Taxco
Solution
Putusan Nomor : PUT-68003/PP/M.VIIB/19/2016
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Governor Rope ... dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 pada pos tarif 7312.10.9900 tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp.18.849/kg, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.159.990,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;