, Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran, dan berdasarkan surat teguran tersebut Wajib Pajak peserta PPS harus:a.menyampaikan klarifikasi; ataub.menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final,untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP. 4. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK-196/2021. 5. SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dapat diakses melalui laman DJP pada alamat https://pajak.go.id. yang digunakan untuk:a.menghitung tambahan PPh yang bersifat final;b.membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh yang bersifat final; danc.menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS. 6. Petunjuk pengisian dan Frequently Asked Question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2023 a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti Tembusan :Direktur Jenderal Pajak