Nomor 3686/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di DF Blok G/XX RT.0XX/0XX, Sunter Agung, Jakarta Utara, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, SE, kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 240/JAK-PK/N.IMP/II/2019, tanggal 28 Februari’;
Pemohon Peninjauan Kembali ;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal CC, Jakarta XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111613.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000033/KPU.01/2017 tanggal 26 Januari 2017 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF Blok G/XX RT.0XX/0XX, Sunter Agung, Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111613.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000033/KPU.01/2017 tanggal 26 Januari 2017 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF Blok G/28 RT.014/013, Sunter Agung, Jakarta Utara dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 537904 tanggal 16 Desember 2016 (pos 1 s.d. 4) yaitu 73 Bundle = 394,204 MT Hot Rolled S Steel Beam (4 jenis ukuran), negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 7228.70.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk H Section dengan tinggi 100mm sampai dengan 350mm sebesar 22% sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN sebesar Rp. 352.930.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon SPKTNP-000033/KPU.01/2017 tanggal 26 Januari 2017, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111613.19/PP/M.XVIIA Tahun 2018, harus batal dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-000033/KPU.01/2017 tanggal 26 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 537904 tanggal 16 Desember 2016 (pos 1 s.d. 4) yaitu 73 Bundle = 394,204 MT Hot Rolled S Steel Beam (4 jenis ukuran), negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 7228.70.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk H Section dengan tinggi 100mm sampai dengan 350mm sebesar 22% sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN sebesar Rp352.930.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP-000033/KPU.01/2017 tanggal 26 Januari 2017 atas PIB Nomor: 537904 tanggal 16 Desember 2016 sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp655.901.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan atas barang impor HOT ROLLED S STEEL BEAM negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 537904 tanggal 16 Desember 2016 pada pos tarif 7222.40.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menetapkan kembali atas barang dimaksud pada pos tarif 7228.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 7,5% serta BMTP sebesar 22%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sebesar Rp655.901.000,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah) yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena atas PIB tersebut dikenakan Nota Hasil Intelijen sehingga dilakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel. Berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor S-17/SHPIBANBC.07/BPIB/2017 tanggal 09 Januari 2017 diperoleh hasil uji yang merupakan potongan logam berbentuh H section dari baja paduan lainnya, dicanai panas, tidak dilapisi, mengandung karbon (C) 0,184% menurut beratnya, dengan tinggi 25,2 cm dan berdasarkan invoice/packing list terdapat berbagai ukuran, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu penetapan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas barang dimaksud pada pos tarif 7228.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 7,5% serta BMTP sebesar 22% sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan Juncto Peraturan Menteri Keuangan masing-masing Nomor 51/PMK.04/2008, Nomor 213/PMK.011/2011 dan Nomor 12/PMK.010/2015 Juncto Peraturan Terbanding Nomor PER-16/BC/2016 dan PER-8/BC/2015.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp352.930.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama- sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG,S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd. Dr. H. GGG,S.H., M.H., |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

