KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2017 sampai dengan 11 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.177,65 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.986,35 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.918,48 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,13 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.012,56 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.338,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.557,11 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.632,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.535,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.494,18 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.333,60 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.958,91 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,23 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.709,88 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,06 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,50 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,57 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.534,66 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.272,26 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,74 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 April 2017 sampai dengan 11 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 April 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan 28 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.354,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.244,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.997,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.925,30 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.006,65 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.348,05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.569,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.447,90 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.511,25 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.506,90 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.349,33 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.781,48 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,57 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.734,26 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,38 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,81 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,72 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.511,52 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.313,72 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,40 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan 28 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Maret 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd HADIYANTONIP 196210101987031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92 TAHUN 2023
TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAKDITANGGUNG PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pajak DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 3 (1) Pemberian insentif fiskal Pajak DTP ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. (2) Berdasarkan pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP. Pasal 4 (1) Direktur yang menangani urusan potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (2) Dalam hal pejabat definitif yang ditunjuk sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Direktur yang menangani urusan kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/ataumasih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ataupejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (7) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA Pendapatan Pajak DTP. Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN. (2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 7 (1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP:menerbitkan SSP DTP atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun dengan mencatat:1)pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang tercantum dalam SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a;2)Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama dengan nilai SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan3)jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang bernilai sama besar. (3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan melampirkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada PPSPM. Pasal 8 (1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN dengan melampirkan SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. (4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 9 (1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP. (4) SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. (5) Batas waktu penyampaian SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Pasal 10 SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D menjadi dasar bagi: Pasal 11 Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi atas transaksi belanja subsidi dan pendapatan pajak ditanggung pemerintah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan 21 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.365,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.085,35 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.924,26 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.907,77 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.721,22 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.001,34 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.256,73 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.562,44 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.272,98 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.447,09 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.481,46 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.207,37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.666,00 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 9,83 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 200,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.704,38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 127,52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 265,57 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.563,71 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,24 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 378,72 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.450,97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.181,92 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.936,79 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,61 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan 21 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2017an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ/2023
TENTANG PENYEMPURNAAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATANPENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi ketentuan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan prosedur dalam menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk penegasan terkait penelitian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan perubahannya. Oleh karena itu, untuk memberikan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini. B. Maksud dan TujuanMaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk menyempurnakan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:pengertian;ketentuan umum;penyelesaian Surat Pemberitahuan Tahunan 17B atau Surat Pemberitahuan Tahunan 17D yang telah diteliti;dokumen; danprosedur. D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-39).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER-5).Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SE-7) E Uraian 1.Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.Surat Pemberitahuan Pembetulan yang selanjutnya disebut SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17B yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17B adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP.Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17D yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17D adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D UU KUP.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.Nomor Pengawasan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat NP2 adalah nomor yang dihasilkan oleh sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan administrasi pemeriksaan. 2.Ketentuan Umum Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang:1)menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan2)mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan memberi tanda pada kotak:a)direstitusikan berdasarkan Pasal 17B UU KUP; ataub)dikembalikan dengan SKPPKP berdasarkan Pasal 17D UU KUPdiberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan SKPPKP setelah dilakukan penelitian.Terhadap SPT Tahunan OP 17B dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang sedang dilakukan pemeriksaan dapat diberikan percepatan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan syarat SPHP belum disampaikan kepada Wajib Pajak.Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-39, yaitu penelitian terhadap:1)kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dengan cara memastikan kebenaran matematis (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan) dalam penghitungan pajak;2)bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan pemotong atau pemungut pajak telah melaporkan SPT Masa atas Masa Pajak dilakukannya pemotongan atau pemungutan berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan3)validitas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri telah tervalidasi dengan NTPN berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi DJP.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian kebenaran penulisan dan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) adalah sebagai berikut.1)Penelitian kebenaran penulisan merupakan penelitian atas kebenaran pencantuman data dan/atau informasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan atau disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:a)pencantuman penghasilan yang didukung oleh dokumen tertentu telah sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen dimaksud, contoh: penghasilan bruto yang didukung bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dalam SPT harus sesuai dengan penghasilan bruto yang tertera dalam bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon;b)pencantuman Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam SPT harus sesuai pemberitahuan penggunaan NPPN yang sudah disampaikan Wajib Pajak dan dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN tidak ditemukan maka NPPN yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto didasarkan pada Klasifikasi Lapangan Usaha yang dicantumkan Wajib Pajak dalam SPT;c)pencantuman Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan yang dideklarasikan Wajib Pajak dalam induk SPT;d)pencantuman zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dalam SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dane)pencantuman tarif Pajak Penghasilan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.(2)Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara. 5. Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal angka 5. 6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9ADi lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1)Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.(2)Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1)Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:warga negara Indonesia;bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;sarjana hukum;berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;sehat jasmani dan rohani;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; danbukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.(2)Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. 10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1)Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.(2)Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.(3)Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1)Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.(2)Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1)Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.(2)Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:Sumpah :“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”Janji :“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”(3)Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.(4)Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.(5)Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung. 13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1)Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:pelaksana putusan pengadilan;wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;pengusaha.(2)Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.(3)Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.