bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 431040 tanggal 15 November 2011, berupa importasi 58 TNE of Fresh Potato, Negara asal : China, diberitahukan Pemohon Banding pada Klasifikasi Pos Tarif : 0701.90.0000 (BM 20% - BBS 100%, ACFTA) dan ditetapkan Terbanding pada Klasifikasi Pos Tarif : 0701.90.0000 (BM 20% - MFN);