KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 271/KM.1/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 271/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 April sampai dengan 6 Mei 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.086,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.540,42   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.105,22   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.657,47   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.162,23   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.655,84   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.745,35   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.522,68   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.161,75   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.000,21   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.343,19   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.526,26   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.636,05   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.415,36   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 218,32   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.425,22   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,75   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 191,16   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.422,64   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 82,87   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 279,31   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp.  6.009,66   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.355,05   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.176,15   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,79   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/PMK.04/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/PMK.04/2007 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : BAB IITATACARA PEMBEBASAN CUKAI Bagian KesatuBarang Hasil Akhir Pasal 2 (1)  Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir. (2)  Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu. Bagian KeduaBukan Proses Produksi Terpadu Pasal 3 (1)  Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan berdasarkan pesanan produsen Barang Hasil Akhir, pemohon harus mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi. (3)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir, harus dicantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. (4) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Barang Hasil Akhir bersangkutan diberikan NPP. (5) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada pengguna fasilitas, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. (8) Sebelum pengeluaran etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran atau Kawasan Pabean terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu, sehingga tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan Barang Hasil Akhir. (9) Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir berupa makanan, obat-obatan atau Barang Hasil Akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu. (10) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Importir sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini atau contoh format CK-11 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (11) Produsen yang memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dan akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib:Menimbun etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam perusahaannya; danMencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan contoh format BCK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (12) Produsen yang memperoleh pembebasan cukai etil alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang memuat:jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima;jumlah etil alkohol yang digunakan;sisa etil alkohol yang belum digunakan yang masih ada dalam perusahaan pada akhir bulan; danjenis dan jumlah Barang Hasil Akhir yang menggunakan etil alkohol yang diproduksi selama satu bulan, dengan menggunakan contoh format LACK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (13) Ketentuan lebih lanjut tatacara mengenai pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Bagian KetigaProses Produksi Terpadu Pasal 4 (1)  Untuk memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-1 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukainya serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi. (3)  Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Pabrik bersangkutan diberikan NPP. (4) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. (7) Pengusaha Pabrik yang melakukan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.04/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.04/2007 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC. BAB IIPERSYARATAN FISIK, ADMINISTRASI, DAN LAINNYA Bagian KesatuPersyaratan Fisik Pasal 3Lokasi/bangunan Pabrik Etil Alkohol dan, Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Pasal 4Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Pasal 5Ketentuan persyaratan fisik pendirian Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku juga bagi persyaratan pendirian Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dan Tempat Penyimpanan khusus tujuan ekspor. Bagian KeduaPersyaratan Administrasi Pasal 6Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan paling kurang harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: BAB IIIPEMBERIAN, PENCABUTAN, DAN PERUBAHANNPPBKC Bagian KesatuPemberian NPPBKC Pasal 7 (1)  Dalam rangka mendapatkan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2)  Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan fisik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan disertai gambar denah lokasi/bangunan. (3)  Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan yang telah memenuhi persyaratan fisik;Salinan/kopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang ditandasahkan oleh instansi terkait. (5) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Bagian KeduaPencabutan NPPBKC Pasal 8 (1)  NPPBKC yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal :atas permohonan pemilik NPPBKC yang bersangkutan;tidak melakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, tidak lagi dipenuhi;pemilik NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemilik NPPBKC dinyatakan pailit;pemilik NPPBKC adalah orang pribadi, ahli warisnya tidak memperbarui NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak pemilik NPPBKC meninggal dunia;pemilik NPPBKC dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/ataupemilik NPPBKC menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam NPPBKC, kecuali Pabrik Etil Alkohol dengan Proses Produksi Terpadu. (2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :dilakukan renovasi; atauterjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3)  Pemilik NPPBKC yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari :sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud, pada ayat (2) huruf a; atausetelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi. Pasal 9 (1)  Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menggunakan format keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 10 (1)  Dalam hal NPPBKC dicabut, untuk etil alkohol yang masih berada di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan wajib dilunasi cukainya. (2)  Untuk mendapat kepastian jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan terhadap etil alkohol yang masih berada di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan. (3)  Terhadap etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, wajib:dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh pemilik NPPBKC; ataudipindahkan ke Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan lainnya atau di ekspor. (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, etil alkohol wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik Barang Kena Cukai. Bagian KetigaPerubahan NPPBKC Pasal 11 (1)  Perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (2)  Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik atau Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dilampiri dengan bukti dokumen perubahan terdiri dari:Untuk perubahan nama perusahaan:akta notaris;persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan hukum;perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan;perubahan Izin Usaha Perdagangan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 201/KMK.03/2007 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Penanggung Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.03/2006 tentang Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/KMK.03/2007 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Penanggung Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2006 tentang Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/KMK.03/2007 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati