PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 07/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 07/PJ/2017 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGANDALAM RANGKAPEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN. Pasal 1 (1) Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. (2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak. (4) Dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pasal 2 (1) Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai prosedur awal Pemeriksaan Lapangan, (2) Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit;waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; danbuku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak. (3) Waktu dilaksanakannya pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak. (4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Pertemuan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dihadiri oleh:wakil Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, untuk Wajib Pajak Badan;orang pribadi yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak orang pribadi;salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan, untuk warisan yang belum terbagi; atauwali atau pengampunya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan, (2) Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan;pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan; dandi ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual). (3) Wajib Pajak yang menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pihak lain. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain pegawai atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. (5) Dalam melaksanakan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan. Pasal 4 (1) Dalam hal Wajib Pajak hadir sesuai dengan surat panggilan, Pemeriksa Pajak:a.memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak;b.memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan;c.menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;d.melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:1)identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan;2)proses bisnis Wajib Pajak;3)pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya;4)informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak;5)transaksi-transaksi yang bersifat khusus; atau6)klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT,dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberian Keterangan; dane.melaksanakan hal-hal lain sesuai dengan tata cara Pemeriksaan. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk dapat melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir, Pemeriksa Pajak;membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak; danmelanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui surat tugas. (2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk:memastikan tata cara pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;memastikan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; danmemastikan Pemeriksaan terselenggara sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. (3) Setelah melakukan tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Pasal 7Prosedur lebih lanjut pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini diatur dalam petunjuk teknis pemeriksaan lapangan. Pasal 8Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.010/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTADALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAUPENGAMBILALIHAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA. Pasal 1 (1)  Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (2)  Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (3) Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; ataupenggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut. (4) Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:peleburan dari dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak badan baru serta membubarkan Wajib Pajak badan yang melebur tersebut; ataupeleburan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru serta membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melebur tersebut. (5)  Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pemisahan satu Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama. (6)   Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu:Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering);Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atauWajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7)  Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut. Pasal 2 (1)  Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); danmemperoleh surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait. (2)  Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terpenuhi apabila:tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yaitu untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; danharta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan. (3) Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (4) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai buku pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Pasal 3 (1)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diajukan oleh:Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atauWajib Pajak yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha. (2)  Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 06/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ/2017 TENTANG STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENETAPAN TARGETRASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK TAHUN 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Kontrak Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2017 Nomor 3/KK/2017 tanggal 27 Januari 2017 serta Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2017.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudKetentuan ini dibuat untuk mendorong pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) terutama WP Badan dan Orang Pribadi (OP) Non Karyawan dan meningkatkan kepatuhan material WP dalam melakukan pembayaran pajak pada tahun 2017.2.TujuanMemberikan panduan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam meningkatkan kepatuhan WP.     C. Ruang LingkupDalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan;1)SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.2)SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, yang meliputi:a.SPTTahunan PPh WP Badan adalah SPT 1771 dan SPT 1771$;b.SPT Tahunan PPh WP OP Karyawan adalah:1)SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.2)SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.c.SPT Tahunan PPh WP OP Non Karyawan adalah SPT 1770 yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.3)WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari:WP Badan;WP OP Karyawan dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 96301, 96302, 96303, 96304, dan 96305;WP OP Non Karyawan dengan KLU selain dari KLU WP OP Karyawan;dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak termasuk bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, WP Non Efektif, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.4)SPT Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan e-SPT adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.5)e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.6)SPT Tahunan PPh yang digunakan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan adalah keseluruhan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan perekaman Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) atau dalam hal disampaikan secara elektronik, telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).7)WP Bayar adalah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran atas:a.PPh Pasal 25/29;b.PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas PPh Final PP 46;c.PPh Final Pasal 15 atas:1)PPh Final Perwakilan Dagang Luar Negeri;2)PPh Final Pelayaran/Penerbangan Asing;3)PPh Final Pelayaran Dalam Negeri.8)Definisi Rasio Kepatuhan WP pada Tahun 2017 sebagai berikut:a.Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2017 (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2016.b.Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan adalah perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan yang diterima selama tahun 2017 (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan per 31 Desember 2016.c.Persentase Pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran sebagai berikut:1)Untuk KPP Pratama adalah selisih/penambahan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran pada tahun 2017 dengan tahun 2016 dibandingkan dengan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran pada tahun 2016.2)Untuk KPP Madya, KPP di bawah lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus adalah perbandingan antara jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran pada tahun 2017 dengan dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan per 31 Desember 2016.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2012 tentang Pengawasan Pembayaran Masa.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.     E. Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2017 sebesar 75%, Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Target Rasio Kepatuhan sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah:Persentase tingkat kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan OP Non Karyawan sebesar 50%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Persentase pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran sebesar 25%. Target minimal masing-masing KanwiLDJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 103/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 103/PJ/2017 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATASKETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAKPENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURATPEMBERITAHUAN (SPT) MASA ELEKTRONIK PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA ELEKTRONIK PAJAK PENGHASILAN. PERTAMA : Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Elektronik Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2017 melalui saluran tertentu berupa laman penyalur SPT Elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan sampai dengan tanggal 28 Februari 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi. KEDUA : Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 09/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENATAUSAHAAN LAPORAN WAJIB PAJAKDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan:Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan; danLaporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Berkenaan dengan hal tersebut, perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara penerimaan dan penatausahaan laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerimaan dan penatausahaan laporan yang disampaikan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam rangka Pengampunan Pajak.  2.Tujuan    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan tertib administrasi dalam menerima dan menatausahakan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.       C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:    Pengertian;Ketentuan umum;Penerimaan dan penatausahaan laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak; danPengemasan dan penyampaian laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.     E. Materi 1.Pengertian        Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:        Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Sadan atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi.    Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Laporan Wajib Pajak adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang terdiri dari Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI dan Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan.    Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar yang selanjutnya disebut KPDDP Makassar adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan penyimpanan dokumen Pengampunan Pajak.2.Ketentuan Umum    a.Laporan Wajib Pajak disampaikan dalam bentuk:1)formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar secara langsung; atau2)dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi.b.Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:1)Tahun Pajak 2017, untuk laporan yang disampaikan pertama kali; dan2)Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.3.Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak        Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerima Laporan Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya.    Kuasa Wajib Pajak yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak.    Atas setiap laporan yang diterima, Petugas TPT melakukan penelitian kesesuaian antara formulir kertas (hardcopy) dengan salinan digital (softcopy).    Dalam hal berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Laporan Wajib Pajak yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan atau terdapat ketidaksesuaian pengisian antara formulir kertas (hardcopy) dengan salinan digital (softcopy), laporan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.    Petugas TPT mencetak tanda terima laporan melalui Aplikasi Pengampunan Pajak dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak atau kuasanya.    Laporan Wajib Pajak yang telah diterbitkan tanda terima, diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data dan Informasi (POI) untuk ditatausahakan hingga siap untuk dikemas dan dikirim ke KPDDP Makassar.    Tata cara penerimaan dan penatausahaan Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.4.Pengemasan dan Penyampaian Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan        Seksi PDI menerima berkas Laporan Wajib Pajak yang telah diterbitkan tanda terima untuk dikemas dan dikirim ke KPDDP Makassar.    KPDDP Makassar membuat jadwal penyampaian Laporan Wajib Pajak secara periodik berdasarkan data monitoring pada Aplikasi Pengemasan di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, dan mengirimkan jadwal tersebut kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.    Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menugaskan petugas pengantar untuk menyampaikan berkas Laporan Wajib Pajak ke KPDDP Makassar.    Petugas pengantar menyampaikan secara langsung Laporan Wajib Pajak ke KPDDP Makassar dan wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan laporan dimaksud.    Tata cara pengemasan dan Penyampaian Laporan Wajib Pajak ke KPDDP Makassar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.         F. Ketentuan Lain-lain Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan berwenang menentukan kebijakan teknis terkait sistem teknologi informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan penerimaan dan penatausahaan Laporan Wajib Pajak.    Terhadap Laporan Wajib Pajak yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017, dilakukan pengemasan dan disampaikan ke KPDDP Makassar dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.    Berkas Laporan Wajib Pajak yang diterima oleh KPDDP Makassar ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.    Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menunjuk pegawai sebagai petugas pengantar yang bertanggung jawab untuk menyampaikan kemasan Laporan Wajib Pajak secara langsung.    Formulir yang digunakan dalam rangka penerimaan dan penatausahaan Laporan Wajib Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.     Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 03/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASANHARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atausebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (2) Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke Rekening Khusus. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. (2) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3Kewajiban penyampaian laporan: berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan. Pasal 4 (1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:ditandatangani oleh:Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan.mencantumkan informasi Harta tambahan.disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak;disampaikan dalam bentuk:formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; ataudokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (2) Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. (3) Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi pada:tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus; dan/atautanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; danpada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan tanda terima untuk setiap laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pengawasan atas:penyampaian laporan Wajib Pajak;penempatan Harta tambahan; danpengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal:Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1); dan/atauWajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan. (3) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan:tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/ataulaporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal Wajib Pajak:menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1);tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atautidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan. Pasal 6Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini: Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI