Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69603/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos 8715.00.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts for Small Umbrella Baby Stroller, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 482350 tanggal 27 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp103.292.000,00 (seratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;