PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER - 03/BC/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 03/BC/2017
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI, SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL DAN SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA
DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a. bahwa organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian tentang pembagian tugas seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 844 ayat (2), Pasal 864 dan Pasal 872 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Pembagian Tugas Seksi Pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan Dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Dan Investigasi Internal Dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI, SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL DAN SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL.

 

BAB I
RUANG LINGKUPPasal 1

Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini adalah penetapan pembagian tugas seksi pada:

a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
b. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal Direktorat Kepatuhan Internal; dan
c. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal.

 

BAB II

PEMBAGIAN TUGAS SEKSI SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN
SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN
DAN CUKAI

Pasal 2

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manajemen perubahan.

 

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan perancangan sistem informasi;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengembangan sistem informasi; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan pengendalian mutu dan manajemen perubahan.

 

Pasal 4
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Perancangan Sistem Informasi;
b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi I;
c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan
d. Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi.

 

Pasal 5

(1) Seksi Perancangan Sistem Informasi  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesiflkasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi dan integrasi atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan, terkait sistem informasi di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan
kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi dan integrasi atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan, terkait sistem informasi di bidang cukai dan sistem informasi pendukung lainnya.
(3) Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem Jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisa perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.

 

BAB III
PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT
PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL
DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNALPasal 6

Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur direktorat jenderal.

 

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/ atau disiplin pegawai, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

 

Pasal 8
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I;
b. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan
c. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III.

 

Pasal 9

(1) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas, investigasi internal, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
(2) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pemantauan di bidang pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas, investigasi internal, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
(3) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang evaluasi hasil pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas, investigasi internal, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

 

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT
PENGELOLAAN KINERJA
DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL

 

Pasal 10
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain.

 

Pasal 12
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Kinerja I;
b. Seksi Pengelolaan Kinerja II; dan
c. Seksi Pengelolaan Kinerja III.

 

Pasal 13
Seksi Pengelolaan Kinerja I mempunyai tugas:
a. melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain, berdasarkan unit kerja/jabatan yang meliputi:

Kantor Pusat 1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
3.Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
4.Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
Instansi
Vertikal
5.Kantor Wilayah DJBC Aceh dan unit kerja di bawahnya;
6.Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan unit kerja di bawahnya;
7.Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
8.Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan unit kerja di bawahnya;
9.Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dan unit kerja di bawahnya;
10. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya;
11.Kantor Wilayah DJBC Maluku dan unit kerja di bawahnya; dan
12.Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok.
b. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pengelolaan indikator kinerja utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi lain terkait manajemen kinerja.

 

Pasal 14

Seksi Pengelolaan Kinerja II mempunyai tugas:
a. melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain, berdasarkan unit kerja/jabatan yang meliputi:

Kantor Pusat 1.Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.Direktorat Teknis Kepabeanan;
3.Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
4.Direktorat Kepatuhan Internal;
5.Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
Instansi
Vertikal
6.Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan unit kerja di bawahnya;
7.Kantor Wilayah DJBC Banten dan unit kerja di bawahnya;
8.Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan unit kerja di bawahnya;
9.Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dan unit kerja di bawahnya;
10.Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;
11.Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dan unit kerja di bawahnya; dan
12.Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam.
b. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pengelolaan indikator kinerja utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi lain terkait manajemen kinerja.

 

Pasal 15
Seksi Pengelolaan Kinerja III mempunyai tugas:
a. melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain, berdasarkan unit kerja/jabatan yang meliputi:

Kantor
Pusat
1.Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
2.Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
3.Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
4.Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;
5.Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai;
6.Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi;
Instansi
Vertikal
7.Kantor Wilayah DJBC Riau dan unit kerja di bawahnya;
8.Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
9.Kantor Wilayah DJBC Jawa Bar at dan unit kerja di bawahnya;
10.Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dan unit kerja di bawahnya;
11.Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
12.Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya;
13.Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua dan unit kerja di bawahnya; dan
14.Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno-Hatta.
b. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pengelolaan indikator kinerja utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi lain terkait manajemen kinerja.

 

 

Pasal 15
Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,-ttd-

HERU PAMBUDI

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b
Kepala Bagian UmumIndrajati Martini
NIP 19650315 198601 2 001