Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44183/PP/M.X/15/2013
Tahun Putusan

: 2007

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.726.629.122,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00, Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 3.385.881.302,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.726.629.122,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00, Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00,