NOTA DINAS NOMOR ND – 14/PJ/PJ.02/2024
NOTA DINAS NOMOR ND – 14/PJ/PJ.02/2024 Yth. : 1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 3. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Dari : Direktur Jenderal Pajak Sifat : Biasa Lampiran : Satu Berkas Hal : Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Tanggal : 8 Juli 2024 Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), disampaikan hal-hal sebagai berikut. Dalam pelaksanaannya, PMK 66 Tahun 2023 masih membutuhkan penegasan guna memberikan keseragaman dan kepastian hukum khususnya mengenai: lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa; batasan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh); batasan kenikmatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh; kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang ditanggung pemberi kerja; kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga (diskon) yang diberikan oleh pemberi kerja; dan daftar nominatif biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan. Ketentuan yang berkaitan dengan kebutuhan penegasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh). 1) Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini. 2) Pasal 4 ayat (3) huruf d, yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: a) angka 1, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; b) angka 2, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; c) angka 3, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; d) angka 4, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau e) angka 5, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94 Tahun 2010), pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) angka 1), bukan merupakan objek pajak; 2) angka 2), pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 3) angka 3), dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020). 1) ayat (2), penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. 2) ayat (3), persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima: a) huruf a, oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan b) huruf b, untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. 3) ayat (6), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila: a) huruf a, Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan; b) huruf b, Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau c) huruf c, Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha, dengan penerima Beasiswa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023). 1) Pasal 2 a) ayat (1), biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. b) ayat (6), pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 2) Pasal 3 a) ayat (2), penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai. b) ayat (3), penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. 3) Pasal 8 ayat (3), sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan