bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-00074/WPJ.07/KP.0803/2013 diterbitkan tanggal 25 November 2013 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan;