memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS, Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2831/PJ/ 2016, tanggal 15 Agustus 2016; Pemohon Peninjauan Kembali;