KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KMK.03/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINASELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAANRAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA : Menetapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan Akasia. KEDUA : Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. KETIGA : Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank. KEEMPAT : Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri dari: KELIMA : Menetapkan prosedur usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEENAM : Menetapkan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETUJUH : Persetujuan dalam naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank melalui Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat sampai dengan 2 (dua) tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas. KEDELAPAN : Persetujuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf untuk naskah dinas yang perlu ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas Kementerian Keuangan. KESEMBILAN : Penerapan Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penerapan pada:Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; danKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini; dan b. Penerapan pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 01/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 01/PJ/2017 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik. (3) SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/ataulaporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. (4) SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atausudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik. (5) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara:langsung;dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat;dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; ataumelalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (6) Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:laman Direktorat Jenderal Pajak;laman Penyalur SPT Elektronik;saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dansaluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:menyampaikan dalam format Portable Document Format (PDF) dalam satu file, dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c; ataumengunggah, dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diharuskan untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong Pajak Penghasilan;bukti pembayaran;Surat Kuasa Khusus;surat keterangan kematian;penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya;perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri; dan/ataufotokopi bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Pasal 4 (1) Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. Pasal 5 (1) Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT Elektronik dengan mengisi lembar penelitian. (2) Lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) SPT Elektronik Wajib Pajak telah lengkap dalam hal:data elemen SPT Elektronik; danketerangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik,telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l), atas SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atas SPT Elektronik yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atauKPP menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap. (2) Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke KPP. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal penyampaian SPT Elektronik adalah tanggal pengiriman surat. Pasal 8 (1) Dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (2) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut telah lengkap. (3) Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik, KPP dapat melakukan penelitian kelengkapan SPT Elektronik. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:Bukti Penerimaan Elektronik merupakan bukti penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atauKPP menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap. (5) Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 15/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 15/PJ/2017 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA,SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2017   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2017. PERTAMA : Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang didistribusikan sebesar Rp1.297.795.762.195.000 (satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.307.638.546.935.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). KETIGA : Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah: KEEMPAT : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/KM.10/2022

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2022. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,60% (nol koma enam persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,02% (satu koma nol dua persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,44% (satu koma empat empat persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,85% (satu koma delapan lima persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,27% (dua koma dua tujuh persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,60% (nol koma enam persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29  November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.04/2022

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IKetentuan huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715); b. Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162); dan c. Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797), diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:a.pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); ataub.pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan. Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean,sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 14 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1150

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 05/PJ/2022

TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURATTAGIHAN PAJAK  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Menimbang :     Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan :  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 3. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 5. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pasal 2Ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir:     1. nota perhitungan; 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 5. Surat Ketetapan Pajak Nihil; 6. Surat Tagihan Pajak; dan/atau 7. lembar pengawasan nota penghitungan, Surat Ketetapan   untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Mei 2022DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO