Peraturan Pemerintah Nomor : 49 TAHUN 2023

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dari risiko sosial ekonomi, baik pada saat bekerja maupun saat terjadi pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja, telah dikembangkan jaminan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang bersifat asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan dan meningkatkan pendayagunaan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlu dilakukan rekomposisi terhadap iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 46E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2   (1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Program JKK dan JKM bagi Pekeija yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (3) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas: Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan Peserta bukan penerima Upah. (2) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: Pekerja pada perusahaan; Pekerja pada orang perseorangan; dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan penerima Upah. 3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A   (1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk Iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi: tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan; tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan; tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan; tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan. (2) Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. (3) Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi: Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/MK/KF.4/2025

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/MK/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2025 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2025 sampai dengan 29 April 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2025 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2025 sampai dengan 29 April 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.817,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.698,99 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 12.119,65 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.558,20 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.167,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.812,28 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.962,09 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.594,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 22.274,13 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 12.802,62 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.728,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 20.568,63 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.796,75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,99 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,43 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 54.887,88 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 59,94 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 296,07 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.481,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 56,35 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 505,08 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 12.815,24 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 19.100,18 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.300,71 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,83 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2025 sampai dengan 29 April 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 03/BC/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 03/BC/2017 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI, SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL DAN SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian tentang pembagian tugas seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 844 ayat (2), Pasal 864 dan Pasal 872 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Pembagian Tugas Seksi Pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan Dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Dan Investigasi Internal Dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);   MEMUTUSKAN: Menetapkan: PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI, SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL DAN SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL.   BAB I RUANG LINGKUPPasal 1 Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini adalah penetapan pembagian tugas seksi pada: a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; b. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal Direktorat Kepatuhan Internal; dan c. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal.   BAB II PEMBAGIAN TUGAS SEKSI SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 2 Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manajemen perubahan.   Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan perancangan sistem informasi; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengembangan sistem informasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengendalian mutu dan manajemen perubahan.   Pasal 4 Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Perancangan Sistem Informasi; b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi I; c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan d. Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi.   Pasal 5 (1) Seksi Perancangan Sistem Informasi  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesiflkasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi dan integrasi atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan, terkait sistem informasi di bidang kepabeanan. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi dan integrasi atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan, terkait sistem informasi di bidang cukai dan sistem informasi pendukung lainnya. (3) Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem Jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisa perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.   BAB III PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNALPasal 6 Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur direktorat jenderal.   Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain; dan b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/ atau disiplin pegawai, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.   Pasal 8 Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I; b. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan c. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III.   Pasal 9 (1) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas, investigasi internal, dan tindak lanjut

NOTA DINAS NOMOR ND – 14/PJ/PJ.02/2024

NOTA DINAS NOMOR ND – 14/PJ/PJ.02/2024 Yth. : 1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 3. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Dari : Direktur Jenderal Pajak Sifat : Biasa Lampiran : Satu Berkas Hal : Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Tanggal : 8 Juli 2024 Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), disampaikan hal-hal sebagai berikut. Dalam pelaksanaannya, PMK 66 Tahun 2023 masih membutuhkan penegasan guna memberikan keseragaman dan kepastian hukum khususnya mengenai: lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa; batasan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh); batasan kenikmatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh; kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang ditanggung pemberi kerja; kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga (diskon) yang diberikan oleh pemberi kerja; dan daftar nominatif biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan. Ketentuan yang berkaitan dengan kebutuhan penegasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh). 1) Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini. 2) Pasal 4 ayat (3) huruf d, yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: a) angka 1, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; b) angka 2, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; c) angka 3, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; d) angka 4, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau e) angka 5, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94 Tahun 2010), pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) angka 1), bukan merupakan objek pajak; 2) angka 2), pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 3) angka 3), dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020). 1) ayat (2), penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. 2) ayat (3), persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima: a) huruf a, oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan b) huruf b, untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. 3) ayat (6), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila: a) huruf a, Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan; b) huruf b, Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau c) huruf c, Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha, dengan penerima Beasiswa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023). 1) Pasal 2 a) ayat (1), biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. b) ayat (6), pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 2) Pasal 3 a) ayat (2), penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai. b) ayat (3), penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. 3) Pasal 8 ayat (3), sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2025. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Hari adalah hari kerja.   BAB II OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERATBagian Kesatu Pajak Kendaraan BermotorPasal 2   (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (3) Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. (4) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.   Pasal 3   (1) Objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, terdiri atas: mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; mobil bus yang meliputi microbus dan bus; mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya; mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga; sepeda motor roda dua; dan sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. (2) Yang dikecualikan dari objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas: kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya; Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 281 TAHUN 2025

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 281 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak; b. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2025, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025. KESATU : Menetapkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 berupa: pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025; pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025; keringanan pokok PBB-P2; dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2. KEDUA :  Kriteria dan ketentuan pemberian pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. KETIGA : Pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.   KEEMPAT :  Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2025. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd PRAMONO ANUNG Tembusan: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Inspektur Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta