KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09.01 TAHUN 2003
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIANOMOR 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09.01 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENITIPAN PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA DI RUMAH TAHANAN NEGARADALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENITIPAN PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA DI RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini hanya berlaku bagi daerah tempat Penanggung Pajak yang disandera yang belum ada tempat penyanderaannya yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Pasal 3 (1) Jurusita Pajak dapat menitipkan Penanggung Pajak yang disandera berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang ke Rumah Tahanan Negara. (2) Kepala Rumah Tahanan Negara wajib menerima Penanggung Pajak yang disandera berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Penyanderaan mulai dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung pajak yang disandera. (4) Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penitipan Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Kepala Rumah Tahanan Negara dan saksi-saksi. Pasal 4 (1) Tempat penyanderaan di dalam rumah tahanan negara dipisahkan I dengan tempat tahanan tersangka tindak pidana. (2) Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis kelamin Penanggung Pajak yang disandera. (3) Kepala Rumah Tahanan Negara wajib memperhatikan penempatan Penanggung Pajak yang disandera yang berada dalam kondisi tertentu, antara lain sakit keras, mengidap sakit menular, atau mengidap gangguan jiwa. Pasal 5 (1) Penerimaan Penanggung Pajak yang disandera dicatat dalam buku register daftar Penanggung Pajak yang disandera. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : Penelitian surat sebagai dasar penyanderaan;Pencocokan nama Penanggung Pajak yang disandera;Penggeledahan Badan atau barang;Pengambilan sidik jari;Pengambilan foto;Pemeriksaan kesehatan oleh dokter/paramedis rumah tahanan negara. (3) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera wanita, penggeledahan badan atau barang dilakukan oleh Petugas wanita. (4) Dalam hal tidak terdapat Petugas wanita, penggeledahan dilakukan oleh polisi wanita atau istri petugas. (5) Dalam melakukan penggeledahan, Petugas wajib melakukan sesuai etika penggeledahan yang telah ditentukan. Pasal 6 (1) Semua barang atau uang yang diperoleh dari penggeledahan dicatat dalam register khusus dan ditandatangani oleh Petugas dan Penanggung Pajak yang disandera. (2) Dalam hal ditemukan barang berbahaya atau barang terlarang, maka barang tersebut dapat dirampas atau dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 (1) Setiap Penanggung Pajak yang disandera yang dititipkan di dalam rumah tahanan negara wajib dirawat oleh petugas rumah tahanan negara dengan memberikan makanan, tempat tidur, pelayanan kesehatan baik jasmani maupun rohani dan keperluan lainnya. (2) Dalam hal tertentu, Penanggung Pajak yang disandera dapat menyediakan fasilitas terbatas yang layak untuk kebutuhannya sendiri dalam rumah tahanan negara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Rumah Tahanan Negara. Pasal 8 Sesuai dengan sifat penyanderaan yang penempatannya di tempat tertutup dan terasing dari masyarakat dan mempunyai pengamanan dan pengawasan yang memadai, maka setiap Penanggung Pajak yang disandera dilarang membawa telepon genggam atau peralatan elektronik lain yang dapat menghubungi seseorang di luar rumah tahanan negara. Pasal 9 (1) Setiap Penanggung Pajak yang disandera berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak. (2) Perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh dokter/paramedis rumah tahanan negara yang bertugas. (3) Untuk perawatan kesehatan Penanggung Pajak yang disandera, Kepala Rumah Tahanan Negara dapat melakukan kerja sama dengan rumah sakit. (4) Penanggung Pajak yang disandera yang menderita sakit keras, dapat dirawat di rumah sakit di luar rumah tahanan negara setelah memperoleh izin dari Pejabat yang menyandera. (5) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menderita sakit keras mendadak yang memerlukan tindakan cepat, Petugas dapat segera membawa ke rumah sakit/klinik kesehatan terdekat dan memberitahukan kepada Pejabat dan Kepolisian untuk pengawalan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) berlaku a bagi Penanggung Pajak yang disandera yang menderita gangguan jiwa. (7) Masa perawatan medis di luar rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) tidak dihitung sebagai masa penyanderaan. Pasal 10 (1) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera meninggal dunia di rumah tahanan negara karena sakit, Kepala Rumah Tahanan Negara segera memerintahkan kepada Pejabat yang menyandera dan keluarga dari Penanggung Pajak yang disandera disertai berita acara kematian. (2) Pemberitahuan dan berita acara kematian disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian. (3) Barang atau uang milik Penanggung Pajak yang disandera yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada keluarganya dengan tanda bukti penerimaan. Pasal 11 (1) Penanggung Pajak yang disandera dapat Mengikuti kegiatan pembinaan jasmani atau rohani yang diselenggarakan oleh rumah tahanan negara. (2) Penanggung Pajak yang disandera berhak untuk melaksanakan atau menunaikan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam rumah tahanan negara. (3) Kepala Rumah Tahanan Negara mengatur pelaksanaan pembinaan jasmani atau rohani. Pasal 12 Penanggung Pajak yang disandera selama dalam rumah tahanan negara tidak dikenakan wajib kerja. Pasal 13 Penanggung Pajak yang disandera berhak menyampaikan keluhan baik kepada Pejabat maupun Kepala Rumah Tahanan Negara. Pasal 14 (1) Penanggung Pajak yang disandera selama dalam rumah tahanan negara wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat Penyanderaan (2) Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib dan disiplin, Kepala Rumah Tahanan Negara memerintahkan pemeriksaan terhadap Penanggung Pajak yang disandera. (3) jika terbukti terjadi adanya pelanggaran, Kepala Rumah Tahanan Negara memberitahukan kepada Pejabat atau instansi yang melakukan penyanderaan. (4) jika pelanggaran tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka Kepala Rumah Tahanan Negara melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat. Pasal 15 (1) Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera melarikan diri dan tertangkap, maka yang bersangkutan dimasukkan ke rumah tahanan negara
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1996
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1996TENTANGPEMBANGUNAN INDUSTRI MOBIL NASIONALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam tahap tinggal landas pembangunan perlu terus diperkuat kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat dalam wujud pembuatan mobil nasional; bahwa dalam jangka panjang mobil nasional tersebut perlu pula diekspor dalam rangka memperkuat kemandirian sumber-sumber pembiayaan pembangunan nasional; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera dirintis pembuatan mobil nasional dengan kebijakan-kebijakan dasar seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden ini; Â Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Menteri Keuangan; Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; Untuk : PERTAMA : Secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan industri mobil nasional yang memenuhi unsur-unsur : menggunakan merek yang diciptakan sendiri; diproduksi di dalam negeri; menggunakan komponen buatan dalam negeri; Â KEDUA : Dalam rangka perwujudannya : Menteri Perindustrian dan Perdagangan membina, membimbing, dan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut : menggunakan merek yang diciptakannya sendiri; sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri; dapat mengekspor mobil hasil produksinya. Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan; pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi; pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah. Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar. Â KETIGA : Secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi ini. Â nstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/IMK/2002
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/IMK/2002 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAHDAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN OLEH MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Untuk : PERTAMA : Melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; KEDUA : Menyampaikan informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesegera mungkin kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Pusat dan Daerah; KETIGA : Mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteru Keuangan ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan secara koordinatif melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini kepada Menteri Keuangan. Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Instruksi Menteri Keuangan ini disampaikan Kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Pebruari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/IMK/2002
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/IMK/2002 TENTANG PENYEMPURNAAN SISTEM DAN PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Untuk: PERTAMA : Menyusun dan membangun sistem dan prosedur pembayaran pajak secara on-line antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Bank Persepsi, dengan pencatatan secara real time. KEDUA : Menugaskan Tim Kerja Gabungan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak yang telah dibentuk dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/A/2001 dan KEP-752/PJ/2001 untuk melaksanakan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Menugaskan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Bank yang dapat melayani pembayaran pajak secara on-line dari Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. KEEMPAT : Menyusun, mengusulkan, dan menerbitkan ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Diktum PERTAMA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing. KELIMA : Mengusulkan kebutuhan dana masing-masing yang diperlukan dalam pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini kepada Menteri Keuangan. KEENAM : Melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan ini setiap bulan kepada Menteri Keuangan. KETUJUH : Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Instruksi Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 12 Pebruari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 772/KMK.5/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 772/KMK.5/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONYELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG,BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993 menjadi sebagai berikut : “Pasal 1 Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Sony Electronics Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Sony Electronics Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Amcol Graha Building, Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 89, Jakarta Pusat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : T. Tezuka d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 89, Jakarta Pusat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.405.7-052 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 200.000 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Industri elektronika berupa HIFI Stereo System, STR, TV, MHC, dan PMC KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 1999A.N. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIU.B.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDrs. IRWAN RIDWAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 737/KM.5/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 737/KM.5/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADAPT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL,KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL, KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 November 1997, menjadi sebagai berikut : “Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Aiwa Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batu nunggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Noboru Saigo d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.169.5-405 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 77.661,52 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Walkman, Radio Kaset/Cassette Deck Machanism Assembly, Car Audio Set dan CD Portable. KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 tanggal 17 November 1997, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 1999A.N. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDRS. IRWAN RIDWAN