PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 12/BC/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 12/BC/2007 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOKPENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DANIMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC. Pasal 3 (1)  Untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan fisik. (2)  Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/ tempat usaha. (3)  Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pengusaha atau kuasanya. (4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 dipenuhi, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA menagajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-6. (5) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA. (6) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Pasal 4 (1)  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilampiri dengan persyaratan administrasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007. (2)  Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA beserta lampirannya berupa NPPBKC. (3)  dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 5 (1)  Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dicabut jika pemilik NPPBKC atau Pabrik dan Importit MMEA telah memenuhi ketentuan pencabutan yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007. (2)  Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC. (3)  Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA yang tidak melakukan kegiatan selama satu tahun dikarenakan :dilakukan renovasi; atauterjadi bencana alam. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari :sebelum melakukan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atauSetelah terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terjadi. (5) Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 6 (1)  Berdasarkan Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan untuk memastikan jumlah MMEA yang belum dilunasi cukainya di pabrik atau tempat usaha Importir MMEA. (2)  Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, terhadap MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :untuk Pabrik MMEA, wajib dilunasi cukainya dan dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran MMEA;untuk tempat usaha Importir MMEA, wajib dipindahkan ke tempat usaha Importir MMEA lainnya atau Tempat Penjualan Eceran MMEA. (3)  Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, MMEA wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik MMEA. Pasal 7 (1)  Perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/ bangunana perusahaan, dan/atau jenis MMEA yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan. (2)  Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan. (3)  Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima, menetapakan Keputusan Perubahan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA. (4) Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaiamana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 8Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 06/BC/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 06/BC/2007 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepabeanan terutama dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik barang, dengan ini disampaikan tata cara penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. ditetapkan di Jakartapada tanggal 05 April 2007Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan :1. Sekretaris, Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji;2. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 09/BC/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 09/BC/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAl NOMOR KEP-14/BC/2001TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN Dl BIDANG KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal IKetentuan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan diubah sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut: Pasai 6A Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila: Pasal IIPeraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2007. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2007Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 18/PJ/2016

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN OUTBOUND CALLINGDALAM RANGKA KEGIATAN BILLING SUPPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan semakin meningkatnya nilai piutang pajak, diperlukan langkah strategis untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu langkah strategis tersebut adalah kegiatan pendukung yang dapat mengingatkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak agar melunasi utang pajak sebelum jatuh tempo. Kegiatan tersebut dilakukan secara persuasif dan edukatif sebelum tindakan penagihan aktif, yaitu melalui Outbound Calling dalam rangka kegiatan Billing Support. Outbound Calling diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo, sehingga dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak serta dapat mengurangi beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif.     B. Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan Outbound Calling dalam rangka kegiatan Billing Support.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah untuk:Meningkatkan pelunasan utang pajak pada periode pelunasan sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak yang harus ditindaklanjuti melalui Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);Standardisasi pelaksanaan Outbound Calling dalam rangka kegiatan Billing Support melalui komunikasi telepon yang dilakukan oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); danMeningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak.     C. Ruang Lingkup Pembentukan Basis Data Outbound Calling dalam rangka Kegiatan Billing Support.Penyampaian Informasi Outbound Calling dalam rangka Kegiatan Billing Support.Penyampaian Informasi dalam rangka Kegiatan Tindak Lanjut Billing Support.Tindak Lanjut Hasil Penyampaian Informasi di KLIP DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Monitoring dan Evaluasi Hasil Outbound Calling dalam rangka Kegiatan Billing Support.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Ketentuan Umuma.Outbound Calling adalah penyampaian informasi kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan menggunakan media telepon.b.Billing Support adalah penyampaian informasi surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan dan belum jatuh tempo, termasuk informasi hak dan kewajiban Wajib Pajak atas surat ketetapan pajak tersebut.c.Agen adalah pegawai Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan kegiatan penyampaian informasi.d.Supervisor adalah pegawai Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan pengawasan dan memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur.e.Aplikasi Outbound Calling adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan Outbound Calling dalam rangka kegiatan Billing Support.f.Call List adalah daftar nomor telepon Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akan dilakukan penyampaian informasi awal.g.Re-Call List adalah daftar nomor telepon Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang telah dilakukan penyampaian informasi dengan status terhubung dan akan dilakukan penyampaian informasi lanjutan,h.Penyampaian informasi awal adalah penyampaian informasi kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak berdasarkan call list atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan serta penjelasan mengenai tata cara pelunasan dan komitmen untuk melunasi utang pajak.i.Penjadwalan ulang adalah penyampaian informasi yang dilakukan karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak dapat dihubungi pada penyampaian informasi awal, Wajib Pajak/Penanggung Pajak meminta untuk dihubungi kembali, atau Wajib Pajak/Penanggung Pajak menyatakan komitmen untuk melakukan pelunasan.j.Penyampaian informasi lanjutan adalah kegiatan tindak lanjut dari hasil penjadwalan ulang.k.Detil hasil penyampaian informasi adalah rincian status dan informasi yang diperoleh dari hasil penyampaian informasi yang telah dilakukan.2.Pembentukan Basis Data Outbound Calling dalam rangka Kegiatan Billing Supporta.Direktorat Teknologi dan informasi Perpajakan memberikan supply data yang akan digunakan untuk pembentukan basis data awal dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak ke aplikasi Outbound Calling.b.Data sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari hasil pemeriksaan maupun STP dari hasil pengawasan.c.KLIP DJP membentuk basis data awal yang akan dimanfaatkan dalam aplikasi Outbound Calling,d.KLIP DJP melakukan proses cleansing terhadap basis data awal tersebut sehingga menjadi call list yang siap digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Billing Support.e.Tata cara pembentukan basis data Outbound Calling dalam rangka kegiatan Billing Support sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Surat Edaran ini.3.Penyampaian Informasi Outbound Calling dalam rangka Kegiatan Billing Supporta.Berdasarkan call list yang dihasilkan, supervisor melakukan penunjukan melalui aplikasi kepada agen.b.Agen melakukan penyampaian informasi berdasarkan call list yang telah di-assign oleh supervisor.c.Dalam hal agen tidak berhasil menghubungi Wajib Pajak/Penanggung Pajak karena:1)Nada: sibuk, diluar jangkauan, faksimili, mailbox, tidak diangkat, tidak aktif, ditolak, maka agen melakukan penjadwalan ulang.2)Nomor salah sambung maka dilakukan pemutakhiran database;3)Bukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang menerima panggilan, maka agen melakukan penjadwalan ulang penyampaian informasi.d.Dalam hal agen berhasil menghubungi nomor telepon Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak bersedia untuk diberikan informasi maka agen:1)Menanyakan kebenaran profil Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk pemutakhiran data;2)Menginformasikan utang pajak yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak;3)Menanyakan apakah Wajib Pajak/Penanggung Pajak sudah menerima SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP;4)Menanyakan status pelunasan utang pajak;5)Menanyakan apakah Wajib Pajak/Penanggung Pajak sedang mengajukan upaya hukum;6)Menanyakan komitmen pelunasan;7)Menginformasikan adanya sanksi administrasi apabila sudah melewati jatuh tempo pembayaran;8)Menginformasikan adanya fasilitas pembayaran pajak yang meliputi angsuran dan penundaan.e.Tata cara penyampaian informasi Outbound Calling dalam rangka kegiatan Billing Support sesuai dengan lampiran II Surat Edaran ini.4.Penyampaian Informasi dalam rangka Kegiatan Tindak Lanjut Billing Support.a.Agen melakukan penyampaian informasi lanjutan berdasarkan re-call list dari hasil penjadwalan ulang.b.Dalam hal tindak lanjut dilakukan untuk mengkonfirmasi komitmen Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk melakukan pembayaran maka agen menanyakan apakah pembayaran telah dilakukan.1)Jika Wajib Pajak/Penanggung Pajak telah melakukan pembayaran maka agen menanyakan rincian pembayaran meliputi:a)Tanggal pembayaran;b)Jumlah pembayaran;c)Bank/Kantor Pos Persepsi; dand)Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).2)Jika Wajib Pajak/Penanggung Pajak belum melakukan pembayaran maka agen mengingatkan kembali mengenai sanksi-sanksi administrasi dan fasilitas pembayaran pajak yang dapat digunakan.3)Batas akhir penyampaian informasi dalam rangka kegiatan tindak lanjut Billing Support dilakukan maksimal pada hari terakhir sebelum jatuh tempo pembayaran.c.Dalam hal tindak lanjut dilakukan karena adanya penjadwalan ulang atas permintaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau karena nomor tidak dapat dihubungi pada penyampaian informasi awal maka proses penyampaian informasi dilakukan dengan prosedur yang sama dengan tata cara

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 38 TAHUN 2017

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIPEMUNGUTAN Bagian KesatuObjek Pajak Pasal 3 (1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. (2) Termasuk dalam kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dewatering. (3) Dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan potensi air tanah yang diambil dan/atau dipindahkan dari dalam lapisan air di lokasi aktivitas dewatering. (4) Obek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap hal sebagai berikut:pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan; danpengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran. Bagian KeduaSubjek Pajak dan Wajib Pajak Pasal 4 (1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. (2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Bagian KetigaSistem Pemungutan Pasal 5 (1) Pajak Air Tanah terutang ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah. (2) Penetapan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan SKPD. (3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :nomor dan tanggal SKPD;identitas Wajib Pajak, berupa:nama;alamat;NPWPD dan NOPD;nomor Vak/Reg;nomor meter;kode/golongan tarif;jenis sumur; dandi luar atau di dalam jangkauan Perusahaan Air Minum.masa pajak;bank tempat pembayaran;dewatering :volume dewatering;permeabilitas tanah; danLuas selimut dinding lahan dewatering.air tanah;kondisi awal dan akhir meter air;jumlah volume pemakaian/pemanfaatan air tanah;luah yang dibatasi;dasar pengenaan pajak;tarif pajak; danjumlah pajak terutang. (4) Format SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Format I Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB IVDASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK, PENGHITUNGAN PAJAK,DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK Bagian KesatuDasar Pengenaan Pajak Pasal 6 (1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah NPA. (2) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :jenis sumber air;lokasi sumber air;tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;kualitas air; dantingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. (3) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu :volume air yang diambil; danHDA.  Pasal 7 (1) Dalam hal dewatering, volume air yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a ditentukan dengan cara :perhitungan dengan pemasangan meter air; atauperhitungan dengan tingkat kelolosan air tanah atau permeabilitas tanah. (2) Pemasangan meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air. (3) Besarnya HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditentukan oleh :HAB; danFn-Air. (4) Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :sumber daya alam air tanah;kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; danperuntukan dan pengelolaan air tanah. (5) Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dibedakan berdasarkan subjek pemakai atau kelompok pemakai air tanah yang ditetapkan sebagai berikut:non niaga;   niaga kecil;industri kecil dan menengah;niaga besar; danindustri besar.  (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai NPA diatur dengan Peraturan Gubernur. Bagian KeduaTarif Pajak Pasal 8Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Bagian KetigaPenghitungan Pajak Air Tanah Pasal 9 (1) Pajak Air Tanah terutang merupakan hasil kali tarif dengan dasar pengenaan pajak, dengan rumus sebagai berikut :Pajak Air Tanah = Tarif Pajak Air Tanah x Dasar Pengenaan Pajak (2) Dalam hal dewatering, dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan NPA dengan jenis sebagai berikut:NPA non niaga; atauNPA niaga besar. (3) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan dewatering dimana terhadap air yang diambil dan/atau dipindahkan, dibuang atau tidak dimanfaatkan. (4) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah kegiatan dewatering dimana terhadap air yang diambil dan/atau dipindahkan, langsung dimanfaatkan dan/atau ditampung untuk dimanfaatkan. Bagian KeempatWilayah Pemungutan Pajak Pasal 10 (1) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air tanah diambil.  (2) Wilayah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing UPPRD. BAB VMASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK Bagian KesatuMasa Pajak Pasal 11 (1) Jangka waktu masa pajak lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. (2) Bagian dari bulan dihitung l (satu) bulan penuh. Bagian KeduaSaat Terutang Pajak Pasal 12Pajak Air Tanah terutang pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. BAB VIPENDAFTARAN, PENERBITAN DAN PENGHAPUSAN NPWPDDAN/ATAU NPOPD Bagian KesatuPendaftaran NPWPD dan/atau NPOPD Pasal 13 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan SPOPD ke Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tempat kedudukan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. (2) SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil di UPPRD/Suku Badan/Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau tempat lain yang ditunjuk atau mengunduhnya pada laman web http://dpp.jakarta.go.id/. (3) SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada UPPRD dengan ketentuan sebagai berikut :Orang pribadi :fotokopi Kartu Tanda Penduduk;fotokopi surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah/dewatering dengan memperlihatkan aslinya;fotokopi Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA) dengan memperlihatkan aslinya;fotokopi Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIB) dengan memperlihatkan aslinya; danfotokopi Surat Izin Dewatering dengan memperlihatkan aslinya.Badan :fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus;fotokopi akta pendirian;fotokopi surat izin usaha;fotokopi surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah/dewatering dengan memperlihatkan aslinya;fotokopi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dengan memperlihatkan aslinya;fotokopi Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) dengan memperlihatkan aslinya;

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan 09 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.314,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.983,37   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.753,70   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.950,34   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,46   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.065,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.176,54   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.551,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.172,66   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.533,70   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,02   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.383,86   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.940,16   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,47   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.751,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,14   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,21   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,37   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.533,29   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.506,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.929,88   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan 09 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006