SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 19/PJ/2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ/2007 TENTANG PERSIAPAN PENERAPAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERNPADA KANTOR WILAYAH DJP DAN PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMADI SELURUH INDONESIA TAHUN 2007-2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan rencana penerapan sistem adiministrasi modern (Modernisasi) pada beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia pada tahun 2007-2008, dengan ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut : Sebagai pedoman dan untuk memberikan pemahaman awal, bersama ini disampaikan ringkasan mengenai organisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana terdapat pada Lampiran V. Guna mengefektifkan pelaksanaan kegiatan, pada setiap Kanwil dapat dibentuk Tim Kerja yang dibagi berdasarkan kemampuan sumber daya manusia, rentang kendali, dan luas wilayah kerja masing-masing Kanwil. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 03/PJ.04/2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ.04/2007 TENTANG PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMERIKSAANDALAM RANGKA PENGHAPUSAN NPWP/PENCABUTAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pemeriksaan atas Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegaiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain dan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Demikian surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ.04/2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ.04/2007 TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka menyempurnakan kebijakan Pemeriksaan khusus serta untuk meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan khusus dengan ini disampaikan beberapa hal mengenai kebijakan pemeriksaan khusus yaitu : Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098 Tembusan :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ./2007
TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEREKAMANSURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPN, SPT MASA PPh DAN SPT TAHUNAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan pengawasan proses perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh, bersama ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut : Perlu disampaikan bahwa penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh clan SPT Tahunan PPh ini akan menjadi salah satu dasar pengukuran kinerja bagi semua unit kerja DJP. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd Darmin NasutionNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ/2007
TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILANTAHUN PAJAK 2006 OLEH WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Maret 2007Direktur Jenderal, ttd, Darmin NasutiomNIP. 130605098
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 173 TAHUN 1997
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 173 TAHUN 1997TENTANGTATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAHMENTERI DALAM NEGERI, Menimbang :bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 35 ayat (3)Â Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Â tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Â Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997Â tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Â tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Â tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997Â Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri. Â MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAH BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pemeriksaan Pajak Daeah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa, adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak daerah; Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir; Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah; Laporan pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Â Â BAB IITUJUAN PEMERIKSAAN Pasal 2 Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. BAB IIIBENTUK PEMERIKSAAN Pasal 3 (1) Bentuk Pemeriksaan terdiri dari : Pemeriksaan lengkap; Pemeriksaan sederhana. (2) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tempat Wajib Pajak meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. (3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan : di Lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. di Kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. BAB IVNORMA PEMERIKSAAN Pasal 4 Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan dan Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak; Pemeriksa wajib memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada Wajib Pajak; Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa; Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak daerah dengan hasil pemeriksaan; Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan; Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan Kantor berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksa menyampaikan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat untuk memanggil Wajib Pajak agar datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka pemeriksaan; Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa; Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan hasil pemeriksaan; Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan; Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu mengenai yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pasal 6 Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut : pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa; pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor Wajib Pajak atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat; pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu; hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan; hasil Pemeriksaan yang seluruhnya disetujui oleh Wajib