memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa TB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4942/PJ/2018, tanggal 28 November 2018; Pemohon Peninjauan Kembali;