SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 04/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ/2017 TENTANG PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP BAGI SUBJEK PAJAK LUARNEGERI YANG MENYEDIAKAN LAYANAN APLIKASI DAN/ATAULAYANAN KONTEN MELALUI INTERNET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDalam rangka memberikan keseragaman dan petunjuk pelaksanaan terkait penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet (Layanan Over-The-Top/OTT), maka diperlukan penegasan mengenai penentuan BUT dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk memberikan panduan dan keseragaman dalam penentuan keberadaan BUT terhadap SPLN yang menyediakan Layanan OTT di Indonesia.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penentuan BUT bagi SPLN yang menyediakan Layanan OTT di Indonesia.     C. Ruang LingkupRuang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah:definisi;penentuan BUT menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan Layanan OTT;penentuan BUT menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berkaitan dengan Layanan OTT; danBUT bagi SPLN yang menyediakan Layanan OTT.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh);Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra (P3B); danPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.     E. Materi 1.DefinisiDalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :Layanan Over-The-Top yang selanjutnya disebut Layanan OTT meliputi Layanan Aplikasi melalui Internet dan/atau Layanan Konten melalui Internet.Layanan Aplikasi melalui Internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.Layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.2.Penentuan BUT menurut Undang-Undang PPh yang berkaitan dengan Layanan OTT antara lain:a.BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.b.BUT sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:1)tempat tetap seperti:a)tempat kedudukan manajemen;b)cabang perusahaan;c)kantor perwakilan;d)gedung kantor;e)bengkel atau workshop;f)gudang;g)ruang untuk promosi dan penjualan;h)komputer termasuk server dan pusat data;i)agen elektronik,j)peralatan otomatis lainnya,yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia;2)pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (BUT Jasa); dan3)orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas (BUT Agen).c.Agen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) adalah peralatan yang di dalamnya terdapat program komputer yang dapat melakukan tindakan atau respon atas input secara otomatis.  d.BUT berupa tempat tetap sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dapat juga mencakup tempat lain sepanjang memenuhi ketentuan sebagai BUT sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan syarat tempat lain tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari SPLN.  e.BUT Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan BUT Agen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) tidak mensyaratkan adanya tempat usaha yang bersifat permanen.     f.Dalam hal terdapat BUT di Indonesia, perlakuan Pajak Penghasilan terhadap BUT tersebut dipersamakan dengan Subjek Pajak badan dalam negeri. g.Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) Undang-Undang PPh dapat dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan BUT SPLN di Indonesia. 3.Penentuan BUT menurut P3B yang berkaitan dengan Layanan OTT antara lain: a.Berdasarkan P3B, secara umum penentuan hak pemajakan atas laba usaha SPLN yang berasal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B adalah berdasarkan keberadaan BUT. Laba usaha yang diterima atau diperoleh dari usaha atau kegiatan oleh SPLN hanya dapat dikenai pajak di Indonesia sepanjang usaha atau kegiatan SPLN tersebut dilakukan melalui BUT di Indonesia.    b.BUT adalah suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan. Definisi ini mengandung adanya persyaratan:1)keberadaan suatu tempat usaha (place of business) yang dapat berbentuk tempat (premises), fasilitas (facilities), atau instalasi (installation);2)keberadaan suatu tempat usaha tersebut bersifat tetap (fixed) atau permanen yaitu diselenggarakan di suatu tempat tertentu yang tidak bersifat sementara; dan3)tempat usaha yang bersifat tetap (fixed place of business) tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.c.Penentuan BUT dalam bentuk server yang berada di Indonesia dapat dilakukan sepanjang SPLN menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui server tersebut.d.BUT dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan tentang time test dalam P3B antara Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau adanya agen yang kedudukannya tidak bebas di Indonesia yang mempunyai kewenangan atau melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam P3B.e.Penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan SPLN tersebut tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary).4.BUT bagi SPLN yang menyediakan Layanan OTT dapat berupa:tempat tetap yang dimiliki, disewa, atau dikuasai oleh SPLN atau pihak lain yang berada di Indonesia, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel atau workshop, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, komputer, server, pusat data, agen elektronik dan peralatan otomatis lainnya, yang digunakan oleh SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; ataukeberadaan pegawai SPLN atau pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3     F. PenutupDengan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2023

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53% (nol koma lima tiga persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95% (nol koma sembilan lima persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,37% (satu koma tiga tujuh persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78% (satu koma tujuh delapan persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,20% (dua koma dua persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,53% (nol koma lima tiga persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE- 03/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE- 03/PJ/2017 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (SPI) TERHADAP PENATAUSAHAAN PIUTANG PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan kebutuhan akan penyajian nilai piutang pajak yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan dapat diandalkan untuk keperluan pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun eksternal, perlu disusun Sistem Pengendalian Internal (SPI) terhadap Penatausahaan Piutang Pajak dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam rangka melaksanakan pengendalian terhadap penatausahaan piutang pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyajikan nilai piutang pajak yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan dapat diandalkan.     C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:1.Prosedur Pengendalian Pembentukan Saldo Piutang Pajak.2.Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak:Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak Non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak PBB.3.Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak:Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak Non-PBB;Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak PBB.4.Prosedur Pengendalian Pelunasan Piutang Pajak.5.Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal terhadap Penatausahaan Piutang Pajak.     D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.1/2016 tentang Uraian jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Ketentuan UmumSistem Pengendalian Internal (SPI) Penatausahaan Piutang Pajak adalah suatu prosedur penatausahaan piutang pajak yang didesain secara terintegrasi dan saling berhubungan yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai terkait nilai piutang pajak yang tersaji.Saldo Awal Piutang Pajak adalah saldo akhir piutang pajak tahun anggaran sebelumnya yang telah dilakukan pemeriksaan (audit) dan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bersumber dari SIDJP.Saldo Piutang Pajak Tahun Berjalan adalah saldo piutang pajak yang bersumber dari penetapan, penyesuaian, dan penyelesaian suatu ketetapan yang terdapat dalam SIDJP.Seksi terkait pemilik dokumen sumber adalah unit penerbit dokumen sumber yang menjadi patokan dalam pembentukan saldo piutang pajak.Pemindaian dokumen piutang pajak adalah sebuah proses untuk melakukan backup oleh pemilik dokumen sumber terhadap dokumen piutang pajak secara digital.Pengarsipan dokumen piutang pajak adalah penyimpanan dokumen fisik piutang pajak oleh pemilik dokumen sumber dan seksi terkait.2.Prosedur Pengendalian Pembentukan Saldo Piutang Pajaka.Pembentukan saldo piutang pajak dilakukan secara berjenjang mulai dari:1)Pembentukan saldo piutang pajak tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP);2)Pembentukan saldo piutang pajak tingkat Kantor Wilayah DJP; dan3)Pembentukan saldo piutang pajak di Kantor Pusat DJP.b.Saldo piutang pajak terbentuk berdasarkan penetapan suatu produk hukum, adanya penyesuaian atas produk hukum, dan penyelesaian dari produk hukum tersebut. Saldo piutang pajak terdapat dalam menu piutang pajak akrual pada informasi dan monitoring SIDJP.c.Data saldo piutang pajak disampaikan ke SubBagian Umum dan Kepatuhan Internal oleh Seksi Penagihan setiap semester untuk dilakukan perekaman pada aplikasi e-rekon untuk membentuk Laporan Keuangan KPPd.Prosedur Pengendalian Pembentukan Saldo Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.3.Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajaka.Penetapan Piutang Pajak Non-PBB1)Administrasi penetapan piutang pajak adalah suatu proses untuk menetapkan jumlah utang pajak Wajib Pajak yang sudah dapat diakui sebagai piutang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencatatnya dengan sistematis.2)Proses penetapan piutang pajak Non-PBB dimulai dengan perekaman data ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP, yang meliputi:a)Penetapan surat ketetapan pajak (SKP);b)Penetapan Surat Tagihan Pajak (STP).3)Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak Non-PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.b.Penetapan Piutang Pajak PBB1)Proses penetapan piutang pajak PBB dimulai dari perekaman data ketetapan yang diterbitkan oleh KPP, yang meliputi:a)Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);b)Penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB;c)Penetapan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB.2)Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini.4.Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajaka.Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak Non-PBB1)Proses penyesuaian piutang pajak Non-PBB meliputi:a)Surat Keputusan Keberatan;b)Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding/Peninjauan Kembali;c)Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Surat Keputusan Pengurangan dan/atau Pembatalan Ketetapan Pajak;d)Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Pengampunan Pajak.2)Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak Non-PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal ini.b.Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak PBB1)Proses penyesuaian piutang pajak PBB meliputi:a)Surat Keputusan Pembetulan PBB (Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP));b)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 19/20 Undang-Undang PBB;c)Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Pembatalan SKP PBB/STP PBB (Pasal 36 ayat (1) UU KUP);d)Surat Keputusan Keberatan PBB;e)Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding/Peninjauan Kembali PBB.2)Prosedur pengendalian penyesuaian piutang pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal ini.5.Prosedur Pengendalian Pelunasan Piutang Pajaka.Pengendalian Pelunasan Piutang Pajak meliputi:1)Pembayaran Seluruh atau Sebagian;2)Pemindahbukuan Non-PBB;3)Pembayaran PBB Minyak Gas dan Panas Bumi dengan Pemindahbukuan;4)Kompensasi Utang Pajak;5)Penghapusan Piutang Pajak;6)Penatausahaan Piutang Pajak Lainnya.bProsedur Pengendalian Pelunasan Piutang Pajak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal ini.6.Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal terhadap Penatausahaan Piutang PajakKegiatan pemantauan dan evaluasi SPI terhadap Penatausahaan Piutang Pajak diatur oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang dilaksanakan setiap bulan melalui kegiatan pemantauan berdasarkan Rencana Pemantauan Tahunan;Berdasarkan pemantauan dan evaluasi SPI, Unit Kepatuhan Internal KPP, Kantor Wilayah DJP, dan Direktorat KITSDA memberikan keyakinan yang memadai mengenai ketaatan prosedur pelaksanaan Penatausahaan Piutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Unit Kepatuhan Internal membuat laporan pemantauan dan evaluasi atas SPI terhadap Penatausahaan Piutang Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara berjenjang;Direktorat KITSDA melakukan tindak lanjut laporan pemantauan dan evaluasi atas SPI terhadap Penatausahaan Piutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     F. Lain-Lain Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pusat DJP melakukan pengendalian terkait

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.03/2014TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan yang dapat memberikan kemudahan, kejelasan dan kepastian hukum mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.     B. Maksud dan Tujuan1.MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerapkan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kejelasan dan kepastian hukum dalam menerapkan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya oleh seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang LingkupSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini memberikan penegasan mengenai:ruang lingkup pemberian kuasa;saat penyampaian surat kuasa khusus;pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dikuasakan;para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak;pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan;pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus; danpelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri.     D. DasarUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut Undang-Undang KUP.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.     E. Materi1.Ruang lingkup pemberian kuasa:a.Peraturan Menteri keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.b.Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu tersebut di atas, berupa:1)pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);2)permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;3)permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;4)permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;5)permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;6)permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;7)permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;8)permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;9)pelaksanaan pemeriksaan;10)permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;11)pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;12)permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;13)permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;14) permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;15)permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;16)permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;17)permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;18)permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;19)pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;20)permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;21)permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);22)permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;23)permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;24)pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;25)menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan26) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.2.Saat penyampaian surat kuasa khusus:a.Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan:1)sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau2)bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.b.Dalam hal surat kuasa khusus tidak disampaikan pada waktu sebagaimana tersebut di atas, seseorang yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak pemberi kuasa.3.Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dikuasakan:Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang telah dikuasakan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa dilakukan oleh seorang kuasa tersebut.Dalam hal Wajib Pajak berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri maka Wajib Pajak harus mencabut terlebih dahulu kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa.Pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa harus dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.Pencabutan kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan kuasa diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.4.Para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut:a.Pengurus untuk Wajib Pajak BadanPengurus merupakan orang yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan badan untuk kepentingan badan dan sesuai maksud dan tujuan badan, serta dapat mewakili badan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dibuktikan dengan dokumen berupa akta pendirian dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. Termasuk dalam pengertian pengurus untuk Wajib Pajak Badan adalah orang yang terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta orang yang diberi wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, di mana kedua hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam hal ini, tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak Badan tersebut. Orang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan Wajib Pajak Badan,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.07/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.07/2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARAPEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK. Pasal IKetentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (4) Dalam hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (5) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat ex-officio. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 223

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 23/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 23/PJ/2017 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DANKANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERALPAJAK UNTUK MENERAPKAN APLIKASI USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan penerapan aplikasi usulan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan serta melaksanakan Diktum ke sembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MENERAPKAN APLIKASI USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK. PERTAMA : Menunjuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dibawah ini Untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c Diktum ke sembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik: KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 Februari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI