KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/A/44/0595, KEP-38/PJ.6/1995
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-19/A/44/0595, KEP-38/PJ.6/1995 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR: KEP-12/A/44/0394, KEP-04/PJ.6/1994, TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIANDAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/A/44/0394 , KEP-04/PJ.6/1994 TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/A/44/0394 ————————-KEP-04/PJ.6/1994 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, sebagai berikut : Pasal II Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1995/1996. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd FUAD BAWAZIER ttd DARSJAH
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH NOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL PAJAKDANDIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAHNOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIFBAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Permohonan pengurangan dapat diajukan secara Kolektif bagi wajib pajak perseorangan tertentu seperti kelompok petani, pensiunan pegawai negeri, purnawirawan ABRI, veteran, dan eks pejuang kemerdekaan, dan masyarakat lainnya sebelum SPPT diterbitkan; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk satu tahun pajak. (3) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kepala Daerah cq. Dinas Pendapatan Daerah Tk.II oleh Kepala Desa/Lurah atau organisasi antara lain PWRI, PEPABRI, LVRI, dengan mencantumkan besarnya presentase pengurangan yang diminta untuk setiap wajib pajak dengan mempergunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 1; (4) Atas permohonan tersebut Dinas Pendapatan Daerah Tk. II melakukan penelitian dan mengusulkan besarnya persentase pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan; (5) Permohonan pengurangan secara kolektif sebelum SPPT terbit diajukan paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan; (6) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan memberikan penjelasan seperlunya. Pasal 3 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan pengurangan secara kolektif, memberikan tanda terima dan menatausahakannya; (2) Berdasaarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara atas permohonan pengurangan sebagaimana pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 2 dan 3; (3) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah ditetapkan sebelum SPPT untuk obyek pajak yang bersangkutan diterbitkan; (4) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif hanya berlaku untuk satu tahun pajak; (5) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang mengajukan permohonan pengurangan dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. Pasal 4 Berdasarkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengurangi jumlah ketetapan PBB dan mencantumkan besarnya ketetapan PBB yang telah dikurangi tersebut dalam SPPT. Pasal 5 Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara teknis dalam Keputusan Bersama ini, berlaku ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 6 Keputusan ini berlaku sejak tahun pajak 1995. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 1995 DIREKTUR JENDERALPEMERINTAHAN UMUMDAN OTONOMI DAERAH ttd SUMITRO MASKUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-74/PJ/1995, KEP-54/BC/1995
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL PAJAKDANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-74/PJ/1995, KEP-54/BC/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-13/PJ/1993, KEP-49/BC/1993, TANGGAL 12 JUNI 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memutuskan :Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN PENGAMANAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NOMOR : KEP-13/PJ/1993 tanggal 12 Juni 1993. NOMOR : KEP-49/BC/1993 Pasal I Mengubah pasal 1 Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-13/PJ/1993 tanggal 12 Juni 1993 sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut : Nomor : KEP-49/BC/1993 No. Unit Organisasi Jabatan 1 Direktur Pemberantasan Penyelundupan Ketua Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Merangkap anggota 2 Direktur PPN dan PTLL Direktorat Wakil Ketua Jenderal Pajak Merangkap Anggota 3 Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Anggota 4 Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat Anggota Jenderal Pajak 5 Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Anggota Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 6 Kepala Sub Direktorat Verifikasi PPN dan Anggota PTLL Direktorat Jenderal Pajak 7 Kepala Sub Direktorat Pengendalian Operasi Anggota Pemberantasan Penyelundupan DirektoratJenderal Bea dan Cukai 8 Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Anggota Jenderal Pajak Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 September 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd FUAD BAWAZIER SOEHARDJO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 2/PJ./2007
TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAKDALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ./2007 tentang Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Dalam Masa Transisi Pemberlakuan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttdDarmin NasutionNIP 130605098
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.03/2007
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIYANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKANNORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1 (1) Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007. Pasal 2 Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-04/PJ.6/1994, KEP-12/A/44/0394
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-04/PJ.6/1994, KEP-12/A/44/0394 TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT Bab IUmum Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Bab IIPembagian Dana Pasal 2 (1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II. (2) Dasar pembagian dan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan. (3) Setiap awal tahun anggaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan alokasi sementara pembagian PBB bagian Pemerintah Pusat kepada masing-masing Daerah Tingkat II, berdasarkan rencana penerimaan PBB yang tercantum di dalam APBN. (4) Pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan PBB dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan alokasi definitip pembagian PBB masing-masing Daerah Tingkat II. (5) Dalam hal terjadi selisih lebih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan maka selisih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Daerah Tingkat II. (6) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi definitip kepada : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Daerah Tingkat II, Direktorat Jenderal Pajak mengajukan SPP-SKO kepada Direktorat Jenderal Anggaran, yang diatur sebagai berikut : Tahap pertama, paling lambat pada akhir triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari alokasi sementara.Tahap kedua, paling lambat akhir bulan kedua triwulan III sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari alokasi sementara.Tahap ketiga, paling lambat pada akhir bulan kedua triwulan IV sebesar sisa antara alokasi definitip dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada tahap pertama dan kedua. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikannya kepada : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas setempat. Bab IIIPenyaluran Dana Pasal 4 (1) Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 3 ayat (2), Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif mengajukan SPP-SPM Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang diserahkan untuk Daerah Tingkat II kepada KPKN. (2) Atas dasar permintaan dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Bupati/Walikotamadya Kepada daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan menyalurkannya melalui kas daerah. Bab IVPelaporan Pasal 5 (1) KPKN selambat-lambatnya satu minggu setelah penerbitan SPM menyampaikan laporan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran selanjutnya menyampaikan rekapitulasi laporan yang diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Bab VPenutup Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan bersama ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 7 Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1994/1995. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Maret 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd. BENJAMIN PARWOT