SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ/2022

TENTANG KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK  A. Umum Kode unik nota penghitungan dan ketetapan pajak diperlukan untuk mewujudkan ketertiban serta memberikan kemudahan administrasi dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2021 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak, belum mengakomodasi kode ketetapan untuk:1.Pajak Penghasilan yang bersifat Final atas:a.Penghasilan Tertentu Berupa Bagian Harta Bersih yang Dikenai Tambahan Pajak Penghasilan; danb.Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan bagi Orang Pribadi;2.Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;4.Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Dikompensasikan; dan5.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak DikompensasikanOleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Kode Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak.2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Kode Nota Penghitungan; dan2.Kode Ketetapan Pajak.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;2.Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;3.Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;4.Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;5.Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak;6.Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2020 tentang Bea Meterai;7.Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;8.Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017;14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai;16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak;17.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;18.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;19.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintahan;20.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;21.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2022 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak;     E. Materi 1.Kode Nota Penghitungana.Kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan atau penelitian.b.Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.2.Kode Ketetapan Pajaka.Kode ketetapan pajak diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut1)Pajak Penghasilan (PPh);2)Pajak Pertambahan Nilai (PPN);3)Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);4)Bunga/Denda Penagihan;5)Pajak Penghasilan Final;6)Pajak Penghasilan Migas;7)Pajak Penjualan Batubara;8)Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;9)Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri;10)Bea Meterai;11)Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;12)Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya);13)Pajak Pertambahan Nilai Lainnya;14)Imbalan Bunga yang Seharusnya Tidak Diberikan.b.Kode Ketetapan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     F. Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2022DIREKTUR JENDERAL, ttd. SURYO UTOMO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/KM.10/2022

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2022. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,62% (nol koma enam  dua persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,03% (satu koma nol tiga persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,45% (satu koma empat lima persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,87% (satu koma delapan tujuh persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,28% (dua koma dua delapan persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,62% (nol koma enam dua persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ/2022

TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. Umum Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perluasan definisi Perseroan Terbatas yaitu termasuk Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Dalam aspek ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, belum terdapat penegasan secara jelas mengenai lampiran dokumen yang dipersyaratkan bagi perseroan perorangan. Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan, yang dilakukan tanpa akta notaris, sehingga perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam aspek Pajak Penghasilan, diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memunculkan pengaturan baru mengenai bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu. Adanya pengaturan baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang dapat memanfaatkan bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak tersebut. Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan.     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.pengertian;2.pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi perseroan perorangan;3.pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan; dan4.fasilitas Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;6.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;8.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.     E. Materi 1.Pengertiana.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.b.PP-23/2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan perubahannya.c.Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.d.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.e.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.f.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.g.Perseroan Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang.h.Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.  2.Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangana.Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan.b.Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa:1)fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan2)dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP.c.Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:1)laman https://ptp.ahu.go.id/; atau2)laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/d.Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.  3.Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangana.Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang bersifat final.b.Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.c.Pasal 3 ayat (1) PP-23/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan:1)Wajib Pajak orang pribadi; dan2)Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASINGDAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANPAJAK PENGHASILAN BADAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 huruf b dan huruf c. (2)  Izin tertulis sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. (3)  Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimkasud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima. Pasal 3Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 huruf b dan huruf c yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat (1) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Pasal 4Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : Pasal 5 (1)  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (2)  Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dengan mata uang rupiah. (3)  Dalam hal pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang Rupiah tersebut ke mata Uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. Pasal 6 (1)  Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (2)  Dalam penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan. (3)  Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, maka harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Pasal 7 (1)  Bagi wajib pajak yang tidak memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai ketentuan Pasal 2 atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai ketentuan Pasal 3, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka terhadap Wajib Pajak tersebut akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2)  Bagi Wajib Pajak yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia atau mata uang Rupiah, izin pembukuannya dicabut dan Wajib Pajak dimaksud tidak diperbolehkan lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (3)  Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan. (4) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap diterima. Pasal 8Sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 175/PJ./2006

TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAKORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAUMEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAKDAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 2 (1)  Setiap objek pajak yang berada di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib didaftarkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) melalui kegiatan pemutakhiran data objek pajak. (2)  Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1)  Pemutakhiran Data Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (2)  Pelaksanaan Pemutakhiran data objek pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3)  Kegiatan Pemutakhiran data objek pajak juga meliputi kegiatan pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP). Pasal 4 (1)  Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2)  Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak  (LPDOP). (3)  Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili Wajib Pajak dan/atau sesuai dengan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pasal 5 (1)  Bentuk Formulir Lampiran Pemutakhiran Data Objek pajak (LPDOP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2)  Pedoman Pelaksanaan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku : Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jendral Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/KMK.01/2007

TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA : Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.01/2006, dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 22 Desember 2006. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI