KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/A/2000, KEP-87/PJ/2000
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-15/A/2000, KEP-87/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan pagu alokasi sementara BP-PBB berdasarkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran bersangkutan. (2) Pada bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB. Pasal 3 (1) Setelah pagu alokasi sementara ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengajukan rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan. (2) BP-PBB digunakan untuk membiayai :kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;komputerisasi perpajakan;peningkatan kualitas sumber daya manusia;kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan menerbitkan DA-BP-PBB. (4) DA-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan SKO. (5) Setelah pagu alokasi definitif ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (6) Dalam hal terdapat selisih antara pagu definitif dengan realisasi penerimaan BP-PBB, akan diperhitungkan dengan alokasi pagu sementara BP-PBB tahun anggaran berikutnya. Pasal 4 (1) Pengelola dana BP-PBB adalah atasan langsung dan Bendaharawan BP-PBB yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap awal tahun anggaran, salinan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan contoh tanda tangan atasan langsung dan Bendaharawan BP-PBB disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat. Pasal 5 (1) Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-DU sebagai pembayaran tahap pertama setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku tidak termasuk jenis pengeluaran yang seharusnya dilakukan dengan pembayaran langsung, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atas beban Bagian Anggaran 16. (2) Untuk pembayaran tahap berikutnya, Bendaharawan BP-PBB mengajukan SPP-GU. (3) Selain pembayaran melalui UYHD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-LS. (4) Dana UYHD tidak dapat dibayarkan untuk pengeluaran yang seharusnya dibayarkan melalui SPM-LS. (5) Apabila UYHD normal tidak mencukupi, Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-TU untuk keperluan satu bulan tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 6 (1) Pengajuan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) cukup melampirkan SPTB. (2) Penggunaan SPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh pengeluaran dari UYHD dan tidak terbatas pada pengeluaran di bawah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (3) Sisa UYHD yang tidak digunakan pada tahun anggaran disetor ke rekening kas negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Paling lambat tanggal 5 setiap bulan, atasan langsung Bendaharawan BP-PBB menyampaikan Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) dengan disertai Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendaharawan bersangkutan keadaan bulan yang lalu kepada Kepala KPKN. (2) Kepala KPKN berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (3) Atasan langsung Bendaharawan BP-PBB berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Laporan Triwulanan Rekapitulasi Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 20 bulan pertama triwulan berikutnya. (5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Laporan Triwulanan Rekapitulasi Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 20 bulan pertama triwulan berikutnya. (6) Atasan langsung Bendaharawan BP-PBB pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 8Khusus untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 diatur sebagai berikut : Pasal 9Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 10Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd A. ANSHARI RITONGA
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1288/LK/200, KEP-68/PJ/2000
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-1288/LK/200, KEP-68/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHASUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA Panas bumi UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. Pasal 1 (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah : Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA);Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract); danPemegang ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi. (2) Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus merupakan bentuk usaha sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya Panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha atas pengolahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat dikembalikan kepada Pengusaha apabila : Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 telah disetor;SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan;PPh Pasal 25 sudah dibayar sampai dengan bulan terakhir; danTidak ada tunggakan pajak lainnya. (2) Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan. (3) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan. (4) Apabila dikemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan yang telah menerima pengembalian PPN ternyata bahwa tidak seharusnya diberikan pengembalian PPN, maka PPN yang dikembalikan tersebut ditagih kembali beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk : Pasal 4 (1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dengan melampirkan : Foto Copy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya Panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;Asli Faktur Pajak;Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan pemungut PPN berdasarkan Keppres Nomor 56/1988;Daftar rekapitulasi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran I Keputusan ini; danNama bank dan nomor rekening bank penerima pemindahbukuan PPN. (2) Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan : Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak apakah termasuk dalam kriteria yang dapat dikembalikan PPN nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Formulir sebagaimana Lampiran I Keputusan ini;Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Direktorat Jenderal Pajak paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memberikan jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak dimaksud. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan jawaban konfirmasi, maka Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dianggap sah serta tunggakan-tunggakan pajak dimaksud dianggap tidak ada. Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui, ditunda atau ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jawaban konfirmasi diterima dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu. (3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak, maka permohonan dianggap diterima. Pasal 7 Pengembalian PPN kepada Pengusaha dilakukan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan PPN kepada Bank Indonesia atas beban rekening Penerimaan Panas bumi Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Pengusaha yang bersangkutan. Pasal 8 Surat Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2000 Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, ttd Darmin NasutionNIP 130605098 Direktur Jenderal Pajak, ttd Machfud SidikNIP 060043114
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA NOMOR 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANGUBERNUR BANK INDONESIANOMOR 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : BAB IIPESERTA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM Pasal 2 (1) Dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, terhadap Bank Umum dilakukan Due Diligence. (2) Berdasarkan hasil Due Diligence, Bank Umum digolongkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : Kategori A, yaitu Bank Umum dengan KPMM sama dengan atau lebih besar dari 4% (empat per seratus);Kategori B, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari 4% (empat perseratus) sampai dengan negatif 25% (dua puluh lima per seratus);Kategori C, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari negatif 25% (dua puluh lima per seratus). Pasal 3 (1) Bank Umum yang dapat menjadi peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (1). (2) Program Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali. Pasal 4 (1) Bank Umum kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, tidak diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum. (2) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia. Pasal 5 (1) Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membuat Rencana Kerja dan menyampaikan kepada Bank Indonesia. (2) Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum kategori B wajib memenuhi Fit and Proper Test. (3) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test disetujui oleh Komite Kebijakan, Bank Umum dimaksud dapat direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum. (4) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test tidak disetujui oleh Komite Kebijakan, terhadap Bank Umum tersebut berlaku ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. (5) Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetapi memutuskan tidak ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. Pasal 6 (1) Bank Umum kategori C dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan hasil Due Diligence dapat melakukan penyetoran modal secara tunai sehingga menjadi sekurang-kurangnya Bank Umum kategori B. (2) Bank Umum yang dapat meningkatkan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan Pasal 5. (3) Terhadap Bank Umum kategori C yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) dikenakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. Pasal 7 Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Umum yang berstatus “Bank Take Over” (BTO). BAB IIITATA CARA KEIKUTSERTAAN BANK UMUM DALAM PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM Pasal 8 (1) Berdasarkan hasil Due Diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia melakukan pertemuan dengan setiap Bank Umum untuk memberitahukan kondisi permodalan dan kategori Bank Umum pada posisi tanggal laporan keuangan yang ditetapkan. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menandatangani risalah hasil pertemuan sekurang-kurangnya memuat : kategori Bank Umum dan KPMM;persetujuan atau ketidaksetujuan Bank Umum terhadap hasil Due Diligence;keputusan Bank Umum untuk mengikuti atau tidak mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum;kewajiban Bank Umum yang tergolong kategori A dan B untuk menyampaikan Rencana Kerja kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pertemuan. (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pertemuan, Bank Umum dapat menyampaikan perubahan kondisi permodalan per tanggal laporan keuangan yang ditetapkan dalam rangka Due Diligence, dan/atau transaksi lanjutan (Subsequent Events) hingga posisi tertentu dengan disertai warkat-warkat pendukung dan dokumen lainnya yang menunjukkan keabsahan perubahan dan/atau transaksi lanjutan dimaksud. (4) Berdasarkan penelitian terhadap warkat pendukung dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak perubahan dan/atau transaksi lanjutan dimaksud. (5) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian Rencana Kerja selama-lamanya 14 (empat belas) hari. (6) Terhadap Bank Umum kategori B dan C yang memutuskan untuk tidak ikut serta dalam program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e. Pasal 9 (1) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d harus mencakup jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu sampai dengan tahun 2001. (2) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori A sekurang-kurangnya mencakup : kondisi Bank Umum saat ini serta kesulitan dan/atau kelemahan Bank Umum yang perlu mendapat perhatian;asumsi-asumsi yang digunakan;langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit bermasalah;langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum untuk kredit property yang bermasalah, diluar Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS);rencana pengembangan usaha, yang menggambarkan strategi Bank Umum untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang;rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :– upaya penyelesaian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum;– upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;proyeksi keuangan, yang menggambarkan rencana Bank Umum dalam memelihara kondisi seluruh aspek keuangannya pada tingkat yang sehat termasuk pencapaian KPMM sebesar 8% (delapan per seratus) pada akhir tahun 2001;rencana penyelesaian BLBI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pelunasan pada tahun pertama sebesar 20% (dua puluh per seratus), dan pada tahun kedua dan ketiga masing-masing 30% (tiga puluh per seratus) dan 50% (lima puluh per seratus). (3) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori B sekurang-kurangnya mencakup : huruf a, b, c, d, e, g, dan h sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :-penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK kepada pihak tidak terkait dengan Bank Umum selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2);-penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK untuk pihak terkait dengan Bank Umum tanpa keringanan berupa potongan bunga dan pokok kredit selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.03/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/PMK.03/2016 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURANMENTERI KEUANGAN DI BIDANG PERPAJAKANDALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI. Pasal 1 a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1.Nomor 86/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 98);2.Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29); dan3.Nomor 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15); b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11); c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1.Nomor 104/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16); dan2.Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); dan h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 903), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2166
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/PMK.03/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/PMK.03/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAANKETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKATOLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 624); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN. Pasal IKetentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 624) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. (3) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan:permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan; ataupermintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang perbankan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan. (4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Permintaan tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. (6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui aplikasi secara elektronik. (7) Penetapan aplikasi, prosedur pengajuan usulan melalui aplikasi secara elektronik, tata naskah dinas elektronik, dan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2161
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 16/PJ/2007
TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIYANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAIMELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP Pasal 2 Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku. Pasal 3 Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi. Pasal 4 (1) Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP Lokasi. (2) Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal. (3) Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan NPWP. Pasal 6 Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. BAB IIIPENUTUP Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:1)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;2)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;dinyatakan telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd DARMIN NASUTIONNIP 130605098