KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 87/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 87/PJ/2017 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATASKETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGIWAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURATPEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI. PERTAMA : Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan. KEDUA : Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KETIGA : Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 01/PJ.09/2017

PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/PJ.09/2017 TENTANG CARA VALIDASI e-FAKTUR BAGI BENDAHARA PEMERINTAHSehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) secara nasional mulai 1 Juli 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. Jakarta, 16 Maret 2017DIREKTUR, ttd HESTU YOGA SAKSAMANIP 196905261993111001 Tembusan :

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BAGI APARATURSIPIL NEGARA, PRAJURIT TNI DAN ANGGOTA POLRI TAHUN PAJAK 2016 MELALUIE- FILING DAN HIMBAUAN MENGIKUTI AMNESTI PAJAKDiberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 serta dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-139/MK.03/2017, tanggal 21 Februari 2017, agar Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Maret 2016Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, ttd Asman Abnur

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 8/SEOJK.04/2017

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 8/SEOJK.04/2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN BAGIPERANTARA PEDAGANG EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY YANGMELAKUKAN TRANSAKSI EFEK UNTUK KEPENTINGAN NASABAH DALAMRANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANGPENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Dalam rangka mendukung tugas Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk sebagai gateway dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899), perlu diatur secara khusus mengenai tata cara perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada akun Utang Lembaga Kliring Penjaminan dan akun Utang Nasabah Pemilik Rekening yang timbul sebagai akibat transaksi nasabah Perantara Pedagang Efek Gateway, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUMDalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disingkat MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.Perantara Pedagang Efek Gateway yang selanjutnya disebut PPE Gateway adalah Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.Sistem Pusat Pelaporan MKBD yang selanjutnya disingkat SPP-MKBD adalah sistem yang dikelola oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang digunakan untuk menyampaikan laporan MKBD oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Nomor Kep-22/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai Penerima Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.     II. TATA CARA PERHITUNGAN MKBD TERKAIT TRANSAKSI NASABAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.Ketentuan tata cara perhitungan MKBD berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan tetap berlaku bagi PPE Gateway sepanjang tidak diatur lain dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.Sub Akun Utang Transaksi Bursa dari Akun Utang Lembaga Kliring dan Penjaminan (Baris 129) dan Sub-Sub Akun Transaksi Jual Efek dari Sub Akun Utang Nasabah Pemilik Rekening Efek (Baris 133) sebagaimana dimaksud dalam Formulir V.D.5-2 tentang Laporan Neraca Percobaan Harian – Liabilitas dan Ekuitas yang merupakan lampiran dari Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang timbul sebagai akibat transaksi nasabah PPE Gateway, tidak diperhitungkan dalam perhitungan 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities PPE Gateway pada saat verifikasi atas MKBD PPE Gateway.Ketentuan dalam angka 3 di atas hanya berlaku jika dana dan/atau Efek nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak yang digunakan sebagai jaminan penyelesaian transaksi nasabah tersebut disimpan di dalam sub rekening Efek dan/atau rekening dana nasabah yang berada dalam pengendalian PPE Gateway.     III. VALIDASI DAN VERIFIKASI PELAPORAN MKBD PPE GATEWAY Dalam hal validasi oleh SPP-MKBD atas laporan MKBD PPE Gateway sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 02/BL/2012 tentang Penjelasan Tambahan atas SE Nomor 07/BL/2011 dan Validasi Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan menunjukan ketidakcukupan nilai MKBD yang dilaporkan terhadap nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam angka II angka 1, PPE Gateway wajib menyampaikan kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD, dokumen dan catatan perhitungan yang menunjukkan besaran nilai kewajiban (liabilitas) serta didukung dengan rincian transaksi atas nilai liabilitas tersebut yang terjadi karena transaksi nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka II angka 3.Penyampaian dokumen dan catatan perhitungan atas ketidakcukupan nilai MKBD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:PPE Gateway melaporkan dokumen dan catatan perhitungan yang menunjukkan besaran nilai kewajiban (liabilitas) nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak, yang didukung dengan rincian transaksi yang dilakukan oleh nasabah atas nilai liabilitas tersebut kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD sesuai dengan batas waktu pelaporan MKBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.5, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.Pengelola SPP-MKBD wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berkoordinasi dengan Bursa Efek terhadap nilai minimum MKBD PPE Gateway yang disebabkan oleh transaksi nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.Dalam hal nilai MKBD dari PPE Gateway yang telah dilakukan verifikasi berdasarkan laporan dokumen dan catatan atas total liabilitas yang dilakukan nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak tersebut masih di bawah nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan, maka PPE Gateway dimaksud dilarang melakukan transaksi bursa oleh Bursa Efek sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 4 huruf d Peraturan Nomor V.D.5, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.Dalam hal PPE Gateway tidak menyampaikan dokumen dan catatan perhitungan total liabilitas terkait transaksi nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perhitungan nilai MKBD harian PPE Gateway sesuai dengan validasi SPP-MKBD.     IV. PENUTUPSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2017KEPALA EKSEKUTIFPENGAWAS PASAR MODAL, ttd NURHAIDA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKANPERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Menimbang : Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pertukaran Informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran Informasi antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi:Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;Pertukaran Informasi secara spontan; dan/atauPertukaran Informasi secara otomatis. (2) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang dapat melakukan:competent authority meetings;tax examinations abroad; dan/atausimultaneous tax examinations. (3) Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. (2) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/ataubelum memenuhi kewajiban perpajakannya. (3) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sepanjang terhadap wajib pajak tersebut sedang:dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; ataudalam proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya. (4) Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat Pejabat yang Berwenang meminta Informasi, dan Informasi dimaksud tidak tersedia;tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi;didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai;diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di Indonesia;tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dantidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (5) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. Pasal 4 (1) Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan Informasi secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan. (2) Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari proses:pengawasan kepatuhan perpajakan;pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;pemeriksaan;penagihan;pemeriksaan bukti permulaan;penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;keberatan;banding; .peninjauan kembali; atauprosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atauInformasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya. (3) Informasi yang dipertukarkan secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya;kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/ataukecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha. (4) Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. Pasal 5 (1) Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. (2) Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas:Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;Informasi keuangan Nasabah Asing;Informasi laporan per negara; dan/atauInformasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan Perjanjian Internasional. Pasal 6 (1) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, LJK wajib melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ/2023

TENTANG PENYEMPURNAAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATANPENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                     A. Umum Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi ketentuan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan prosedur dalam menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk penegasan terkait penelitian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan perubahannya. Oleh karena itu, untuk memberikan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     B. Maksud dan TujuanMaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk menyempurnakan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:pengertian;ketentuan umum;penyelesaian Surat Pemberitahuan Tahunan 17B atau Surat Pemberitahuan Tahunan 17D yang telah diteliti;dokumen; danprosedur.     D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-39).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER-5).Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SE-7)     E Uraian 1.Pengertian  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.Surat Pemberitahuan Pembetulan yang selanjutnya disebut SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17B yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17B adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP.Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17D yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17D adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D UU KUP.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.Nomor Pengawasan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat NP2 adalah nomor yang dihasilkan oleh sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan administrasi pemeriksaan.  2.Ketentuan Umum Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang:1)menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan2)mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan memberi tanda pada kotak:a)direstitusikan berdasarkan Pasal 17B UU KUP; ataub)dikembalikan dengan SKPPKP berdasarkan Pasal 17D UU KUPdiberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan SKPPKP setelah dilakukan penelitian.Terhadap SPT Tahunan OP 17B dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang sedang dilakukan pemeriksaan dapat diberikan percepatan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan syarat SPHP belum disampaikan kepada Wajib Pajak.Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-39, yaitu penelitian terhadap:1)kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dengan cara memastikan kebenaran matematis (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan) dalam penghitungan pajak;2)bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan pemotong atau pemungut pajak telah melaporkan SPT Masa atas Masa Pajak dilakukannya pemotongan atau pemungutan berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan3)validitas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri telah tervalidasi dengan NTPN berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi DJP.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian kebenaran penulisan dan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) adalah sebagai berikut.1)Penelitian kebenaran penulisan merupakan penelitian atas kebenaran pencantuman data dan/atau informasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan atau disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:a)pencantuman penghasilan yang didukung oleh dokumen tertentu telah sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen dimaksud, contoh: penghasilan bruto yang didukung bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dalam SPT harus sesuai dengan penghasilan bruto yang tertera dalam bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon;b)pencantuman Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam SPT harus sesuai pemberitahuan penggunaan NPPN yang sudah disampaikan Wajib Pajak dan dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN tidak ditemukan maka NPPN yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto didasarkan pada Klasifikasi Lapangan Usaha yang dicantumkan Wajib Pajak dalam SPT;c)pencantuman Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan yang dideklarasikan Wajib Pajak dalam induk SPT;d)pencantuman zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dalam SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dane)pencantuman tarif Pajak Penghasilan