bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat;