Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 41/PJ/2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (2) Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus memiliki EFIN. (3) EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan username dan password yang berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi. (3) Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online antara lain:EFIN;Sertifikat Elektronik;Token; atauPIN (4) Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autensifikasi dari penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online. Pasal 4 (1) Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:a.permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;b.Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;c.Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:1)identitas diri berupa:a)Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; ataub)Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan2)kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);d.menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (4) Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:a.permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;b.pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;c.pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:1)surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.2)identitas diri berupa :a)KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; ataub)Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;3)kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan4)kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.d.menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (5) Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:a.pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;b.pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:1)surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;2)surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;3)identitas diri berupa :a)KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; ataub)Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;4)kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan5)kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.c.menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (6) Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal:memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak orang pribadi; ataumemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak badan; ataumemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang. (7) Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Pasal 5 (1) KPP atau KP2KP melakukan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal:a.permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);b.NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut:1)bagi Wajib Pajak orang pribadi, nama dan NPWP atas Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak.2)bagi Wajib Pajak badan:a)nama dan NPWP atas Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; danb)nama dan NPWP atas wakil Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP wakil Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak;c.kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan oleh pemohon. (2) Proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka waktu satu hari kerja. Pasal 6 (1) Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; danpegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN. (3) Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 29/PMK.03/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAPUNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONANYANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016. Pasal IDi antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2016. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Pajak Penghasilan yang terutang atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal paling sedikit Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah); danb.Wajib Pajak telah menyampaikan laporan penilaian kembali aktiva tetap:paling lambat tanggal 31 Maret 2016 yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap telah disampaikan dengan menggunakan perkiraan penilaian kembali sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; ataupada saat pengajuan permohonan penilaian kembali yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu melampirkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan pada saat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pada saat menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 4). (4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap. Pasal 6B (1) Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2), atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif pajak pada waktu pengajuan permohonan penilaian kembali sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Dalam hal Wajib Pajak membayar dan/atau melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2016, Wajib Pajak dimaksud dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 278
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06/PMK.01/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/PMK.01/2007 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPERSYARATAN DAN PROSEDURPERMOHONAN SURAT KUASA HUKUM Pasal 2 (1) Untuk dapat menjadi kuasa hukum orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :Warga Negara Indonesia (WNI);Memiliki ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Pengadilan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak;Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau mewakili mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang; danMempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Untuk dapat memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, orang perseorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak dengan menggunakan, dan mengisi formulir permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan :Daftar riwayat hidup dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang telah dilegalisir dari instansi yang berwenang;Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang; danPas Photo terakhir pemohon berukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan melampirkan:Fotokopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi dan diakui oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;Fotokopi surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku yang telah dilegalisir untuk yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, dan atauFotokopi Sertifikat Diploma III (tiga) pajak/kepabeanan dan cukai/akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi dan diakui dalam menyelenggarakan pendidikan serupa yang telah dilegalisir. (5) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilampirkan sebagai persyaratan dalam penyampaian permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4). BAB IIIPENELITIAN, PENILAIAN DAN PUTUSAN PERMOHONAN IJIN KUASA HUKUM Bagian PertamaTugas dan Fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak Pasal 3 (1) Sekretariat Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan dan melakukan penilaian dokumen permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan kepada Ketua terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap dan melampirkan Rancangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum. Bagian KeduaTugas dan Fungsi Ketua Pengadilan Pajak Pasal 4 (1) Berdasarkan penelitian dan penilaian Ketua terhadap hasil penelitian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3, Ketua memberi keputusan terhadap permohonan sebagaimana dalam Pasal 2. (2) Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan permohonan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. BAB IVIZIN KUASA HUKUM Bagian PertamaTenggang Waktu Berlakunya Izin Kuasa Hukum Pasal 5Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pasal 6Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku pada semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak. Bagian KeduaBentuk, Isi Dan UkuranKartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pasal 7 (1) Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. (2) Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Bentuk, Format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum diterbitkan dengan 2 macam ciri, yaitu:Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna kuning.Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna hijau. (5) Masing-masing warna garis tepi Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukan latar belakang pendidikan dan atau keahlian orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut disesuaikan dengan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (6) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, tidak termasuk dibidang kepabeanan dan cukai, namun termasuk dibidang pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai. Bagian KetigaHak dan Kewajiban Kuasa Hukum Pasal 8 (1) Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli yang masih berlaku adalah kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. (2) Kuasa
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ/2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 24/PJ/2007 TENTANG PENJELASAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juni 2007Direktur Jenderal ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG CIPTA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ/2017
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPANGANDALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 adalah mengenai Pemeriksaan Lapangan, yaitu Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, menjaga integritas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, serta untuk meningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan sehingga menghasilkan surat ketetapan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan petunjuk teknis atas ketentuan yang mengatur mengenai prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penguatan proses persiapan pemeriksaan, prosedur pemanggilan Wajib Pajak sebagai awal dimulainya pemeriksaan, optimalisasi hak Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dan melembagakan proses pembahasan internal draft temuan sementara sebelum pemberitahuan ke Wajib Pajak merupakan prosedur baru yang ditekankan untuk mencapai tujuan tersebut di atas. Oleh karena itu diperlukan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan dan kebijakan pemeriksaan serta ketentuan pelaksanaan pemeriksaan lainnya agar prosedur tersebut dapat dilaksanakan. Untuk keperluan ini, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan baik yang dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini disusun dengan tujuan:meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;menjaga integritas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapangan;meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;mengoptimalkan Pemeriksaan melalui kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang didapatkan melalui Pemeriksaan Lapangan; danmeningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan sehingga menghasilkan surat ketetapan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi petunjuk teknis kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang terdiri dari:Penegasan Dasar Hukum;Persiapan Pemeriksaan;Pemanggilan dan Pertemuan dengan Wajib Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak;Permintaan Tertulis kepada Pihak Ketiga;Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan;Perolehan Data dalam Bentuk Elektronik;Penyegelan;Tindak Lanjut Pemeriksaan Setelah Pengujian di Tempat Wajib Pajak; danPembahasan Temuan Sementara Hasil Pemeriksaan. D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. E. Materi Prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 184/PMK.03/2015), ketentuan yang mengatur mengenai Kebijakan Pemeriksaan, dan ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan lainnya. Dalam pelaksanaannya, diperlukan beberapa penegasan dan penguatan atas prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 184/PMK.03/2015 sebagai berikut:1.Penegasan Dasar Hukuma.Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) mengatur bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.b.Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:1)memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;2)memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau3)memberikan keterangan lain yang diperlukan.c.Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.d.Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.e.Pasal 11 huruf a PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.fPasal 27 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak.gPasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.2.Persiapan PemeriksaanSesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi Pemeriksaan, tahapan persiapan pemeriksaan yang dilakukan antara lain:a.Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak yang dilakukan di kantor, antara lain melalui kegiatan:1)wawancara dengan Account Representative yang melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan dalam hal diperlukan, untuk mengetahui profil Wajib Pajak, proses bisnis Wajib Pajak, laporan keuangan, data Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, dan data lain yang diperlukan. Hasil wawancara dengan Account Representative dituangkan dalam Berita Acara Hasil Wawancara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.2)pengumpulan data baik internal