Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69643/PP/M.IXB/19/2016
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24.568.57, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26.970.47, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.115.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;