PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 6/PJ./2007
TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAKDALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA Pasal 1 Pembayaran pajak untuk masa Desember 2006 yang jatuh tempo : maka atas keterlambatannya dihapuskan secara jabatan. Pasal 2 Dalam rangka efisiensi administrasi, maka penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan secara langsung dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdDarmin NasutionNIP 130605098
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.07/2006
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh persen). (2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12 (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut : 8,4 (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6 (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2 (1) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Perkiraan alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp7.472.040.000.000,- (Tujuh triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah. (2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20 (dua puluh persen) dari Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masingmasing daerah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara Alokasi Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara. Pasal 6 (1) Dalam hal penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga lebih besar daripada Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran yang bersangkutan, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berikutnya. (2) Tata cara penyesuaian atas penghitungan kelebihan Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 7 Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Desember 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2000TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANCAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak diubah sebagai berikut: Pasal II Pasal III Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1089a/KMK.04/1988, 973-360
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERINOMOR 1089a/KMK.04/1988, 973-360TENTANGRENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAANTAHUN ANGGARAN 1988/1989MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 untuk mendorong kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I agar senantiasa meningkatkan penerimaan, maka perlu diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II. bahwa pemberian perangsang Pajak Bumi dan Bangunan tergantung kepada dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai dasar pemberian perangsang tersebut perlu ditetapkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan tahun anggaran 1988/1989.  Mengingat : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara No. 3037); Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara No. 68 Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara No. 3312); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat (REPELITA IV) Tahun 1981/1985 – 1989/1990; Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet V; Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II dan Desa;  Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1984 tentang petunjuk pelaksanaan Lebih Lanjut Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989. Pasal 1 Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan di masing-masing Daerah Tingkat II dalam tahun anggaran 1988/1989 seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan Bersama ini. Pasal 2 Kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1988/1989 paling sedikit mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II untuk tahun anggaran 1990/1991 yang akan datang. Besarnya tambahan bantuan akan ditentukan sesuai dengan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan yang bersangkutan. Pasal 3 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai laporan; Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan; Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Para Menteri Kabinet Pembangunan V; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan; Direktur Jenderal Pajak di Jakarta; Direktur Jenderal PUOD dan Direktur Jenderal Bangda, Departemen Dalam Negeri di Jakarta; Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia; Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia; Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Dalam Negeri; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Nopember 1988 MENTERI KEUANGAN  ttd  J.B. SUMARLIN MENTERI DALAM NEGERI  ttd  RUDINI
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 437/KMK.04/1987, 24 TAHUN 1987
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERINOMOR 437/KMK.04/1987, 24 TAHUN 1987 TENTANG RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN,INDUSTRI/JASA/DAGANG, PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANANTAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lebih Lanjut Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN, INDUSTRI/JASA/DAGANG, PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988. Pasal 1 Rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek pesawahan, peladangan, industri/jasa/dagang, perumahan, peternakan dan perikanan di masing-masing Daerah Tingkat II dalam tahun anggaran 1986/1987 dan 1987/1988 tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Bersama ini. Pasal 2 Kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986/1987 dan 1987/1988 paling sedikit mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan Pembangunan daerah Tingkat II untuk tahun anggaran 1988/1989 dan 1989/1990 yang akan datang. Besarnya tambahan bantuan akan ditentukan sesuai dengan dan yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan. Pasal 3 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Yth. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juli 1987 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO MENTERI DALAM NEGERI, ttd SOEPARDJO
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR : 2681 K/11/M.PE/1985, 947/KMK.05/1985, 1068/Kpb/XII/85
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGIMENTERI KEUANGANDANMENTERI PERDAGANGANNOMOR : 2681 K/11/M.PE/1985, 947/KMK.05/1985, 1068/Kpb/XII/85 TENTANG TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3311) dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 khususnya yang menyangkut arus barang untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, dianggap perlu menetapkan tata cara impor barang yang dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi dalam Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksudkan dengan : BAB IIPENGGOLONGAN BARANG OPERASI Pasal 2 (1) Barang Operasi termaksud dalam Pasal 1 huruf a digolongkan sebagai berikut : a.Golongan I:ialah Barang Operasi yang tidak dipungut lagi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pungutan-pungutan lain atas impor sesuai Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963:b.Golongan II:ialah Barang Operasi yang di Impor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea (Rechten Ordonnantie). (2) Impor Barang Operasi Golongan II termaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini tidak dikenakan jaminan uang. BAB IIITATACARA PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN IMPOR Pasal 3 (1) Sebelum melaksanakan impor, Perusahaan menyusun Rencana Impor Barang (Masterlist), selanjutnya disebut RIB, yang memuat perincian Barang Operasi dan Barang non Operasi dengan mencantumkan jenis, jumlah, harga, tujuan pemakaian dan tempat penggunaan barang yang bersangkutan. (2) RIB termaksud pada ayat (1) Pasal ini disusun untuk jangka waktu tertentu sesuai penetapan Direktur Jenderal. (3) Perusahaan menyampaikan RIB, dengan ketentuan sebagai berikut : Kontraktor Perjanjian Karya kepada surveyor;Kontraktor kontrak Production Sharing kepada surveyor, dengan tembusan kepada PERTAMINA;PERTAMINA untuk operasi sendiri (own operation) kepada surveyor. (4) Surveyor meneliti RIB dan menyampaikan rekomendasi mengenai penetapan penggolongan Barang Operasi yang tercantum dalam RIB yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal selambat-selambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu setelah menerima RIB dari perusahaan. (5) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya mengesahkan RIB termasuk pada ayat (4) pasal ini selambat-selambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah diterimanya RIB yang bersangkutan dan mengirimkannya kepada surveyor, dengan tembusan kepada perusahaan. Pasal 4 (1) Dalam pelaksanaan Impor Barang Operasi, Perusahaan menyampaikan proforma invoice atau invoice kepada surveyor, yang selanjutnya mencocokan golongan Barang Operasi berdasarkan RIB termaksud dalam Pasal 3 ayat (5) (2) Selanjutnya surveyor memberikan cap golongan Barang Operasi pada proforma invoice atau invoice termaksud pada ayat (1) pasal ini. Pasal 5 Terhadap penyelesaian Impor Barang Operasi berlaku Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985; 329/KMK.05/1985; 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985 dan Nomor 895/Kpb/VIII/1985; 688/KMK.01/1985; 18/9/KEP/GBI tanggal 1 Agustus 1985, dengan ketentuan bahwa pada Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP Impor) Bank Devisa membubuhkan cap : “TIDAK DIPUNGUT LAGI BEA MASUK/PPN/PPnBM DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN ATAS IMPOR” Pasal 6 (1) Atas Pengimporan Barang Operasi yang tidak tercantum dalam RIB, Perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan RIB sesuai ketentuan Pasal 3. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa/darurat (emergency), ditempuh tata cara sebagai berikut : Perusahaan menyampaikan Purchase Order (PO) kepada surveyor untuk ditetapkan Penggolongan Barang Operasinya.Perusahaan menyampaikan Laporan tentang keadaan memaksa/darurat kepada Direktur Jenderal. (3) Apabila diperlukan pemindahan lokasi dan atau perpanjangan penggunaan Barang Operasi Golongan II termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, Perusahaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Jenderal. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 7 Impor Barang Operasi baik yang tidak menggunakan L/C maupun yang menggunakan L/C yang telah dibuka pada atau sebelum tanggal dikeluarkannya Keputusan Bersama ini dapat tetap dilaksanakan sesuai tata cara impor barang yang lama, dengan ketentuan bahwa barang tersebut sudah dikapalkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Bersama ini. Pasal 8 Dengan Berlakunya Keputusan Bersama ini, maka segala peraturan pelaksanaan yang pertentangan dengan ketentuan-ketentuan Keputusan bersama ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan penempatan Keputusan bersama ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Desember 1985 MENTERIPERDAGANGAN ttdRACHMAT SALEH MENTERIKEUANGAN ttdRADIUS PRAWIRO MENTERIPERTAMBANGAN DAN ENERGI ttdSUBROTO