Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67981/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp114.028.000,00 (seratus empat belas juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;/strong>