KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR KEP-38/A/51/0893, KEP-17/PJ/1993, KEP-53/BC/1993, 98/DIRJEN/1993, 26/56/KEP.DIR
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASIDANDIREKSI BANK INDONESIANOMOR KEP-38/A/51/0893, KEP-17/PJ/1993, KEP-53/BC/1993, 98/DIRJEN/1993, 26/56/KEP.DIRTENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARAMELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN DIREKSI BANK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 1 (1) Tata Cara Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Dalam Rangka Impor, melalui Bank Persepsi berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini; (2) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini; (3) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini; (4) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Perum Pos dan Giro, serta pembayaran provisinya, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan ini; Pasal 2 (1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelimpahan setoran penerimaan negara yang dilakukan oleh Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I; (2) Bank Indonesia melaksanakan pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan/kekurangan pelimpahan setoran penerimaan negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1), sesuai Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993. Pasal 3 (1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) melakukan pengawasan atas ketertiban penyampaian semua dokumen penerimaan negara yang dilaksanakan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi; (2) Apabila dalam pengawasannya tersebut ditemui adanya penyimpangan terhadap aturan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, KPKN wajib memberikan teguran tertulis kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi. Pasal 4 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengawasi pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing; (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengadakan pertemuan regional bila dianggap perlu. Pasal 5 Dengan mulai berlakunya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi : Pasal 6 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Bersama ini. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Agustus 1993 DIRJEN ANGGARAN ttd. BENJAMIN PARWOTO DIRJEN PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER DIREKTUR JENDERALBEA DAN CUKAI ttd SOEHARDJO DIREKTUR JENDERALPOS DAN TELEKOMUNIKASI ttd DJAKARIA PURAWIDJAJA DIREKTURBANK INDONESIA ttd HENDROBUDIYANTO
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRODAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-046/BC/86, KEP-18/PJ/1986,
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRODANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-046/BC/86, KEP-18/PJ/1986, 13221/DIRUTPOS/1986 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAHSERTA PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DANDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH SERTA PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO. Pasal 1 (1) Atas Impor Barang yang melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro yang selanjutnya disebut Kiriman Pos Pabean, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibuat “Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos” dalam formulir PPKP yang contohnya dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran 1). (2) Pada PPKP tersebut dicantumkan penetapan besarnya Bea Masuk, PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh penerima Kiriman Pos Pabean. Pasal 2 (1) Penerima Kiriman Pos Pabean menyetor langsung Bea Masuk serta Pajak-Pajak yang terhutang kepada Kantor Kas Negara melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro. (2) Penyetoran Bea Masuk dilaksanakan dengan mempergunakan formulir Gir 5 yang dilampiri Model KK 44 oleh Kantor Pos Lalu Bea/Kantor Pos ke rekening Kantor Kas Negara di Kantor Sentral Giro /Sentral Giro Gabungan. (3) Penyetoran PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak bentuk KPU 26B dan formulir Gir 5 dengan ketentuan sebagai berikut : a. 1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing jenis pajak, untuk surat pos/paket pos yang di cacah dalam satu formulir PPKP. b. 1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing Jenis pajak, untuk surat pos/paket pos yang di cacah dalam beberapa formulir PPKP untuk satu penerima. Contoh formulir KPU 26B dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran II). (4) Penerima Kiriman Pos Pabean yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengisi ruang yang disediakan untuk NPWP pada formulir Surat Setoran Pajak bentuk KPU 26B dengan angka 0 (nol) kecuali dua digit terakhir diisi dengan Nomor Kode Wilayah Inspeksi Pajak dimana Kantor Pos dan Giro yang bertindak sebagai Kantor Lalu Bea berkedudukan. Pasal 3 (1) Setiap hari kerja, Kantor Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dalam hal ada pembukuan bea masuk ke Rekening Kantor Kas Negara, mengirimkan KK 44, PPKP dan Daftar Pengantar yang contohnya dilampirkan bersama Surat Keputusan Bersama ini (lampiran III) ke Kantor Bea dan Cukai di Kantor Pos Lalu Bea. (2) Tata Cara Penerimaan, Pelaporan dan Prosedur administrasi lainnya berkenaan dengan PPN, PPn Barang Mewah dan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam “Pengumuman Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak melalui Kantor Pos dan Giro” tanggal 18 April 1984. Pasal 4 Atas Kiriman Pos Pabean yang bernilai Fob US $ 5000 (lima ribu dolar US) ke atas atau setara dalam mata uang asing lainnya, ataupun kurang dari Fob US $ 5000 yang dilengkapi dengan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) berlaku ketentuan umum di bidang impor. Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan Bersama ini akan diatur oleh masing-masing Direktorat Jenderal maupun Perusahaan Umum Pos dan Giro baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 6 Keputusan Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1986. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 5 April 1986. DIREKTUR JENDERALBEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL PAJAKSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL DIREKTUR UTAMAPERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO ttd Drs. SARJATMO ttd Drs. SALAMUN. A.T. ttd MOELJOTO, Bc. A.B
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-56/A/2003, KEP-13/BC/2003, KEP-48/PJ/2003
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-56/A/2003, KEP-13/BC/2003, KEP-48/PJ/2003TENTANGPENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECKDIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka efisiensi pelayanan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan cukai atas barang kena cukai buatan dalam negeri, dipandang perlu menyederhanakan format surat setoran dalam bentuk single document; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyetoran penerimaan negara dengan sistem Internal Check, dipandang perlu untuk mengganti Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check; Mengingat : Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A/51/0893; Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/1993; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/BC/1993; Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 98/DIRJEN/1993 dan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/56/KEP.DIR tentang Tata cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002 dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECK. Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian penerimaan negara yang ditandatangani oleh pejabat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia dan disahkan oleh pejabat Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disebut LHP adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia yang berisi rekapitulasi penerimaan harian. Rekaman Data DNP adalah data yang tersimpan dalam media komputer (disket, CD ROM, atau media penyimpan data lainnya) yang berisi DNP. Pasal 2 Dalam Keputusan Bersama ini yang dipergunakan untuk penyetoran pendapatan negara adalah formulir: Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Setoran Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk Setoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor berupa Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, Bunga, dan PPh pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor; Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) untuk Setoran Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri berupa Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri; dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain yang dimaksud dalam huruf b dan c di atas. Pasal 3 Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan menggunakan sistem Internal Check tidak memerlukan lagi teraan mesin register Kas Negara pada setiap surat setoran baik SSP, SSPCP, SSCP maupun SSBP. Pasal 4 Dengan diberlakukannya sistem Internal Check maka Penerimaan Negara yang disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Setor dianggap telah masuk ke rekening Kas Negara apabila datanya tercantum di dalam DNP/DA.09.02 yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia dan disahkan oleh Pejabat KPKN. Pasal 5 (1) Tatakerja penyetoran kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi oleh Wajib Pajak/Wajib Setor adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan Bersama ini. (2) Tatakerja pengelolaan uang setoran, SSP, SSPCP, SSCP dan SSBP oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Bersama ini. (3) Tatakerja penatausahaan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi oleh KPKN adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Keputusan Bersama ini. (4) Tatakerja penerimaan DNP yang dilampiri SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2b dan ke-2c, SSCP, lembar ke-2b dan disket data SSP, SSPCP, SSCP dari
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-113/A/2003, KEP-392/PJ./2003
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-113/A/2003, KEP-392/PJ./2003 TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEMMONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DANPT. POS INDONESIA (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, dan Pasal 2A ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 297/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Daerah Tertentu yang Belum Siap On Line Sehubungan dengan Diterapkannya Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (Mp3) Pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi Dan PT. Pos Indonesia (Persero); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN PT. POS INDONESIA (PERSERO); Pasal 1 Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di daerah yang belum siap on line dapat menerima setoran penerimaan dan atau penyetoran pajak sepanjang Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tersebut telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara on line; (2) Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) di daerah yang belum siap on line yang selama ini telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara on line wajib mengadministrasikannya secara on line. (3) Daerah yang belum siap on line sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 (1) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) di daerah yang siap on line wajib mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line. (2) Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi di daerah yang siap on line tetapi belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line, tidak diperbolehkan menerima pembayaran atau penyetoran pajak walaupun Kantor Pusatnya telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line. (3) Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line tetap dapat menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara off line sepanjang jumlahnya tidak melebihi batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Dalam hal terjadi gangguan jaringan atau suatu keadaan yang menyebabkan Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui MP3 secara on line sebagaimana mestinya, maka diatur sesuai dengan ketentuan mengenai penatausahaan penerimaan setoran pajak melalui Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan PT. Pos Indonesia (Persero) yang diolah dengan cara on line. Pasal 4 Keputusan ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan. Pasal 5 Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Desember 2003 Pgs. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ACHMAD ROCHJADINIP 060047192 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMONIP 060027375
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-80/A/2003, KEP-227/PJ./2003
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-80/A/2003, KEP-227/PJ./2003 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal. Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP Khusus dianggap telah masuk ke Rekening Kas Negara apabila informasi pembayaran setoran pajak yang diterima dari Direktorat Informasi Perpajakan melalui Sistem Informasi Perpajakan atau Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu telah sesuai dengan DNP/RDD yang diterima dari KPKN mitra kerja atau Kanwil/KPP Koordinator. BAB IITATA CARA PENYETORAN PAJAK Pasal 3 (1) Pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan sistem pembayaran secara on line dilakukan sesuai dengan prosedur pengoperasian dengan menggunakan fasilitas pelayanan penyetoran pajak yang disediakan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Persepsi on line. (2) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran secara on line dianggap sah sebagai bukti penyetoran/pembayaran pajak apabila SSP Khusus telah diberi NTP dan atau NTPP. (3) Dalam hal pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran on line, SSP Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dianggap telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal yang tercantum pada SSP Khusus yang bersangkutan. (4) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran secara on line selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap dilaporkan ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IIIPENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) Pasal 4 Penatausahaan pembayaran atau penyetoran pajak pada PT. Pos Indonesia (Persero) yang menggunakan sistem pembayaran secara on line dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pasal 5 (1) Pada setiap akhir hari, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: Mencetak Laporan Harian Penerimaan (LHP);Mencetak Laporan Per Nota Kredit rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari:1) Laporan Per Nota Kredit Detil yang disebut Daftar Nominatif Penerimaan (DNP/DA.09.02) dipisahkan menurut kelompok penerimaan;2) Laporan Per Nota Kredit Rekap yang disebut Rekap Transaksi Nota Kredit;3) Laporan Operator, jika diperlukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);Melakukan Proses Akhir Hari yang berupa :1) Mentransfer data transaksi harian ke dalam RDDNP;2) Meneliti kembali kebenaran isi RDDNP dengan DNP sebelum dikirim ke KPKN;3) Proses back up data transaksi harian dalam RDDNP untuk keperluan back up data bagi PT. Pos Indonesia (Persero).Menyatukan DNP untuk disampaikan ke KPKN bersama-sama dengan LHP, Rekap Transaksi Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan penerimaan pendapatan negara dan salinan Rekening Koran serta RDDNP;Sebelum dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.d. disampaikan ke KPKN, pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) diharuskan :1) Memeriksa kebenaran, dan menandatangani dokumen LHP;2) Memeriksa kebenaran, dan membubuhkan tanda tangan dan cap PT. Pos Indonesia (Persero) pada DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit;3) Memeriksa dan mencocokkan DNP dengan RDDNP;Menyampaikan LHP dilampiri dengan DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit masing-masing rangkap 2 (dua) beserta RDDNP ke KPKN mitra kerja selambat-lambatnya pukul 15.30 waktu setempat untuk KPKN yang menerapkan 6 hari kerja atau 16.30 waktu setempat untuk KPKN yang menerapkan 5 hari kerja; (2) Dalam hal terdapat ketidakcocokan antara dokumen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dari KPKN dokumen berupa LHP, RDDNP, DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit dan melakukan pembetulan, untuk selanjutnya menyampaikan kembali selambat-lambatnya pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berikutnya; (3) PT. Pos Indonesia (Persero) melaksanakan pembetulan atas perbedaan DNP dengan RDDNP maupun kerusakan DNP dan atau RDDNP atas permintaan KPKN mitra kerjanya dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja; Pasal 6 (1) PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melimpahkan setoran penerimaan negara kepada Bank Tunggal/Bank Operasional I sesuai ketentuan.yang berlaku. (2) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. (3) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka waktu pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. Pasal 7 PT. Pos Indonesia (Persero) memberikan jawaban konfirmasi atas kebenaran isi DNP dan RDDNP paling lambat 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Pajak dan atau Direktorat Jenderal Anggaran c.q. KPKN. BAB IVPENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA OLEH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Pasal 8 Penatausahaan penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan oleh KPKN dengan cara sebagai berikut: BAB VPENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 9 (1) Penatausahaan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Mencocokkan RDDNP dengan DNP;Apabila terdapat ketidakcocokan dan atau ketidaklengkapan dalam proses di atas maka RDDNP dan DNP dikembalikan ke KPKN, setelah dibuatkan Berita Acara sebanyak rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas Direktorat Jenderal Pajak:1) Lembar ke-l sebagai arsip Direktorat Jenderal Pajak;2) Lembar ke-2 sebagai arsip KPKN yang bersangkutan; (2) Penatausahaan RDDNP dan DNP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. BAB VIKETENTUAN TAMBAHAN Pasal 10 Apabila dalam penatausahaan penerimaan pembayaran/penyetoran pajak terdapat perbedaan antara DNP dengan data dalam RDDNP, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan pembetulan atas permintaan dari: Pasal 11 Apabila PT. Pos Indonesia (Persero) lalai dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9: BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang penatausahaan penerimaan setoran pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 13 Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, ttd ttd HADI POERNOMONIP 060027375 A. ANSHARI RITONGANIP 060027032
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/A/2001, KEP-164/PJ./2001
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-07/A/2001, KEP-164/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa dalam nangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN DAN DIRJEN PAJAK TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota. (2) Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan alokasi sementara pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBN, setelah dikurangi untuk: pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya;biaya administrasi peningkatan pelayanan BPHTB sebesar 1% dari bagian Pemerintah Pusat; danpemberian imbalan bunga sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya. (3) Setiap awal bulan Oktober tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan BPHTB, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan alokasi definitif pembagian penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi dimaksud, dikurangi dengan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b dan c. (4) Besarnya pengembalian kelebihan pembayaran dan pemberian imbalan bunga BPHTB pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah sesuai data realisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran. (5) Dalam hal terjadi selisih Iebih realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan terhadap prognosa realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), selisih tsb merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Kabupaten/Kota. (6) Dirjen Anggaran bersama Dirjen Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi definitif kepada : Gubernur DKI Jakarta;Bupati/walikotaKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;Kepala KPKN. Pasal 3 (1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Kabupaten/Kota, Dirjen Pajak mengajukan permintaan penerbitan SKO kepada Dirjen Anggaran, yang diatur sbb. : tahap pertama, paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).tahap kedua, paling lambat akhir bulan Agustus tahun anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).tahap ketiga, paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan sebesar alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada tahap pertama dan kedua. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan cq. Dirjen Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikan kepada: Gubernur DKI Jakarta;Bupati/Walikota;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;Kepala KPKN. Pasal 4 (1) Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota mengajukan SPP-SPM ke KPKN. (2) Atas dasar SPP-SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Gubernur DKI Jakarta/Bupati/WaIikota dan menyalurkan melalui Kas Daerah. Pasal 5 (1) KPKN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penerbitan SPM, menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 20 bulan berkenaan, menyampaikan rekapitulasi laporan yang diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak. Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 7 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Pebruari 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ttd MACHFUD SIDIK ANSHARI RITONGA