memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT II, beralamat di HIJ Tower X Lantai XX, Jalan Jend. S XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh TS, jabatan Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali;