bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos 2 PIB, jenis barang berupa Sucralose yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 Klasifikasi pada Pos Tarif 1702.90.99.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;