memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: HHH, beralamat di Jalan Simp. IB Nomor XX, Pasar Baru, Padang Panjang, dan alamat korespondensi : Perkantoran SK Blok A.XX, Nomor X-X, Jalan KRS, Jakarta, pekerjaan wiraswasta; Pemohon Peninjauan Kembali;