Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44638/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machines and Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 66,440.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 22.491.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);