Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69642/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, jenis barang berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014, tarif bea masuk Fasilitas BKPM sebesar 0%, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk Non Fasilitas BKPM sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp119.836.000,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;