KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 172 TAHUN 1997
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 172 TAHUN 1997 TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN TATA CARA PEMBUKUAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN TATA CARA PEMBUKUAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Wajib Pajak yang melakukan usaha jasa dan dagang dengan omzet di atas Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 3 (1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar sesuai dengan norma pembukuan yang berlaku. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 1997MENTERI DALAM NEGERI ttdMOH. YOGIE S.M.
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP – 20/MEN/2000
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIANOMOR KEP – 20/MEN/2000 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL PADA 26 (DUA PULUH ENAM) PROPINSl DI INDONESIADAN UPAH MINIMUM SEKTORAL REGIONAL PADA 20 (DUA PULUH) PROPINSI DI INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : KEDUA : KETIGA : Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Regional sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA huruf b, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Regional Tingkat I atau Upah Minimum Regional Tingkat II atau Upah Minimun Sektoral Regional Tingkat I atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-1/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-26/MEN/1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur , dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, dinyatakan tidak berlaku lagi. KEENAM : Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Amar Kelima, yang tidak ditetapkan kembali dalam Keputusan ini dan besarnya : KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2000MENTERI TENAGA KERJA R.I. ttdH. BOMER PASARIBU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 141/BC/2003
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 141/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAISERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATASIMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGANTUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. (2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian. (3) Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. (4) Pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dikecualikan terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal. (5) Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke Dalam Negeri: Sebanyak-banyaknya 25% dari jumlah realisasi ekspor dan/atau diserahkan ke Kawasan Berikat dengan membayar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM;Jumlah realisasi ekspor yang dimaksud dalam huruf a diperhitungkan dari nilai ekspor;Jumlah yang diserahkan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperhitungkan dari harga penyerahan ke Kawasan Berikat. (6) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat: dijual ke dalam negeri dengan membayar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM; ataudimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Pejabat. Pasal 3 Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) dilaksanakan atas nama Menteri Keuangan, oleh: BAB IINOMOR INDUK PERUSAHAAN Pasal 4 (1) Setiap perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. (2) Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan formulir DIPER yang dapat diperoleh pada Kantor Wilayah dan Kantor Pabean tertentu. (3) Formulir DIPER harus diisi dengan lengkap dan benar dan diserahkan ke Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan/atau melalui Kantor Wilayah. (4) Formulir DIPER harus dilampiri: Akte Notaris pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir;Foto Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP);Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;Foto Copy Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk perusahaan non PMA/PMDN;Fotocopy Izin Prinsip dari BKPM untuk perusahaan PMA/PMDN;Foto copy identitas Direksi dan Komisaris {KTP/Paspor/Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS)};Bukti kepemilikan kantor/pabrik;Struktur Organisasi Perusahaan dan nama pejabatnya;Denah lokasi kantor pusat dan pabrik. (5) Berdasarkan pengajuan DIPER, Direktorat Fasilitas Kepabeanan atau Kantor Wilayah melakukan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara meneliti dokumen DIPER, mengadakan wawancara dan peninjauan pabrik. (6) Hasil penelitian administratif dan lapangan dituangkan dalam berita acara: Daftar isi dokumen hasil survei DIPER sesuai Formulir SD-2.1;Kesimpulan dan hasil survei DIPER sesuai Formulir SD-2.2;Daftar pertanyaan hasil survei DIPER sesuai Formulir SD-3. (7) Kantor Wilayah menyampaikan DIPER yang telah diisi lengkap dan hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. (8) Direktur Fasilitas Kepabeanan atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian kebenaran data dalam DIPER dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejaktanggal diterimanya Berita Acara Pemeriksaan Lapangan: memberikan persetujuan bila DIPER memenuhi syarat dengan menerbitkan surat persetujuan NIPER yang dikirimkan langsung kepada perusahaan bersangkutan;meminta kelengkapan data atau lampiran DIPER dalam hal kekurangan data; ataumenyampaikan penolakan terhadap permohonan NIPER. (9) Formulir DIPER sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai contoh dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal ini. (10) Formulir SD-2.1, SD-2.2 dan SD-3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) sesuai contoh dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal ini. (11) Tatakerja penerbitan NIPER diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) NIPER diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. (2) Perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPER-nya, wajib: memasang papan nama di lokasi perusahaannya dengan tulisan:NAMA PERUSAHAAN : …………………..NIPER : …………………..memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan setiap perubahan data yang terdapat dalam DIPER. (3) NIPER yang telah dimiliki oleh perusahaan dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal. (4) Pencabutan NIPER dilakukan dalam hal: perusahaan tidak melakukan kegiatan impor barang dan/atau bahan untuk memproduksi barang ekspor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak:NIPER diterbitkan; atautanggal realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat terakhir;perusahaan tidak memberitahukan perubahan data dalam DIPER dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan terjadi;atas permintaan yang bersangkutan, setelah dilakukan audit atas Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang telah diperolehnya. BAB IIIPERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH PEMBEBASAN SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT Pasal 6 (1) Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau Kepala Kantor Wilayah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan Formulir A1 dan dilampiri dengan rencana impor dan ekspor dan rincian kebutuhan barang dan bahan baku impor selama 12 (dua belas) bulan dengan menggunakan Formulir A2. (3) Perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut, harus melampirkan: Kontrak ekspor atau bukti realisasi ekspor selama 1 (satu) tahun sebelumnya;Fotocopy NPWP; danUraian proses produksi (4) Formulir A1 dan A2 sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai contoh dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 02/BC/1998
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 02/BC/1998 Kategori : Lainnya Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun  13 Jan 1998  Favorit  Read Later  Share Menu Peraturan MENU KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 02/BC/1998TENTANGTATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUNDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 616/KMK.01/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dipandang perlu untuk menetapkan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566). Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3567). Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3604). Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone); Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Propinsi Riau; Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau sebagaimana dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 825/KMK.00/1990 tanggal 30 Juli 1990 tentang Kawasan Berikat Batam; Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 109/KMK.00/1993 tanggal 3 Februari 1993 tentang Toko Bebas Bea (Duty Free Shop); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pembangunan Pulau Bintan dan Pulau Karimun; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 113/MPP/Kep/4/1997 tentang Pembebasan Tata Niaga Impor atas Pemasukan Barang dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Propinsi Riau.  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan : Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; Kawasan Industri di Pulau Bintan; Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau disekitarnya; Obyek-obyek yang dibangun didalam kawasan dimaksud dalam butir a sampai d. Kawasan Pengembangan adalah kawasan-kawasan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas; Barang adalah barang-barang diperlukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan dimaksud butir 1 diatas, termasuk barang-barang yang habis terpakai untuk keperluan konsumsi seperti makanan dan minuman; Alat-alat besar adalah alat-alat yang digunakan untuk membantu kegiatan penyiapan tanah dan konstruksi proyek dalam rangka pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun antara lain buldozer, loader, skidder, excavator, motor grader, pipa layer, scraper, forklift, road roller/vibratting roller, traktor pertanian, forwarder dan tractor powered forwarder; Barang Kena Cukai adalah barang-barang baik yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia maupun perolehan dalam negeri yang dikenakan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksana Proyek adalah importir yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor yang telah ditunjuk dalam pelaksana proyek oleh Kepala Pelaksana Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau (TKPPR); Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud butir 1 di atas; Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud butir 1 diatas; Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.  Pasal 2 (1) Atas pemasukan barang yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dan Kawasan Berikat Batam oleh pelaksanaan proyek untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan dimaksud dalam pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun didalamnya, diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor; (2) Atas pengeluaran barang asal impor dari Kawasan Pengembangan ke Kawasan Berikat Batam diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor; (3) Atas pengeluaran barang asal impor dari Kawasan Pengembangan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Pasal 3 Atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dan perolehan dalam negeri Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Pengembangan diberlakukan ketentuan di bidang Cukai. Pasal 4 Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Pajak ke dan dari Kawasan Pengembangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan, dari Pejabat Bea
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-306/PJ./1999, KEP-60/A/1999
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL ANGGARANDANDIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-306/PJ./1999, KEP-60/A/1999 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT. Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Wajib Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat PBN bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411. (2) Wajib Pajak melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa di dalam negeri ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411 sesuai dengan jangka waktu pembayaran. (3) Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dari Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa. (4) Wajib Pajak membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 (dua) : SSP lembar ke-1 digabungkan dengan asli bukti transfer untuk arsip Wajib Pajak yang bersangkutan;SSP lembar ke-2 dilampiri fotokopi bukti transfer pembayaran disampaikan ke KPP di tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Wajib Pajak menerima LPAD dari KPP setempat sebagai tanda bukti telah menyampaikan Surat Setoran Pajak. Pasal 3 (1) Direktorat PBN menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Direktorat PBN menerima Laporan Penerimaan Pajak dalam Valuta Asing dari Bank Indonesia tentang pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat secara berkala. (3) Direktorat PBN mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh dalam rekening Dollar Amerika Serikat dengan Laporan Penerimaan Pajak dalam Valuta Asing dari Bank Indonesia. (4) Atas dasar laporan tersebut pada ayat (2) Direktorat PBN DJA membuat Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Amerika Serikat dan mengkonversikan penerimaan tersebut ke dalam mata uang Rupiah atas dasar kurs beli Bank Indonesia pada tanggal transfer pembayaran oleh Wajib Pajak. (5) Direktorat PBN menyampaikan Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat P3 secara berkala. Pasal 4 (1) Direktorat P3 menatausahakan Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5). (2) Direktorat P3 membuat daftar setiap KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara berkala. (3) Direktorat P3 menyampaikan daftar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepada KPP yang bersangkutan. Pasal 5 Seluruh ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat akan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Nopember 1999DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdDARSJAH
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-169/PJ/1997, KEP-79/BC/1997
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAKDANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-169/PJ/1997, KEP-79/BC/1997TENTANGPEMERIKSAAN BERSAMA DAN TUKAR MENUKAR INFORMASIDIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 1/IMK.01/1997 tentang Kerjasama Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).  Memperhatikan : Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 1/IMK.01/1997 tentang Kerjasama Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, Undang Kepabeanan, dan Undang-Undang Cukai MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN BERSAMA DAN TUKAR MENUKAR INFORMASI Pasal 1 Membentuk Komite Pemeriksaan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang keanggotaannya terdiri dari : Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak; Direktur Verifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan I Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Sub Direktorat Verifikasi Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kepala Sub Direktorat Verifikasi Kemudahan Pabean dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Pasal 2 Ketua Komite Pemeriksaan Bersama dijabat oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan Direktur Verifikasi secara bergantian setiap 6 (enam) bulan sekali, dan untuk pertama kali dijabat oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.  Pasal 3 Tugas dari Komite Pemeriksaan Bersama adalah : Membuat rencana pemeriksaan (audit plan) bersama; Menetapkan Tim Pemeriksaan Bersama; Menetapkan tatacara pemeriksaan bersama; Mengawasi pelaksanaan pemeriksaan bersama; Melaporkan hasil pemeriksaan bersama secara periodik kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.  Pasal 4 Membentuk Komite Pertukaran Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang keanggotaannya terdiri dari : Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Pusat Pengolahan data dan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kepala Bidang Sistem Aplikasi dan Program Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Bidang Operasional Komputer Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Bidang Alat Keterangan Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Bidang Sistem Aplikasi dan Program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kepala Bidang Operasional Komputer Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kepala Bidang Penyiapan Data dan Pelayanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Pasal 5 Ketua Komite Pertukaran Informasi dijabat oleh Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara bergantian setiap 6 (enam) bulan sekali, dan untuk pertama kali dijabat oleh Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan. Pasal 6 Tugas Komite Pertukaran informasi adalah : Menetapkan tatacara tukar menukar informasi; Melakukan tukar menukar informasi; Mengawasi pelaksanaan tukar menukar informasi; Melaporkan hasil pelaksanaan tukar menukar informasi secara periodik kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.  Pasal 7 Keputusan bersama ini mulai berlaku, pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK  BEA DAN CUKAI  ttd  FUAD BAWAZIER DIREKTUR JENDERAL ttd  SOEHARDJO