Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69615/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014, Pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 20%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp64.279.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;