Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 21/MK/EF.2/2025 kembali membawa pembaruan yang wajib diketahui para pelaku usaha yang bertransaksi menggunakan mata uang asing!
Apa intinya? Ini bukan aturan pajak baru yang ribet, melainkan penetapan Nilai Kurs Rupiah resmi yang harus Anda pakai untuk menghitung berbagai kewajiban negara.
Kenapa Ini Penting untuk Anda?
Bagi Anda yang sering impor atau ekspor, nilai kurs ini adalah kunci:
Dasar Hitungan Pajak: Kurs ini menjadi acuan tunggal untuk menghitung besaran:
-
- Bea Masuk dan Bea Keluar (untuk urusan kepabeanan/ekspor-impor).
- PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
- Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari atau dibayarkan dalam mata uang asing.
Waktu Berlaku Singkat: Perlu dicatat, kurs ini hanya berlaku selama satu minggu, yaitu mulai 22 Oktober 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, akan ada KMK baru yang menggantikannya.
Praktisnya, Apa yang Harus Dilakukan?
Setiap Anda melakukan pembayaran atau pelunasan pajak dan bea yang melibatkan transaksi valuta asing dalam periode 22 hingga 28 Oktober 2025, Anda wajib menggunakan kurs yang ditetapkan dalam KMK Nomor 21/MK/EF.2/2025 ini. Contoh Sederhana: Jika Anda mengimpor barang dan harus membayar Bea Masuk dan PPN dalam Rupiah, nilai kurs USD atau mata uang asing lainnya yang Anda pakai untuk konversi adalah kurs yang tertera di peraturan ini, bukan kurs Bank Indonesia (BI) atau kurs pasar.
Intinya: Pemerintah memastikan ada keseragaman dan kepastian hukum dalam konversi mata uang asing untuk urusan pajak dan kepabeanan.
Jangan sampai salah hitung! Pastikan tim akuntansi atau kepabeanan Anda selalu mengacu pada KMK terbaru yang diterbitkan setiap minggu oleh Kementerian Keuangan agar tidak ada perbedaan nilai pajak saat diaudit.
